tag:blogger.com,1999:blog-39987803295508686532024-03-13T11:43:14.384-07:00DPP-AIPKIDEWAN PIMPINAN PUSAT - ASOSIASI INSTRUKTUR PELATIHAN DAN KURSUS INDONESIAUnknownnoreply@blogger.comBlogger83125tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-7981986939418227152009-04-07T05:25:00.000-07:002009-12-31T23:41:27.804-08:00Program Pelatihan "NCB" untuk Revolusi Pola Pikir<span style="font-weight:bold;">Revolusi Pola Pikir</span><br /><br />Seiring jalannya sejarah bangsa in The Founding Father kita Bung Karno pernah mengatakan “Revolusimu belum selesai!”, maka dari itu mendesaklah dalam waktu sekarang ini untuk membentuk dan menggali kembali pola-pikir yang sudah terkontaminasi virus-virus yang merusak dan mengubur kembali Panca Sila sebagai budaya lokal "gotong-royong" dan nilai-nilai The Founding Fathers sebagai jati diri bangsa ini. Membangun karakter kehidupan berbangsa yang lebih baik harus dimulai dari pola pikir, terutama dalam menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur kemanusiaan termasuk kesadaran terhadap arti penting pembangunan watak karakter moral bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam seluruh aspek wawasan nusantara "IPOLEKSOSBUDHANKAM" demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun Virus-virus yang menyerang dari pemikiran yang merusak moral-moral dan sendi-sendi Panca Sila itu adalah :<br /><br />1. "Virus fundamentalis agamis" dimana masing-masing agama menunggalkan kebenarannya masing-masing dan cenderung mengarah ke fanatisme agama yang justru saling bermusuh-musuhan bukannya membuat perdamaian di bangsa yang paling heterogen ini. <br />2. "Virus Kelirumologi" yaitu sebuah virus yang sering membuat salah kaprah dalam memahami gejala-gejala sosial dalam masyarakat seperti sikap yang suka bergunjing dan bergosip dianggap kebiasaan, hedonisme yang merupakan dasar alasan koruptor menjadi sebuah keharusan oleh karena tuntutan pergaulan dengan materi dan jabatan sebagai tolak ukur dalam bermasyarakat. <br />3. "Virus Neo-Imperialisme" yaitu virus yang membuat bangsa ini merasa “bangsa kambing” dan merasa Inlander terhadap bangsa lain. Tetapi ingatlah kata Bung Karno “siapa yang bisa merantai suatu bangsa, kalau semangatnya tak mau dirantai? siapa yang bisa membinasakan suatu bangsa kalau semangatnya tidak mau dibinasakan?”, dan juga kata Bung Hatta “ Lebih suka kami melihat Indonesia tenggelam kedasar lautan, daripada melihatnya sebagai embel-embel abadi pada Negara asing” Begitulah pesan-pesan untuk menginsyafi nasionalisme oleh Bung Karno dan Bung Hatta sebagai The Founding Fathers bangsa ini. <br />4. "Virus Individualisme" yang menggerus rasa perikemanusiaan yang melupakan bahwa kita adalah makhluk sosial sehingga justru membentuk perilaku manusia yang acuh tak acuh dan sangat mementingkan dirinya sendiri sehingga tidak bisa lagi merasakan penderitaan saudara sebangsa dan setanah airnya yang menderita akibat kemiskinan, <br />5. "Virus Pragmatisme" dimana virus ini akhirnya akan menunggalkan kebenarannya masing-masing akibat pragmatisme berpikir ini menimbulkan kebenaran yang satu tidak menghargai kebenaran yang lainnya dan sering kali kekecewaan atas kebenarannya yang tidak diterima justru menimbulkan kerusuhan yang membuat perpecahan, pertengkaran yang memakai topeng suku-suku,agama-agama yang sangat meresahkan masyarakat. <br /><br />Inilah virus-virus yang timbul dari pola pikir yang diracuni dari dalam maupun luar diri kita