Tuesday, September 18, 2007

Menakertrans: Penghentian Pengiriman TKI Langgar HAM

Menakertrans: Penghentian Pengiriman TKI Langgar HAM - 10/09/07
Written by Mira Alfirdaus
Wednesday, 12 September 2007
www.okezone.com

JAKARTA – Desakan dari berbagai elemen masyarakat baik kalangan pengusaha maupun LSM agar pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri, guna pembenahan implementasi sistem dalam negeri, ternyata ditanggapi dingin.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno secara tegas menyatakan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak berdasar hukum bahkan melanggar UUD 45 dan hak asasi manusia untuk mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang lebih layak."Untuk teman-teman asosiasi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang menyampaikan aspirasinya sangat kita hargai. Namun juga perlu dipahami bahwa regulasi mulai UUD 45, hingga UU No 39 tahun 2004 Penempatan dan Perlindungan TKI, dan UU lainnya tidak ada satu pun aturan yang menyatakan tentang penghentian pengiriman TKI ke luar negeri," kata Erman Suparno, Senin, (10/9/2007).
Menurut Erman, karena orang bekerja merupakan bagian dari hak asasi, maka di manapun tidak ada satu pun pihak yang bisa melarang. Justru, kata dia, negara seharusnya memfasilitasi dan melindungi TKI, bukan malah melarang bekerja ke luar negeri. Selain itu, menurut Erman PPTKIS (dulu perusahaan jasa TKI/PJTKI-red) melakukan penempatan TKI ke luar negeri bukan atas dasar pendekatan bisnis, melainkan harus dengan pendekatan jasa pelayanan."Oleh karena itu bagi mereka yang tidak berkenan mengirim TKI untuk penempatan ya tidak apa-apa," ujarnya.Dengan akan diberlakukannya, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, Erman mengingatkan agar kalangan PPTKIS berhati-hati dan tidak terjerat hukum. Pemberlakuan UU ini, akan melindungi TKI agar terhindar dari praktek perdagangan manusia. Dia menilai ada nuansa kekhawatiran dari kalangan pengusaha akan jeratan hukum dari UU ini."Maka konteksnya sudah benar adalah jasa pelayanan penempatan dan perlindungan. Jadi jangan pendekatan yang bersifat bisnis. Kepentingan negara adalah bagaimana perlindungan terhadap WNI yang akan bekerja ke luar negeri. Pemahamannya ini yang harus diluruskan. Namun terhadap aspirasi ya kita terima," paparnya.Seperti diketahui, sepekan lalu, kalangan pengusaha jasa tenaga kerja yang tergabung dalam beberapa asosiasi, yaitu Apjati, Himsataki, Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Asia Pasific (Ajaspac), dan IDEA, mendesak kepada pemerintah untuk sementara menghentikan pengiriman TKI ke semua negara penempatan.Desakan ini disampaikan melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono per 3 September 2007 agar sistem penempatan dan perlindungan TKI dibenahi sejak di dalam negeri, karena kalangan pengusaha sudah terlalu merasa gerah akibat sering dituding sebagai kambing hitam karut marut sistem buruh migran di dalam negeri. Padahal, menurut kalangan pengusaha, banyaknya masalah yang menimpa TKI akibat implementasi sistem penempatan dan perlindungan TKI oleh aparat pemerintah sering kali tidak dilaksanakan semestinya. (Abdul malik/sindo/sjn)

