Sunday, July 29, 2007

Jasindo Dibekukan dari Konsorsium Asuransi TKI

Juli 1, 2007
Jasindo Dibekukan dari Konsorsium Asuransi TKI
Disimpan pada Nasional — by buletinbisnis @ 2:14 pm
JAKARTA–MIOL: Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendapat sanksi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Perusahaan ini dibekukan sementara sebagai salah satu lembaga konsorsium asuransi TKI.
Sanksi berdasarkan surat Nomor B.395/BNP2TKI/VI tertanggal 29 Juni 2007 yang ditandatangani Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, ini berlaku mulai 2 Juli 2007.Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Nomor B.327/BNP2TKI/VI tangal 7 Juni 2007 tentang Implementasi Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Surat yang diedarkan pula kepada para Kepala Badan Penempatan dan perlindungan TKI (BP2TKI) se-Indonesia dan kalangan PPTKIS/PJTKI itu menginstruksikan, untuk sementara Konsorsium Asuransi Jasindo tidak melayani kegiatan pendapaftaran kepesertaan TKI. PPTKIS/PJTKI diarahkan melakukan pendaftaran kepada sisa empat konsorsium asuransi TKI lainnya yang operasinya masih dilegalkan.
Direktur Perlindungan BNP2TKI, Ramiany Sinaga, mengemukakan, pembekuan itu tidak menghapus kewajiban Jasindo –dengan anggota konsorsium Asruansi Bumida, Bringin, Parolamas, dan Bumi Asih– melayani klaim asuransi dari TKI.
“Kalau muncul TKI bermasalah dan terdaftar sebagai pemegang polis di Jasindo, konsosrsium ini tetap wajib memberikan santunan,” kata Ramiany, di Jakarta, Minggu (1/7).
Pemberian sanksi tegas itu diberikan, karena Konsorsium Asuransi Jasindo yang telah mencapai masa kegiatannya lebih satu tahun, belum menjalankan fungsinya secara optimal. Ini berdasarkan pengamatan BNP2TKI ke beberapa negara penempatan di kawasan Asia Pasifik (Singapura, Hongkong, Korea Selatan, dan Taiwan) baru-baru ini.Surat peringatan dan panggilan sudah berkali-kali dilayangkan.
“Sayang, mereka bandel. Akhirnya kami bekukan saja untuk sementara karena sikap mereka bisa menghambat langkah perlindungan cepat dan mencakup semua risiko (all risk) terhadap TKI bermasalah mulai dari pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri,” ungkap Ramiany.
Berdasarkan Permenakertrans No 23/2006, menurut Ramiany, lembaga asuransi TKI yang ditunjuk pemerintah melalui Kepmenakertrans No 80/2006 memiliki kewajiban. Sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan Pasal 4 point d,Pasal 5 (2), Pasal 7 (2), serta Pasal 8 (1 dan 2).
Yaitu, mulai dari wajib memiliki sistem pendataan online, mendaftarkan perjanjian bersama yang telah dicatatkan di notaris kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, menyampaikan daftar peserta program asuransi TKI kepada menteri yang dilengkapi nomor polis asuransi TKI dan KPA, serta bekerja sama dengan lembaga yang menangani perlindungan tenaga kerja asing di negara penempatan dan wajib melaporkannya kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
“Sudah tiga bulan lebih permintaan online system pendataan asuransi TKI Jasindo dengan BNP2TKI tidak dipenuhi,” kata Ramiany.
Padahal, ini penting agar BNP2TKI dapat mengetahui jumlah riil asuransi dan data TKI yang menjadi peserta. Ini juga untuk memudahkan mencari tahu konsorsium asuransi mana yang bertanggung jawab menanggung santunan jika ada TKI bermasalah, sehingga proses klaimnya bisa cepat.
Mengenai pengakuan Jasindo sebelumnya mereka telah memiliki perwakilan di Negara penempatan, Ramiany menepisnya. Misalnya di Malaysia, mereka bilang perwakilan, tapi ternyata hanya menunjuk perorangan. “‘Baju’-nya juga macam-macam, dan kadang ikut bermain, sehingga masuk dalam black record.”
Ramiany mengakui baru-baru ini Jasindo telah membayar sekitar Rp40 juta - Rp52 juta santunan asuransi kepada Ceriyati, TKW asal Brebes, Jawa Tengah, yang dianiaya majikannya di Malaysia. Tapi, kata dia, cepatnya pembayaran itu karena mungkin kasus Ceriyati mendapat sorotan dunia internasional.
Ia mengingatkan, tidak dibayarnya gaji oleh majikan menempati peringkat tinggi masalah yang dihadapi TKI. Banyak yang mengeluh, Jasindo kurang perhatian terhadap masalah ini.