sebagai bangsa yang berpedoman kepada Panca Sila ini sehingga kini telah hilang kepercayaan dirinya oleh karena pola pikirnya sendiri yang justu membelenggu kemerdekaan berpikirnya. Inilah Revolusi terberat yang harus dihadapi sebuah bangsa apapun. Dan bangsa apapun itu akan diambang kehancuran karena melupakan dua hal yang sangat mendasar dalam pola-pikir yaitu budaya dan sejarah bangsanya. Inilah Revolusi Pola Pikir dimana yang menjadi musuh terbesar kita adalah hawa nafsu dalam diri kita sendiri degan berbagai macam kepentingan hawa nafsunya. Revolusi Pola Pikir adalah Proses pembedahan alam bawah sadar pola pikir untuk kembali pada jati diri sehingga membentuk suatu karakter bangsa yang sesuai dengan jiwa dan semangat Panca Sila, Nilai-nilai budaya luhur dan The Founding Fathers bangsa ini untuk kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka Revolusi ini diperlukan karena telah bergesernya tatanan serta nilai-nilai budaya luhur masyarakat di masa-masa kemerdekaan dahulu dengan tatanan yang ada dalam masyarakat saat ini. Suatu Revolusi “dimasa kebangunan ini, maka sebenarnya tiap-tiap orang harus menjadi pemimpin, menjadi guru.” (Di Bawah Bendera Revolusi jilid I – Ir. Soekarno) <br /><br /><span style="font-weight:bold;">MATERI DAN METODOLOGI</span><br /><br />Materi :<br /><br />Visi dan Misi pembelajaran yang mengedepankan penyatuan pola pikir dan Rasa dalam bersikap dan berperilaku peserta didik untuk mengoptimalkan dirinya dalam menghadapi masalah sehari-hari.<br /><br />Materi,Pokok,Bahasan,Aspek Yang Dikembangkan,Metode :<br /><br />1 Mengingat Jati Diri Menggali Potensi dalam diri dengan menyadarkan jati dirinya sesuai dengan Sila I dalam Panca Sila. Memahami hak dan kewajiban sesuai tugas,pokok, dan fungsi diri sehari-hari berdasarkan nilai-nilai budaya lokal dan Panca Sila Ceramah, diskusi, dan perenungan<br />(2 jam)<br />2 Mengembangkan rasa Perikemanusiaan Menggali dan mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri sesuai dengan Sila II dalam Panca Sila. Menumbuhkan rasa cinta terhadap sesama, toleransi dan menghargai perbedaan sebagai makhluk sosial. Ceramah, diskusi, dan perenungan<br />(2 jam)<br />3 Mengembangkan rasa Nasionalisme Menggali persatuan dan kesatuan rasa cinta tanah air, bangsa dan negaranya sesuai dengan Sila III dalam Panca Sila. Menumbuhkan Rasa percaya diri dalam berkebangsaan dengan sikap saling menghargai sesama bangsa lain. Ceramah, diskusi, dan perenungan<br />(2 jam)<br />4 Mengembangkan sikap berorganisasi dalam berdemokrasi dalam bernegara. Menumbuhkan sikap saling asah, asih, dan asuh dalam bermusyawarah berazaskan kekeluargaan dan budaya lokal sesuai dengan Sila IV dalam Panca Sila. Meningkatkan rasa pengabdian dan disiplin sesuai hukum Negara terhadap tugas-tugas pokok Warga Negara dan dalam lingkungan kerjanya. Ceramah, diskusi, dan perenungan<br />(2 jam)<br />5 Mengembangkan Sikap adil dan saling Gotong-Royong untuk mencapai kesejahteraan sosial Menumbuhkan sikap saling asah, asih, dan asuh dalam bermusyawarah berazaskan kekeluargaan dan budaya lokal sesuai dengan Sila V dalam Panca Sila. Memahami Tanggung Jawab Sosialnya sebagai manusia terhadap Tuhan, Manusia, dan Alam semesta beserta isinya. Ceramah, diskusi, dan perenungan<br />(2 jam<br />6 Pembedahan Alam Bawah Sadar untuk membentuk Pola Pikir yang merdeka. Pengembangan wawasan peserta pada hubungan antara aspek IQ-AQ, EQ, dan SQ sebagai control system dalam