Revitalisasi BLK

Selasa, 04 September 2007
Revitalisasi BLK Didukung Seluruh Pemerintah Daerah
Jakarta, Kompas - Revitalisasi balai latihan kerja yang dicanangkan pemerintah membutuhkan dana hingga Rp 5 triliun yang akan dibiayai dengan anggaran negara hingga tahun 2009. Tujuan akhir dari revitalisasi adalah mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Senin (3/9), dalam acara pembukaan Asatra Industrial Relations Conference yang berlangsung di Jakarta mengungkapkan, tahun 2007 ini anggaran revitalisasi BLK yang telah dikucurkan dari APBN 2007 mencapai Rp 600 miliar. "Tahun 2008 diharapkan bisa meningkat hingga 75 persen dan selesai tahun 2009," kata Erman.
Dana tersebut, lanjut Erman, selain digunakan untuk membangun sarana fisik BLK yang ambruk, juga digunakan untuk membangun BLK baru bagi kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki BLK. Menurut Erman, hal ini sudah diketahui sekaligus didukung oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Revitalisasi BLK yang sudah berjalan meliputi perbaikan sarana prasarana fisik, peremajaan kios atau bursa, perekrutan tenaga kerja baru, pembangunan infrastruktur BLK, dan penyusunan standar manajemen BLK yang akan berlaku sama di seluruh Indonesia.
Sesuai data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdapat 162 BLK di seluruh Indonesia. Jumlah BLK yang akan direvitalisasi setidaknya mencapai 70 persen, dengan dana revitalisasi bervariasi, Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Sementara BLK yang akan dibangun mencapai 20 buah, dengan dana pembangunan berkisar Rp 20 miliar untuk masing-masing BLK.
Menurut Erman, jika revitalisasi BLK sudah selesai dan sudah berjalan, maka BLK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja sehingga mereka bisa masuk ke lapangan kerja yang tersedia di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya itu, para angkatan kerja juga diharapkan bisa berwiraswasta. (DOE)