Atikah, TKW Asal Jonggol, Tewas

Atikah, TKW Asal Jonggol, Tewas
Tanggal :
21 Jun 2007
Sumber :
Media Indonesia
Prakarsa Rakyat, * Pengiriman TKI Dikaji UlangSOLO (Media): Pemerintah akan berunding dengan DPR untuk membuat keputusan politik tentang larangan pekerja sektor informal menjadi tenaga kerja di luar negeri.Hal itu ditegaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno untuk meminimalisasi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja sektor informal, seperti pembantu rumah tangga asal Indonesia, di luar negeri. Pernyataan itu terkait dengan kasus kekerasan pada TKI Ceriyati yang melarikan diri dari lantai 15 karena mendapat siksaan dari majikannya.''Memang harus ada keberanian untuk membuat keputusan politik untuk itu. Pemerintah tidak melarang rakyat bekerja di mana saja. Hal itu juga sudah dijelaskan dalam UUD 1945. Tetapi, untuk meminimalisasi masalah, sebaiknya orang yang bekerja di luar negeri ialah kalangan profesional saja,'' tegas Menakertrans di Solo, Selasa (19/6).Menurutnya, kesempatan kerja bagi kelompok profesional di luar negeri akan memberikan efek positif bagi pemerintah di mata internasional.''Kelompok profesional memahami masalah hukum, termasuk terkait dengan ikatan kontrak kerja. Kalangan profesional jelas akan mampu melakukan itu dengan baik.''Kondisi itu bertolak belakang dengan para TKI yang bekerja di sektor informal. Mereka rata-rata berstrata rendah, sehingga mudah tersulut emosi ketika mendapat perlakuan yang mendera mereka.Erman optimistis jika larangan mengirim tenaga kerja sektor informal ke luar negeri disetujui DPR, tidak akan mengurangi devisa negara. Pertimbangannya, TKI yang dikirim ke luar negeri memiliki keterampilan, sehingga pendapatan yang diperoleh jauh lebih besar daripada TKI yang tidak punya keterampilan.Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menambahkan, BNP2TKI berencana membuat akreditasi yang akan diberikan kepada PJTKI, balai pelatihan, dan klinik-klinik kesehatan.''Akreditasi itu mulai dari kategori A sampai C. Bila ada PJTKI atau lembaga lain yang terkait dengan pengurusan TKI ini mendapat akreditasi C, harus dicabut izinnya. Kami beri waktu lembaga itu memperbaiki diri, sehingga bisa memenuhi kategori B,'' kata Jumhur.Akreditasi itu akan diproses awal Juli 2007. Pada akhir Juli, nama-nama lembaga yang terkait dengan TKI akan diumumkan ke publik dilengkapi dengan hasil akreditasinya.TKW meninggalBelum selesai kasus kekerasan yang menimpa Ceriyati, TKI asal Brebes, Jawa Tengah, muncul lagi kasus meninggalnya Atikah bin Manaf, 32, TKI asal Kampung Leuwi Jati, RT 13 RW 3, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.Atikah meninggal dunia di Malaysia, Sabtu (16/6). Atikah telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama tiga tahun di rumah keluarga Rusli bin Arahman yang berprofesi sebagai dokter di Lot 293, Firdaus KG, Sungai Maras, Selangor, Malaysia.Kepolisian Diraja Malaysia menyatakan Atikah meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit An Nur, Bandar Baru, Selangor, Malaysia. Menurut keterangan polisi Diraja Malaysia, Atikah sedang mengandung dua bulan di luar kandungan dan mengalami perdarahan hebat.Jenazah Atikah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Selasa (19/6), dan disambut keluarga dengan isak tangis. Keluarga korban tidak yakin ia meninggal karena sakit.Casmita, suami korban, menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah dan PJTKI yang tidak membantu sama sekali biaya pemulangan jenazah Atikah ke kampung halamannya.''Kami menanggung semuanya. Bahkan, sisa gaji Atikah sekitar Rp10 juta hingga kini belum diterima keluarga. Selama tiga bulan terakhir, Atikah belum digaji majikannya,'' ungkap Casmita.Sementara itu, Sekretaris I Bidang Penerangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Eka Aryanto Suripto mengatakan, kasus kematian Atikah kini tengah ditangani Atase Tenaga Kerja KBRI Teguh Tjahyono.Menurut Eka, pihak KBRI akan mengusahakan agar keluarga Atikah mendapatkan asuransi dan sisa gaji yang belum dibayarkan majikannya tersebut. ''Kami juga akan membantu sepenuhnya jika keluarga Atikah mengajukan tuntutan untuk menyelidiki kasus kematian Atikah,'' jelasnya. (WJ/*/Bas/H-3).