dirinya. Penerapan system kontrol dalam diri IQ-AQ- EQ-SQ dalam kehidupan sehari-hari. Ceramah, Personal test, dan diskusi<br />(4 jam)<br />8 Achievment Motivation Training Motivasi berprestasi untuk meningkatkan pencapaian tujuan hidupnya sesuai potensi dirinya. Menumbuhkan semangat juang dan potensi dirinya untuk tetap konsisten dan bertanggung jawab tehadap potensinya. Ceramah, Diskusi, Menulis, Tanya jawab <br />(4 jam)<br />9 Small Business Management Memahami manajemen UKM dan Koperasi untuk kegiatan Ekonomi Riil. Menumbuhkan Sikap produktivitas untuk mencapai kebutuhannya sehari-hari. Ceramah, Diskusi, Tanya jawab<br /> (2 jam)<br />10 Penyesuaian potensi diri, SDA, budaya lokal dan profesinya. Memahami tehnik penyesuaian potensi diri, budaya lokal dan SDA sesuai dengan profesinya. Menumbuhkan kesadaran akan potensi diri, budaya lokal dan SDA untuk menyesuaikan pofesinya. Ceramah, diskusi, Tanya jawab <br />(2 jam)<br />11 Manajemen Resiko dan Pemecahan masalah. Memahami tehnik pemecahan masalah dan manajemen resiko secara sistematis Teori-teori manajemen resko dan pemecahan masalah. Diskusi kelompok, permainan (3 jam)<br />12 Penyatuan Pola Pikir dan Rasa dalam diri Mengenal kekuatan rasa dalam jiwa dan cara mengolahnya untuk dijadikan daya lakunya. Kekuatan penyatuan rasa dalam diri dan pola pikir dalam kehidupannya. Drama,Ilustrasi, Imajinasi, Olah rasa (4 jam)<br />13 Benang Merah Rangkuman dan hubungan setiap tahap-tahap pelatihan. Mutual learning, Learning by doing, and Symbiosis Learning Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab <br />(2 jam) <br /><br /><span style="font-weight:bold;">Metodologi Pelatihan </span><br /><br />Metode yang akan digunakan dalam pelatihan NCB ini adalah metode CAKRA (Cipta, Karsa, dan Rasa) dengan 3 tahap proses yaitu : <br /><br />1. Cipta (proses pembentukan pola pikir)<br />2. Karsa (proses pengaktualisasian diri)<br />3. Rasa (proses penyatuan pola pikir dan rasa dalam kalbu)<br /><br /><br />Metode pelatihan yang diberikan oleh Instruktur kepada peserta didik adalah sesuai dengan budaya lokalnya masing-masing dengan cara-cara, ilustrasi-lustrasi, gambaran-gambaran yang sering terjadi dalam kehidupannya sehari-hari. Setiap peserta didik tidak hanya mendapatkan peningkatan kapasitas diri berdasarkan niai-nilai psikologis dari Panca Sila, atau pengembangan wawasannya saja, tetapi juga terjadinya proses perubahan perilaku yang positif dan kekuatan mental yang dahsyat. <br /><br />Dampak dari metode pelatihan ini akan membangun motivasi berpretasi dan daya juang yang tinggi untuk melakukan pembenahan dan perubahan landasan berfikir. Dan juga peserta didik akan bertindak secara revolusioner yaitu dengan membedah paradigma yang membatasi pemikirannya sekaligus akan menggali kembali nilai-nilai Budaya dan sejarah bangsa ini karena jika sebuah bangsa melupakan sejarah dan budaya, maka bangsa itu sedang diambang kehancuran. Dan jika sebuah bangsa dimulai dengan suatu kejujuran sejarah dan menghargai budayanya barulah bangsa itu siap untuk kehidupan masa depan yang lebih baik.<br /><br />Melalui proses Pembentukan, pengamalan, dan penyatuan rasa dan pola pkir dalam dirinya diharapkan agar peserta didik sadar akan jati dirinya serta berkarakter berbangsa dan bernegara dan juga memiliki rasa nasionalisme, patriotic, daan berdaya juang tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Abdi Negara dalam bingkai pengabdianya terhadap Tuhan Yang Maha Esa .