BP2TKI Korupsi Rp2,5M Per Bulan

Selasa, 11 September 2007 10:32 WIB

Jakarta, WASPADA Online,

Estimasi korupsi di Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) lebih dari Rp 2 milyar per bulan. Korupsi berupa pungutan liar (pungli) atau suap marak itu dilaporkan dalam Hasil Kajian Sistem Penempatan TKI yang dilakukan oleh Direktorat Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Agustus 2007. KPK melakukan kajian terhadap sistem pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (P3TKI) tersebut, khususnya untuk masa pra dan purna penempatan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana tercantum dalam UU nomor 30 tahun 2002.Laporan lengkap yang berhasil diperoleh Waspada itu menyebutkan adanya estimasi korupsi terjadi di kantor BP2TKI Ciracas, Jakarta senilai Rp 2.549.240.000 per bulan yang terdiri dari Rp 1.489.240.00 untuk penyuapan pelayanan pengurusan dokumen dan Rp 1.060.000.000 untuk penyuapan periodik selama masa pengkajian November 2006 hingga April 2007. Disebutkan, praktik suap dilakukan oleh calon TKI (CTKI) dengan petugas BP2TKI untuk melancarkan proses penempatan dan keberangkatan para CTKI ke luar negeri.Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan data laporan tersebut kepada Waspada di Jakarta, dan mengatakan bahwa kajian itu dilakukan oleh KPK sebagai salah satu sistem untuk mendorong proses reformasi birokrasi di pemerintahan yang sangat perlu dibenahi. "Praktik suap dan korupsi yang terjadi merupakan hambatan utama dalam membentuk kalangan pejabat yang bersih, dan tentu menghambat proses upaya untuk mengatasi permasalahan TKI yang sudah membuat pemerintah kewalahan," kata dia.Atas petunjuk pimpinan KPK, Johan mengatakan, kajian itu dilakukan secara intensif dan komprehensif yang selanjutnya diserahkan kepada Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, baru-baru ini hasil laporan itu sudah dipresentasikan oleh Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki kepada Menakertrans Erman Suparno dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat serta beberapa pejabat instansi terkait dalam suatu rapat terbatas di Jakarta. Temuan-temuan dalam laporan itu sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang jelas serta memberikan rekomendasi yang perlu dipertimbangkan untuk mengatasi keadaan yang sudah tidak terkontrol. "KPK sudah memberikan paparan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab. KPK akan terus monitor dan evaluasi apakah sudah ada pelaksanaan dan perkembangan."Menurut dia, praktek korupsi yang terjadi dilapangan dilakukan oleh ‘petugas bawah' yang langsung berurusan dengan para CTKI. Nilai suapnya relatif kecil nominalnya, tambahnya, namun jika dilakukan setiap hari dan melibatkan ratusan orang jumlahnya akan sangat banyak. Ditanya apakah masing-masing Kepala BP2TKI mengetahui adanya pungli yang terjadi, Johan mengatakan: "Mungkin mereka (Kepala BP2TKI) tahu dan mungkin juga mereka pura-pura tidak tahu." Kajian itu dilakukan melalui proses wawancara, observasi dan mengikuti alur proses normal (walkthrough test) di kantor-kantor BP2TKI di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta; Bandung, Jawa Barat; Surabaya, Jawa Timur; Ditjen PPTKLN; Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng; Terminal Kedatangan TKI Bandara Djuanda, Surabaya; Dinas Sosial danTenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur; serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.Salah satu temuan menyebutkan bahwa Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta belum dapat merealisasikan konsep awal tentang diperlukan terminal tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap TKI. Temuan itu menggambarkan kegiatan pemanduan kepada TKI belum dilakukan secara efektif dan para TKI sering dipaksa oleh petugas bandara untuk menukarkan valasnya dengan kurs yang lebih rendah daripada market rate atau harga pasar. Selain itu, tarif angkutan darat yang disediakan di Terminal 3 jauh lebih mahal daripada tarif umum, dan tidak ada kejelasan mengenai waktu tunggu dalam proses kepulangan TKI.Pengamatan Waspada dilapangan membenarkan temuan-temuan tersebut. Seorang petugas imigrasi di Terminal 3 yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa para TKI yang baru mendarat sering "diperas" uangnya oleh oknum-oknum yang tidak tega menyisakan hanya sebagian kecil dari apa yang telah dibawa pulang oleh para TKI tersebut. "Jumlah TKI yang pulang ke Indonesia banyak sekali, terutama dari Arab Saudi, dan mereka selalu dipersulit proses kepulangannya," katanya. Pakar hukum dan tata negara dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menilai, sistem korupsi di dalam negeri patut dipertanggjawabkan oleh pemerintah karena merupakan salah satu faktor yang menimbulkan masalah TKI baik di dalam maupun luar negeri. Karena tidak ada tindakan yang jelas dan tegas selama ini, permasalahan akan terus berlanjut termasuk praktik korupsi. Indonesia boleh marah sama Malaysia, dia melanjutkan, tapi sebenarnya bangsa Indonesia sendiri yang menimbulkan masalah. "Korupsi yang terjadi dengan TKI melibatkan petugas pemerintah yang mengisap darah orang miskin yang kelaparan. KPK harus terus mengambil langkah penindakan dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat salah satu yang bertanggungjawab langsung untuk mengatasi masalah ini," kata Denny.Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Depnakerstrans Tigor Sinaga mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan kajian KPK tersebut. Kata dia, permasalahan yang terjadi sangat kompleks, para TKI ingin tingkatkan nasib hidupnya namun penyimpangan terjadi yang menyebabkan masalah yang tidak terkendali. KPK sudah memberikan rekomendasi kepada Depnakertrans dan BNP2TKI untuk segera merancang suatu action plan. "Jumhur Hidayat adalahorang yang tepat dipertanyakan perkembangannya dan dialah yang bertanggungjawab untuk memperbaiki dan mengatasi masalah," kepada Waspada Tigor mengatakan.Ketika Waspada menghubungi Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat untuk dimintai informasi perkembangan pasca laporan KPK itu dipresentasikan, Jumhur tidak bersedia untuk memberikan komentar. BNP2TKI dibentuk oleh pemerintah pada bulan Mei lalu khusus untuk fokus pada pembenahan dalam mengatasi permasalahan TKI yang terjadi karena pemerintah sudah kewalahan menghadapi maraknya kasus-kasus yang tak terkontrol. (Avian E Tumengkol)