Ribuan TKW Dipenjara di Saudi

SBMI Jatim: Ribuan TKW Dipenjara di SaudiSurabaya, 4 Juli 2007 11:20Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur mengungkapkan bahwa ribuan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia saat ini mendekap di penjara Saudi Arabia."Informasinya kami terima dari Dwi Mardiyah (35) asal Bangsalsari, Jember, Jatim yang sudah bebas dari penjara di sana," ujar Ketua SBMI Jatim, Muchammad Cholily, di kantor LSKBH Unair Surabaya, Rabu (4/7).Menurut dia, Dwi Mardiyah yang pulang pada 19 Mei 2007 itu bercerita banyak tentang isi penjara New Always Women Section True KSA Jeddah, Saudi Arabia yang kapasitas berkisar 3.300 orang."Namun, Dwi Mardiyah bilang ada 1.000 orang lebih dari 3.300 orang yang dipenjara itu merupakan WNI (warga negara Indonesia)," ungkap aktivis buruh migran asal Jember itu.Dwi Mardiyah yang dipulangkan setelah menjalani 630 kali hukuman rajam itu, katanya, akhirnya bertemu keluarga Siti Nur Fadilah (32) asal Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jatim."Kepada keluarga Nur Fadilah itu, Dwi Mardiyah bercerita kalau bertemu Nur Fadilah di penjara yang sama, tapi Nur Fadilah terancam hukuman mati," tegasnya.Bahkan, katanya, Dwi Mardiyah juga menyatakan ada dua TKW Jatim yang terancam hukuman mati yakni Siti Nur Fadilah dari Bondowoso dan Sulaimah dari Madura."Sejak bekerja pada tahun 2004, Nur Fadilah tidak pernah digaji, tapi dia dijatuhi hukuman mati karena majikannya yang terluka akibat perlawanannya saat hendak diperkosa itu akhirnya meninggal dunia," paparnya.Lain lagi dengan nasib Sulaimah asal Madura, karena SBMI Jatim hingga kini belum mendapatkan informasi yang pasti tentang keberadaannya."Namun, perhatian terhadap nasib para TKW di Saudi Arabia itu hingga kini belum tampak, meski kami sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bondowoso dan Badan Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Jatim di Surabaya, serta ke DPRD Jatim," katanya.Yang agak melegakan, katanya, adalah laporan SBMI ke BNP2TKI (Badan Nasional Pembinaan dan Perlindungan TKI) Jumhur Hidayat dan Menakertrans Fahmi Idris pada 25 Juni 2007.Dalam pertemuan itu, katanya, Jumhur Hidayat melakukan kontak langsung dengan Konjen RI di Jeddah agar segera melakukan klarifikasi kepada kepolisian setempat."Hasilnya, Konjen RI Jeddah menjanjikan akan memberikan jawaban pada pertengahan Juli, sedangkan Menakertrans menyanggupi akan membawa persoalan ke pertemuan diplomasi di Riyadh," kilahnya."Jadi, semuanya masih sebatas janji, sedangkan jawabannya hingga kini belum pasti, apakah pemerintah atau tokoh masyarakat memperhatian nasib ribuan TKW yang dipenjara di Tanah Suci," tuturnya. [TMA, Ant] Gatra.com