<br /><br /><span style="font-weight:bold;">TEAM PELAKSANA TENAGA AHLI PELATIHAN</span><br /><br />1 Leader <br />2 Master <br />3 Instruktur <br />4 Administrasi <br /> <br /><br /><span style="font-weight:bold;">Waktu Kegiatan</span><br /><br />Program pelatihan pembekalan “Nation Character Building” Memerlukan waktu belajar yang efektif adalah selama 2 hari.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Laporan Kegiatan</span><br /><br />Dengan mengikuti Program Revolusi Pola Pikir dengan membedah,mengamakan dan menyatukana pola pikir dan rasa selama 2 hari, maka para peserta pembekalan "Nation and CharacterBuilding" akan mendapatkan lembar laporan prestasi kegiatan dan sertifikat.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">PENUTUP</span><br /><br />Dengan Revolusi Pola Pikir ini dimana musuh dalam tiap-tiap manusia adalah Hawa Nafsu dalam dirinya yang menguasai dirinya maka diharapkan dengan Program Pelatuhan ini, bangsa kita akan sadar dengan jati dirinya bahwa semua tindak tanduk dalam hidupnya adalah sebuah moral pengabdian seutuhnya kepada Negara dan terlebih utama lagi kepada Tuhan Yang Maha Esa. <br /><br />Dan diharapkan dengan pelatihan ini peserta didik akan lebih tertarik untuk menggali Nilai-nilai The Founding Fathers yang terkandung dalam Panca Sila, dan juga menggali sejarah dan budayanya sendiri yang akhirnya akan membuat suatu generasi bangsa ke depan yang jujur, kuat dan berdaya juang tinggi dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang terbentuk dala sebuah laku moral Bela Negara sehingga bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih bermartabat di mata bangsa lain. Dengan ini kami tutup dengan perkataan sang proklamator kita. <br /><br />• Bung Karno “siapa yang bisa merantai suatu bangsa, kalau semangatnya tak mau dirantai? siapa yang bisa membinasakan suatu bangsa kalau semangatnya tidak mau dibinasakan?” <br />• Bung Hatta “ Lebih suka kami melihat Indonesia tenggelam kedasar lautan, daripada melihatnya sebagai embel-embel abadi pada Negara asing”<br /><br />Hormat kami,<br />TTD<br />Andy Shabet<br />Ketua Umum <br />DPP AIPKIUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-65246504514043674762009-04-07T05:23:00.001-07:002009-04-07T05:24:41.976-07:00KESEPAKATAN KEMANDIRIAN PELATIHAN TKI-LN(INI HANYA DRAFF) <br /><br />KESEPAKATAN KEMANDIRIAN PELATIHAN TKI-LN<br /><br />Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri seharusnya adalah menjadi suatu kewajiban bagi kami sebagai Balai Latihan Kerja Luar Negeri untuk meningkatkan kualitasnya untuk kesiapan kerja mereka di Negara dimana mereka ditempatkan. Tetapi oleh karena kesemrawutan system penempatan, dan pelatihan TKI-LN dari hulu sampai hilirnya dan dengan Hukum yang aturannya saling tumpang tindih dalam antara pemerintah kita sendiri maka terjadilah system pelatihan dimana peserta pelatihan kami hanyalah menjadi obyek bisnis semata, bukan lagi menjadi salah satu amanah dan amanat pembukaan UUD’45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. <br /><br />Maka dengan ini kami para pelaku yang terlibat dalam Pelatihan Tenaga Kerja bidangTata Laksana Rumah Tangga kawasan timur tengah akan mengambil langkah Hukum Internalisasi “Internalization Law” yang akan dibantu oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam rangka pemberian sanksi-sanksi jika ada pelanggaran dalam kesepakatan hukum yang telah kami sepakati ini. Langkah kami ini adalah untuk