Dikaji, Penghentian Pengiriman TKI


Rabu, 12 September 2007
buruh migran


Jakarta, Kompas - Pemerintah masih mempertimbangkan permintaan empat asosiasi pengusaha penempatan tenaga kerja Indonesia swasta untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Saat ini yang terus diupayakan pemerintah adalah mendesak negara penempatan agar meningkatkan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di sana.
"Kami sudah meminta Pemerintah Malaysia agar menindak tegas warganya yang menganiaya TKI. Namun, soal penutupan sementara, saya akan berkoordinasi dulu dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat, seusai pelantikan pejabat BNP2TKI di Jakarta, Selasa (11/9).
Ketua Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Husein Alaydrus, Ketua Umum Indonesian Employment Agency Association (IDEA) Andrie PH Nelwan, Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) Yunus Yamani, dan Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pacific (Ajaspac) Ismail Sunaryo, pada 31 Agustus 2007 lalu sepakat mendesak pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke luar negeri. Usulan ini diajukan karena banyaknya kasus penganiayaan oleh majikan.
Selain itu, implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI tidak optimal. Panjangnya proses birokrasi yang menimbulkan biaya tinggi juga dikeluhkan.
Lembaga pengawasan
Selain itu, Jumhur juga mendesak Pemerintah Malaysia segera membentuk lembaga pengawasan dan penyelamatan buruh migran. Lembaga ini bertugas memantau TKI yang baru ditempatkan selama 6 bulan pertama lewat telepon.
Biaya telepon akan dibebankan kepada majikan. Apabila ada perlakuan yang tidak wajar dari majikan, maka lembaga tersebut dapat langsung menyelamatkan TKI.
Jumhur juga mengungkapkan, masih banyak TKI yang berangkat dengan memalsukan identitas diri, contohnya kasus penganiayaan yang dialami TKI asal Way Jepara, Lampung Timur, Eli Indriani (17), yang berangkat setelah usianya dipalsukan menjadi 24 tahun.
Eli dianiaya majikannya di Kuala Lumpur, Tan Kim Leng, yang kini ditahan dan terancam dipenjara 20 tahun. Eli sendiri kini sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan telah didampingi pengacara untuk mengikuti proses hukum. (ham)