70 PERSEN TENAGA KERJA BEKERJA PADA KEGIATAN INFORMAL

70 PERSEN TENAGA KERJA BEKERJA PADA KEGIATAN INFORMAL

Jakarta, 28/5/2007 (Kominfo – Newsroom) – Sekitar 70 persen tenaga kerja dalam bulan Februari 2007 bekerja pada kegiatan informal, termasuk dalam klasifikasi informal adalah mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non pertanian, dan pekerja tak dibayar.
Pelaksana Humas Badan Pusat Statistik (BPS) Mimin Karmiati S.Si, MS di Jakarta, Senin, mengatakan, BPS membedakan penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja menurut status pekerjaan utama dalam tujuh kategori kegiatan formal dan informal. Mereka yang termasuk dalam pekerja formal sejumlah 29,72 juta orang hanya terdiri dari kategori berusaha dengan dibantu buruh tetap dan kategori buruh/karyawan yang masing-masing berjumlah 2,85 juta orang dan 26,87 juta orang. Sedangkan pekerja informal berjumlah 67,87 juta orang terdiri dari kategori berusaha sendiri sebanyak 18,67 juta orang, kategori berusaha dibantu buruh tidak tetap 20,85 juta orang, kategori pekerja bebas di pertanian 6,28 juta orang, kategori pekerja bebas di non pertanian 4,27 juta orang dan kategori pekerja tak dibayar 17,80 juta orang. Dalam bulan Februari 2007 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 108,13 juta orang, 21,45 juta dari jumlah tersebut terdapat di pulau Sumatera, 64,81 juta di pulau Jawa, 6,22 juta di Bali & Nusa Tenggara, 6,16 juta di Kalimantan, 7,26 juta di Sulawesi, dan 2,24 juta berada di Maluku dan Papua. Dari 97,58 juta orang tenaga kerja yang bekerja, 19,38 juta diantaranya berada di pulau Sumatera, 58,07 juta di pulau Jawa, 5,88 juta di Bali & Nusa Tenggara, 5,67 juta di Kalimantan, 6,54 juta di Sulawesi, dan 2,04 juta berada di Maluku dan Papua. Dari sisi gender, sekitar 35,20 persen tenaga kerja perempuan bekerja dengan status pekerja tidak dibayar. Sementara itu, sekitar 27,53 persen tenaga kerja laki-laki bekerja dengan status buruh/karyawan. “Ini menandakan, walaupun terjadi peningkatan tenaga kerja perempuan, namun umumnya masih dalam kegiatan informal yang berarti pula sangat mudah berpindah pekerjaan ke sektor lain di masa yang akan datang”, kata Mimin. (mnr/toeb/c)

MENAKERTRANS LETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN BLK SAMOSIR