mengukuhkan amanat dan amanah UUD’45 dan mengatur system pelatihan kerja di lembaga pelatihan TKI-LN sehingga memfungsikan kembali kami “BLK-LN” selayaknya Lembaga Pelatihan yang didalamnya melaksanakan suatu program pelatihan untuk TKI-LN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesiapan kerja mereka serta mencerdaskan kehidupan bangsa secara nasional. <br /><br />Adapun 5 butir kesepakatan kami adalah sebagai berikut :<br /><br />1. Melakukan Pelatihan TKI-LN sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja dan memberikan materi AMT dan PAP kepada peserta Pelatihan dalam pelaksanaan proses pelatihan TKI-LN di BLK-LN masing-masing.<br />2. Menyediakan sekurang-kurangnya 4 (empat) Instruktur yang terdiri dari Instruktur TLRT, Bahasa, dan PAP di BLK-LN masing-masing.<br />3. Menyediakan fasilitas penampungan (makan, air minum, asrama, sarana kesehatan) yang layak bagi peserta pelatihan selama proses pelatihan. <br />4. Melakukan Uji Kompetensi dengan hasil penilaian yang jujur dari Instruktur.<br />5. Mengenakan biaya pelatihan dan uji kompetensi TKI-LN kepada pelanggan (PPTKIS) sekurang-kurangnya Rp, 450.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran cash satu atap dengan LSP-LSP yang ada.<br /><br />Jika terbukti kami melakukan pelanggaran terhadap butir-butir tersebut diatas maka kami bersedia untuk diskorsing atau di hentikan sementara seluruh aktivitas lembaga pelatihan kami sekurang-kurangya 2 (dua) bulan oleh Lembaga kepemerintahan yang memberikan surat izin pelatihan kami dan sebagai bentuk tanggung jawab kami maka, kami bersedia mengganti 3 kali lipat biaya pelatihan sebagai pengganti kerugian pelanggan PPTKIS oleh sebab pemulangan TKI yang dipulangkan yang disebabkan karena TKI tidak bisa bekerja dengan baik yang kesemuanya ini berdasarkan pelaporan pelanggaran yang ditelusuri secara akurat oleh tim Indepent pendukung yang kami bentuk untuk mengontrol dan mengawasi hukum yang kami sepakati bersama ini. <br /><br />Demikian kesepakatan kami sebagai pelaku pelatihan TKI-LN ini kami sepakati bersama-sama, dan besar harapan kami untuk TKI-LN sebagai peserta didik kami yang akan bekerja di luar negeri terjamin dan terangkat harkat dan martabatnya selama ia ditempatkan sampai habis masa perjanjian kerja mereka, karena sebagai pekerja ketika ia ditempatkan dalam pekerjaan apapun itu tanpa pendidikan dan pelatihan kerja adalah “Perbudakan”.<br /><br />Jakarta, ………………<br />Ttd<br />Forum Kemandirian BLKLNUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-1127175400765704582009-04-07T05:17:00.000-07:002009-04-07T05:18:34.108-07:00NEW CONCEPT PPTKISMensejahterakan Pekerja Indonesia sekaligus keluarganya pada seluruh Negara penempatan di dunia yang bekerja pada sektor informal maupun formal.<br /><br />POLA-POLA yang dikembangkan ke depannya:<br /><br />1. Membuat Penampungan TKW di daerah-daerah pada tiap kabupaten di seluruh provinsi Indonesia.Dengan kapasitas Penampungan minimal 200 TKW/ tiap penampungan.Yang mana tujuannya adalah untuk mendekatkan pada keluarga TKI dan dapat melakukan proses (passport,medical,BLK,dll) penempatan TKI ke luar negeri pada masing-masing daerah(untuk mendukung konsep OTDA).<br /><br />2. Melakukan pembinaan kepada seluruh jaringan rekrut PPTKIS /Petugas Lapangan di tiap - tiap daerah yang ada penampungan atau Kancab PPTKIS.<br /><br />3. Pembiayaan kredit TKW pada sektor informal &formal serta pengelolaan Remitansi dari luar negeri ke Indonesia.