Tuesday, September 11, 2007

Bekerja di JepangKisah Pilu TKI

Sumber : Kompas Cyber Media
Senin, 03 September 2007

Sumber

Richard Soesilo
Seorang pekerja magang Indonesia datang kepada saya, mengeluh, bekerja di sebuah perusahaan Jepang tidak dapat uang lembur. Bahkan, pada saat sebuah jari tangan kirinya putus, kecelakaan akibat mesin pemotong di pabrik tempat kerjanya, dia hanya diberikan obat merah dan dibalut, tanpa dibawa ke rumah sakit.
Dia sendiri pekerja ilegal di Jepang, tidak memiliki asuransi dan pemilik perusahaan tak mau ketahuan mempekerjakan tenaga kerja ilegal sehingga tak berani membawa ke rumah sakit.
Pekerja lain dari Indonesia mengeluh, paspornya ditahan lembaga penyalur tenaga kerja Jepang, IMM Japan. Hal ini, misalnya, pernah ditulis Sonoko Kawakami, aktivis lembaga swadaya masyarakat JANNI.
"Semua pemagang dipaksa menandatangani pernyataan yang meminta paspor mereka boleh ditahan IMM Japan," begitulah tulis Kawakami. Induk perusahaan lembaga penyalur tenaga kerja ini, KSD, Oktober 2000 juga terlibat skandal akunting yang tidak wajar serta skandal keterlibatan penyogokan partai politik besar di Jepang.
Bahkan, bos IMM Japan, Koseki, sempat ditahan polisi karena terlibat utang bisnis insentif yang berjumlah 30 juta yen per tahun, demikian tulis Kawakami, yang juga diberitakan berbagai media massa di Jepang.
IMM Japan sendiri hingga kini telah memasok sekitar 20.000 tenaga pemagang Indonesia ke Jepang. Lembaga ini mirip lembaga amakudari (pensiunan pejabat tinggi Pemerintah Jepang masuk ke IMM Japan). Hal ini karena KSD, induk perusahaan IMM Japan, sangat dekat dengan beberapa senior politisi Partai Demokrat Liberal.
WNI dipenjarakan
Apakah benar bekerja di Jepang sangat sulit dan seperti masuk neraka saja? Sampai saat ini semakin banyak orang Indonesia yang ingin ke Jepang. Bahkan, 400-an warga Indonesia ada di penjara Jepang saat ini.
Membicarakan tenaga kerja Indonesia ke Jepang, perlu dibagi dua antara wanita dan laki-laki. Hampir semua tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya wanita muda, apalagi cantik, dipastikan akhirnya memasuki dunia hitam. Awalnya dijanjikan bekerja di restoran, bekerja di spa, penari, dan lainnya. Setelah sebulan atau lebih, akan diminta mendampingi om-om dan memasuki dunia prostitusi.
Urusan dunia hitam
Apalagi kalau paspornya ditahan oleh si penjamin di Jepang, mereka dimintai satu juta yen untuk menebus paspor. Uang sedemikian besar hanya bisa segera diperoleh kalau melakukan prostitusi. Apabila mereka tetap memaksa ingin pulang, tak mendapat paspor, biasanya lari ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan segala alasan.
Penjamin tempat hiburan di Jepang umumnya terkait dunia hitam. Urusan dunia hitam di Jepang tidak mudah karena sudah pasti dilindungi organisasi kejahatan Jepang (Yakuza), baik Yamaguchigumi maupun kelompok lain. Bahkan, ada wanita Indonesia yang menikah dengan anggota Yakuza tersebut.
Lalu, bagaimana pekerja lelaki Indonesia? Cukup banyak tenaga kerja lelaki Indonesia yang ilegal, saat ini sekitar 5.000 orang. Paspor mereka sudah habis, tidak diperpanjang; visa mereka sudah mati, tidak diperpanjang. Mereka ingin bekerja di Jepang, tetapi tak ada penjamin perusahaan Jepang.
Kerepotan yang mereka hadapi adalah tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Jepang. Mereka juga tidak belajar budaya Jepang sehingga jalan pikiran orang Jepang tidak pas atau tidak cocok dengan orang asing.
Apabila kita dapat berbahasa Jepang dan belajar memahami serta menerapkan budaya Jepang, semua orang pasti akan membantu kita. Apalagi kalau kita berprestasi, semakin banyak dukungan, tidak peduli dia berkulit hitam putih, kuning, coklat.
Apabila kita mau melihat persoalan diskriminasi di Jepang, bukanlah pada warna kulit, tetapi pada uang yang didewakan orang Jepang. Jangan heran jika belum lama ada seorang ibu beserta putrinya yang masih berusia sekitar setahun meninggal di emperan toko di Ikebukuro, Tokyo, karena kelaparan. Tragis dan sangat ironis sekali terjadi di ibu kota industri Jepang. Peminta-minta di Jepang pasti tak akan digubris siapa pun, tak akan memperoleh uang apa pun hanya dengan minta-minta.
Diskriminasi uang di Jepang sangat kuat. Tak punya uang, kita disingkirkan. Homeless atau peminta-minta Jepang kelihatan semakin banyak di Tokyo. Diskriminasi uang akan sangat kelihatan karena manusia Negeri Sakura sangat memuja uang.
Tidak semua orang Indonesia di Jepang gagal. Tidak semua orang Eropa di Jepang gagal. Seorang Indonesia asal Medan berhasil menjadi miliuner di Jepang, menduduki posisi wakil presiden direktur sebuah perusahaan internet.
Orang Eropa yang berhasil di Jepang adalah Carlos Ghosn, orang Perancis yang memimpin Nissan Motor dan orang asing pertama dalam sejarah Jepang yang mendapat penghargaan tertinggi bidang bisnis dari Pemerintah Jepang dan Keidanren. Dia berhasil mengangkat Nissan Motor yang hampir bangkrut dalam kurun waktu satu tahun dan kini Nissan menduduki peringkat kedua setelah Toyota Motor.
Dengan demikian, pekerjaan dan kehidupan di Jepang sebenarnya kembali kepada kita sendiri. Berada dan bekerja di Jepang sudah pasti harus dapat berbahasa Jepang dan cobalah mengenal dan memahami lebih dalam lagi budaya Jepang ini.
Ketentuan hukum yang ada di Jepang sangat mudah. Apabila kita diterima di sebuah perusahaan, biasanya perusahaan itu akan menjadi penjamin kita dan akan menguruskan visa kerja orang asing.