06 Juli 2007
MENAKERTRANS LETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN BLK SAMOSIR


Jakarta, 6/7/2007 (Kominfo-Newsroom) – Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Samosir di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 4 Juli 2007 mulai dikerjakan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno. Siiaran pers Depnakertrans di Jakarta, Jumat (6/7), menyebutkan peletakan batu pertama pembangunan BLK tersebut dilakukan bersamaan dalam rangka Pesta Bolon Visit Samosir 2007 yang diselenggarakan warga Simbolon seluruh Indonesia, dimana Menakertrans Erman Suparno dinobatkan sebagai warga Simbolon. Penobatan dilakukan oleh Ketua Umum Warga Simbolon Sedunia Drs. Effendi MS Simbolon dihadapan warga Simbolon di desa Parbaba Kecamatan Pangurusan Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Disamping peletakan batu pertama BLK, Menakertrans juga memberikan bantuan 2 paket padat karya berupa usaha produktif dan pembangunan infrastruktur. Selain itu juga memberikan bantuan sosial berupa 5 unit sound system dan 20 unit mesin jahit. Sementara pada kesempatan tersebut, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menyerahkan beasiswa kepada 10 orang anak karyawan peserta Jansostek, pemberian kartu peserta Jamsostek kepada 8 orang karyawan dan pemberian sertifikat kepesertaan Jamsostek kepada 10 perusahaan serta bantuan 15 unit mesin potong rumput untuk Pemerintah Kabupaten Samosir. Pemberian bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan kompeten untuk menggali SDM atau potensi unggulan daerah agar berkembang dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat sekitar khususnya masyarakat pekerja dan transmigrasi serta dalam rangka mendorong kesejahteraan karyawan dan keluarganya melalui program Jamsostek. (T.Ef/toeb/c
Sumber : situs Depkominfo

DI SINGAPURA; Upah TKI Informal Jadi Rp 1,75 Juta

BERLAKU MULAI 1 JULI 2007, DI SINGAPURA; Upah TKI Informal Jadi Rp 1,75 Juta
published
: 21 May 2007
atachment
: Tidak Ada
link peta
: Tidak Ada

BERLAKU MULAI 1 JULI 2007, DI SINGAPURA; Upah TKI Informal Jadi Rp 1,75 Juta
JAKARTA (KR) - Mulai 1 Juli 2007, Indonesia akan memberlakukan upah baru bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) informal. Upah sebelumnya yang diterima TKI sebesar 280 dolar Singapura menjadi 350 dolar Singapura (sekitar Rp 1.750.000) perbulan. “Kenaikan upah ini terjadi setelah sepuluh tahun berlalu. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) bersama KBRI di Singapura dan perusahaan jasa TKI telah sepakat menetapkan upah baru,” kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Jakarta, baru-baru ini.
Melalui kesepakatan kenaikan upah tersebut, jelasnya, maka diperkirakan akan terjadi penambahan devisa sebesar Rp 375 miliar. Hal itu dapat dilihat dari jumlah TKI yang berada di Singapura saat ini adalah 75.000 TKI, belum lagi ditambah dengan TKI baru yang rata-rata mencapai 3.000 TKI.Berkaitan dengan hal ini juga, tambah Jumhur, PPTKIS akan mempersingkat pemotongan upah TKI. “Semula pemotongan dilakukan selama tujuh bulan akan berkurang menjadi lima bulan. Pemotongan upah itu dilakukan untuk mengganti biaya penempatan sebelum TKI bekerja di sana,” paparnya.Kenaikan upah tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan. Angka 350 dolar Singapura itu dinilai ideal setelah menimbang penetapan upah minimal dari Filipina. “Filipina menetapkan upah bagi tenaga kerjanya sebesar 400 dolar Singapura perbulan,” kata Jumhur seraya menyebutkan, di banyak negara, upah TKI informal selalu mengacu pada mekanisme pasar, sementara Hongkong memasukkan penetapan upah tenaga asing dalam Undang Undang Perburuhan dengan menggunakan mekanisme upah minimum.Menurut Jumhur, ketentuan upah baru bagi TKI di Singapura itu berlaku bagi TKI yang baru ditempatkan dan TKI yang memperpanjang perjanjian kerja setelah perjanjian kerja lama berakhir. “Kenaikan tersebut harus dicantumkan dalam job order, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja,” jelasnya. Dalam kesempatan ini ia mengimbau agar majikan di Singapura bisa menyesuaikan ketentuan upah baru itu. “Kita sudah sampaikan ini ke Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dan agar disampaikan ke warga pengguna jasa TKI di sana,” tegasnya.Sementara itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno mengatakan, dalam era ekonomi global saat ini isu-isu ketenagakerjaan ditempatkan pada posisi yang strategis. Keberadaan ASEAN sebagai bagian dari ekonomi global juga memerankan peranan nyata dalam pencapaian pembangunan ekonomi yang lebih baik sehingga dapat dipastikan bahwa pembangunan dan kontribusi di bidang ketenagakerjaan adalah dominan pada seluruh proses. “Untuk itu, kita sekarang ini sedang menyusun ASEAN Charter yang diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kerangka umum mengenai komunitas ASEAN. selain itu kita juga mempunyai Blue Print mengenai Komunitas Ekonomi ASEAN yang akan dicapai pada 2015 melalui percepatan integritas dari 12 sektor prioritas,” kata Erman di Jakarta belum lama ini.Dalam pembukaan Senior Labour Official Meeting (SLOM) ke-5, Erman Suparno mengungkapkan, komunitas ekonomi ASEAN mengarah pada pasar dan produk tunggal. Dalam hal ini dicirikan dengan bebasnya arus mobilitas barang dan jasa, investasi, modal dan tenaga kerja yang mempunyai keahlian.Erman juga mengakui adanya kontribusi tenaga kerja bagi ekonomi dan masyarakat, baik di negara penerima maupun di negara pengirim. “Karena itu, para pemimpin kita telah memberikan tugas-tugas pada lembaga-lembaga ASEAN untuk menindaklanjuti deklarasi dan membentuk instrumen ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak tenaga kerja migran,” paparnya. (Ful)-khttp://www.kr.co.id/article.php?sid=124134