<br /><br />4. Memberikan Kredit formal TKI & Kredit Usaha Mandiri TKI (KUMTKI) kepada keluarga TKI yang ditinggalkan bekerja ke luar negeri dengan jaminan setoran tabungan wajib TKW informal anak/istri keluarga yang bekerja diluar negeri tersebut.<br /><br />5. Mencari job-job formal di seluruh dunia sebanyak-banyaknya dengan berpegang pada prinsip standard penghasilan/gaji yang memadai.<br /><br /> POLA perekrutan yang dipakai adalah:<br /><br />• via seluruh cabang PPTKIS.<br />• Kerja sama dengan outsourcing local,BLK(Balai Latihan Kerja),sekolah-sekolah kejuruan & sekolah-sekolah umum serta Perguruan tinggi,dan lain-lain<br /><br />6. Seluruh TKI dan Keluarga TKI PPTKIS diberikan Kartu Anggota /ID Card,yang berfungsi sebagai member PPTKIS:<br />Seluruh TKI berangkat dengan PPTKIS mendapat benefit antara lain:<br /><br />• Discount / bea siswa untuk Sekolah Umum/ Sekolah Kejuruan / BLK yang ditentukan oleh PPTKIS<br />• Kredit Usaha Rakyat dari Bank/koperasi/lembaga Pembiayaan Keuangan kepada keluarga TKI PPTKIS yang bekerja di luar negeri<br />• Fasilitas pekerjaan sektor Informal/Formal ke luar negeri yang lebih diprioritaskan bagi anggota TKI PPTKIS.<br /><br /> LANGKAH-LANGKAH perwujudan pelaksanaan ID Card/Kartu Anggota PT. Fioken adalah:<br /><br />• Link dengan Bank/Koprasi/Lembaga Pembiayaan Keuangan seperti pola no. 6 <br />• Kerja sama yang seluas-luasnya dengan Agencies / Users di Luar Negeri & Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang punya cabang di luar negeri (terutama sektor Konstruksi ,Cleaning Service,Elevator & Catering dan lain-lain) maupun perusahaan yang punya prospek proyek di luar negeri.<br />• Link dengan BANK DUNIA untuk pembiayaan peningkatan akreditasi sekolah-sekolah / BLK (Balai Latihan Kerja) menjadi STANDARD INTERNATIONAL.<br />• Buat Outsourcing Lokal / Kerja sama dengan Outsourcing Lokal untuk penempatan tenaga kerja di perusahaan dalam negeri.<br /><br />7. Cari peluang bisnis turunan / derivative business seperti import / export mineral,dan lain-lain<br /><br />8. INVESTASI BLK (Balai Latihan Kerja & Keterampilan Konstruksi seperti Las/welder,Panti jompo,Baby Sitter,dan laboratorium Bahasa dengan Standard International).<br /><br />Hormat kami,<br /><br />TTD<br /><br />(Andy Shabet)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-48035482254144992532009-04-07T05:10:00.000-07:002009-04-07T05:14:03.196-07:00KREDIT USAHA MANDIRI DESA<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_WmP4ua3PcfY/SdtDJS9kXhI/AAAAAAAAAD8/SzxldXL-41M/s1600-h/KONSEP+CSR.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 385px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_WmP4ua3PcfY/SdtDJS9kXhI/AAAAAAAAAD8/SzxldXL-41M/s400/KONSEP+CSR.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5321921211656330770" /></a><br /><br /><br />Penjelasan Gambar :<br /><br />1. Keluarga TKI yang ditinggalkan mengembangkan usaha keluarganya sesuai dengan potensi SDA di desanya masing-masing yang dibantu oleh Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyediaan lahan-lahan subur pedesaan untuk pengembangan usaha ekonomi riil keluarga TKI dan untuk pengembangan ekonomi masyarakat desanya.