(Penulis adalah Koordinator Forum Ekonomi Jepang-Indonesia (JIEF) dan President Office Promosi Ltd, Tokyo)

Hindari Kekerasan, TKI Diimbau Gabung Serikat Buruh Negara Setempat

Jum'at, 07 September 2007 15:25 WIB

Sumber : TEMPO Interaktif,

Bekasi:Pemerinta Indonesia mendorong sekitar 450 ribu tenaga kerja di luar negeri bergabung dengan serikat buruh di masing-masing negara tempat mereka bekerja. Dengan begitu, angka kekerasan terhadap tenaga kerja diharapkan dapat ditekan. "Yang sudah melakukan itu TKI di Johor," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, di sela-sela kunjungn ke PT Megah Buana, Bekasi, salah satu lembaga penyaluran TKI, Jumat. Mereka yang sudah terlibat dengan serikat buruh, dia melanjutkan, nasibnya lebih terjamin. Baik masalah keamanan, maupun upah yang layak, hak-hak mereka dilindungi organisasi serikat pekerja secara legal. Jumhur mengakui buruknya sistem perekrutan TKI dalam negeri salah satu pemicu tingginya angka kekerasan terhadap TKI. Kedepan, kata dia, calon TKI yang hendak mengais rezeki di negera lain harus melalui Dinas Ketenagakerjaan. Jumhur mencontohkan sistem perekrutan TKI di Gresik, Jawa Timur, dan Langkat, Sumatra Utara, semua calon TKI yang dididik jasa pengerah di dua wilayah itu mengantongi rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Pada tahun 2007 ini, kata Jumhur, pemerintah menargetkan jumlah tenaga kerja yang disalurkan mencapai 750 ribu orang. "Sekarang jumlah yang sudah tercapai separo dari total target pemerintah," katanya. Hamluddin

Jumhur Akui Adanya Suap dalam Penempatan TKI

Jumat, 31 Agustus 2007 13:50:21
Jumhur Akui Adanya Suap dalam Penempatan TKI
Kategori: Suap (5 kali dibaca)
Jum’at, 31 Agustus 2007NasionalJumhur Akui Adanya Suap dalam Penempatan TKIJAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengakui adanya praktek suap dalam pengurusan dokumen pekerja. Tapi pembuktian atas praktek itu tak mudah. "Video yang dibuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak menunjukkan petugas yang melakukan suap itu," katanya kepada Tempo kemarin. Menurut Jumhur, praktek suap bisa terjadi karena tak ada pemisah antara petugas dan pihak yang mengurus dokumen. Karena itu, BNP2TKI telah memisahkan petugas dari pengurus dokumen dengan membuat loket-loket. Pembuatan loket itu, kata dia, mampu meminimalkan praktek suap. Jumhur menyatakan akan menindak tegas petugas yang menerima suap dari calon pekerja. "Silakan laporkan. Kalau terbukti, petugasnya akan kami tindak," ujarnya. Sebelumnya, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan pihaknya menemukan 11 penyimpangan sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Di antaranya indikasi korupsi melalui praktek suap dalam pengurusan dokumen calon pekerja. Jumlah uang suap yang mengalir untuk mengurus dokumen calon tenaga kerja mencapai Rp 20-40 ribu per dokumen atau berkas. Selain itu, KPK menemukan maraknya praktek percaloan dalam proses perekrutan calon TKI.Hingga tadi malam, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi soal laporan tersebut. Jumhur mengaku sudah melakukan perubahan atas temuan KPK. Bahkan perubahan sudah dimulai sejak enam bulan lalu, saat KPK memulai proses penyelidikan. Selain membuat sistem loket, BNP2TKI juga berusaha memberantas calo tenaga kerja yang sering mengubah dokumen calon pekerja. Caranya, mengadakan bursa kerja luar negeri hingga ke tingkat kecamatan. Selain itu, BNP2TKI akan menggiatkan sistem sambungan langsung (online) dalam pengurusan dokumen calon pekerja. Fungsinya, mencegah terjadi pemalsuan atau perubahan dokumen. Sistem ini akan mengurangi kontak antara petugas dan calon pekerja. PRAMONOKoranhttp://www.korantempo.com/korantempo/2007/08/31/Nasional/krn,20070831,3.id.html