SISTEM BLACK LIST PJTKI

BNP2TKI AKAN TERAPKAN SISTEM BLACK LIST KEPADA PJTKI BERMASALAH

Jakarta, 6/7/2007 (Kominfo-Newsroom) – Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan bahwa BNP2TKI akan menerapkan sistem black list atau daftar hitam kepada agen-agen di luar negeri dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bermasalah. “Sistem ini merupakan instrumen yang penting dalam rangka perlindungan TKI,” ujar Jumhur di Jakarta, Jumat (6/7). Ia mengemukakan, selama Indonesia belum menerapkan sistem pengawasan dengan cara black list secara serius dan baru saat ini diterapkan secara serius oleh Pemerintah dan BNP2TKI. “Bukti pengawasan yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan menutup ijin operasi dari 106 PJTKI yang bermasalah,” ucapnya. Diharapkan dengan adanya sistem ini akan membuat agen-agen di luar negeri dan PJTKI yang bermasalah itu jera, sehingga dapat mengurangi jumlah agen dan PJTKI yang bermasalah. Ia menambahkan bahwa nantinya tempat-tempat Balai Latihan Kerja (BLK) bagi TKI akan diranking agar dapat menentukan BLK mana yang dapat beroperasi dan BLK mana yang tidak dapat beroperasi. Jumhur juga mengemukakan bahwa saat ini Pemerintah sudah berhasil menaikkan upah TKI di hampir semua negara penempatan dengan rata-rata kenaikan sebesar 25 persen sampai 30 persen. Sementara itu dalam rangka membasmi para calo-calo TKI di daerah-daerah yang sering menipu TKI maka direncanakan BNP2TKI akan mengadakan bursa kerja sampai tingkat Kecamatan. Hal ini dilakukan agar calo-calo dan agen-agen yang sering menipu TKI dapat tersingkir dengan sendirinya dengan kehadiran aparat pemerintah di tingkat Kecamatan yang memberikan info lowongan kerja di luar negeri. (T. Yw/Kus/toeb/c)

Sumber : SITUS DEPKOMINFO (06 Juli 2007)