<br /><br />2. Keluarga TKI dan masyarakat desa termasuk kepala desa dan perangkat desanya akan bersatu dan bergotong-royong membentuk “USAHA MANDIRI GOTONG-ROYONG PEDESAAN” di koperasi-koperasi desa dalam membangun pedesaannya secara mandiri dan juga akan dididik di Balai Latihan Kerja Terpadu dengan materi AMT (Achievement Motivation Training) dan NCB (National Character Building) untuk membedah alam bawah sadarnya akan essensi potensi dan jati diri bangsanya, serta Tekhnologi modern sesuai perkembangan zaman yang bermanfaat untuk perkembangan ekonomi riil pedesaan. <br /><br />3. Kegiatan “USAHA MANDIRI GOTONG-ROYONG PEDESAAN” dibantu oleh dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT yang merupakan tanggung jawab social PT terhadap lingkungan socialnya. Dana CSR akan disalurkan melalui bank dan bank yang mengatur tekhnis sesuai system perbankan dengan mengucurkan KUMD (Kredit Usaha Mandiri Desa) untuk membantu ekonomi riil pedesaan.<br /><br />Dasar Hukum :<br />• Amanat Pancasila dan Pembukaan UUD ’45 <br />• UUD ’45 Pasal 33 ayat 1<br />• UU PT No.40/Thn 2007 Pasal ttg TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-86765714963218728922009-04-07T05:05:00.000-07:002009-04-07T05:10:34.912-07:00KREDIT USAHA MANDIRI TKI<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_WmP4ua3PcfY/SdtBqFELXoI/AAAAAAAAAD0/Ndp78vvtp5E/s1600-h/KONSEP+KUMTKI.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 385px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_WmP4ua3PcfY/SdtBqFELXoI/AAAAAAAAAD0/Ndp78vvtp5E/s400/KONSEP+KUMTKI.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5321919575838383746" /></a><br /><object width="300" height="80"><param name="movie" value="http://media.imeem.com/m/FBIfU22_UU"></param><param name="wmode" value="transparent"></param><embed src="http://media.imeem.com/m/FBIfU22_UU" type="application/x-shockwave-flash" width="300" height="80" wmode="transparent"></embed></object><br /><br />Penjelasan Gambar :<br /><br />1. Calon Tenaga Kerja Luar Negeri / Dalam Negeri direkrut oleh pemuda desa dan perangkat desa atas izin kepala desa. Kepala Desa membawa CTKI ke kabupaten masing-masing untuk diserahkan ke BKLN untuk tujuan ditempatkan sebagai TKI di Luar maupun di Dalam Negeri. Bursa Kerja terdiri dari persatuan beberapa elemen masyarakat yaitu; LSM-LSM, cabang-cabang PPTKIS, dan Pemda setempat.<br /><br />2. CTKI ditempatkan ke PPTKIS atau PPTKIP di pusat untuk diproses penempatan Tenaga Kerja Indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku. Setelah proses penempatan selesai TKI siap ditempatkan untuk berkeraj di Luar maupun di dalam negeri.<br /><br />3. PT dalam maupun luar negeri mengeluarkan dana CSR untuk mengasuransikan TKI selama ia bekerja sesuai kontrak kerja masing-masing TKI kepada bank yang mengucurkan Kredit Usaha Mandiri TKI untuk pengembangan Usaha TKI dan Keluarganya di desanya.<br /><br /><br />Dasar Hukum :<br />• UU 39/2007 ttg Penemapatan TKI Luar Negri<br />• UU 13/ 2004 ttg Perburuhan<br />• UU PT No.40/Thn 2007 Pasal ttg TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-71328848416488733192008-05-25T22:00:00.000-07:002008-05-25T22:07:43.705-07:00Gajah Vs Gajah, TKI Mati DitengahGajah Vs Gajah, TKI Mati Ditengah <br />Perselisihan BNP2TKI dan Depnaker <br />Selasa 29 April 2008 <br /> <br />Perselisihan ditubuh Partai politik bukan hal yang asing lagi bagi kita, tarik menarik antar kubu dan kepentingannya sudah jadi hal yang biasa, seperti yang sekarang sedang dialami oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Para elitnya bertempur, merasa yang paling sah dan mendapat dukungan. Konstituen di akar rumput jadi bingung mana sebenarnya yang paling benar dan bisa mengakomodasi aspirasi mereka. Dari konflik partai, konstituen masih bisa memilih dan berpindah ke lain partai yang sesuai dengan keinginan mereka. <br /><br />Tapi bayangkan bila konflik seperti itu terjadi pada Aparatus Negara yang bertugas untuk melayani rakyat. Saling tumpang tindih struktur dan kebijakan, saling menuding dan menyalahkan satu sama lain, saling mengklaim yang sebagai intitusi paling resmi dan sah, dan akhirnya rakyat banyak yang menjadi korban. <br /><br />Ini terjadi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Keduanya instansi Pemerintah yang bertanggung jawab melayani, menempatkan dan melindungi Jutaan buruh migrant Indonesia (selanjutnya disingkat BMI) yang bekerja di luar Negeri dan mereka yang masih menggantung mimpi untuk memperbaiki nasib dengan bekerja di luar negeri. Kini kedua instansi tersebut justru ribut sendiri, yang di ributkan bukan soal yang prinsip bagi perlindungan BMI, tapi berebut jatah dari lahan subur pengelolaan penempatan BMI. <br /><br />Sejak awal berdirinya BNP2TKI pada Maret 2007 silam aroma perseteruan dan persaingan antara BNP2TKI dengan Depnakertrans sudah tercium. Menteri tenaga kerja Erman Suparno bersikukuh bahwa tugas BNP2TKI hanya diwilayah teknis operasional penempatan dan perlindungan, sedang kawasan regulasi tetap dikuasai oleh Mentri. Tapi Kepala BNP2TKI punya pandangan lain, mereka yakin bahwa BNP2TKI punya wewenang untuk merumuskan dan membuat kebijakan sendiri. <br /><br />Lalu perang aturan terjadi, saling membuat dan mencabut peraturan yang dibuat mereka sendiri. Mentri membuat Permen tentang Perlindungan da Penempatan TKI, lalu BNP2TKI juga mengeluarkan Peraturan kepala Badan nomor 28/KA.BNP2TKI/VII/ 2007. Kepala BNP2TKI membuat aturan tentang penempatan BMI ke Korea, Mentri mencabutnya. Pemberian skorsing kepada konsorsium Asuransi BMI, mentri melarangnya. Sampai urusan pengelolaan pemberangkatan dan kedatangan BMI pun mereka berebut, keduanya sama-sam merasa punya kuasa untuk menanganinya. <br /><br />Belakangan konflik semakin memanas, dan BMI yang menjadi korban. Terungkapnya rencana pengiriman 18 Calon BMI perempuan dibawah umur yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Bandara Sukarno-Hatta beberapa waktu lalu, adalah akibat dari tumpang-tindih dan saling bertabrakannya kebijakan BNP2TKI dan Depnakertrans. Pihak Jasa Pengirim BMI merasa sah mendapat rekomendari dari Ditjen Binapenta Depnaker, tapi dilain pihak karena BNP2TKI tidak pernah memberikan rekomendasi maka itu dianggap illegal. <br /><br />Sebelum adanya undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (PPTKLN), semua urusan yang berkenaan dengan penempatan dan perlindungan BMI di komandani oleh Depnakertrans dengan melibatkan banyak departemen didalamnya, antara lain departemen Luar Negeri, Imigrasi, Kepolisian dan departeman dalam Negeri. Pada tahun 2004 undang-undang 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN disahkan. Salah satu poin penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah pembentukan Badan Nasional yang secara khusus dan independent focus pada perlindungan dan penempatan BMI, badan ini juga melibatkan banyak departemen yang di koordinasikan dan di integrasikan dalam satu payung institusi, harapanya agar dapat menyederhanakan birokrasi yang selama ini sangat panjang dan ruwet dalam pelayanan dan perlindungan BMI. Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2006 kemudian mensahkan keberadaan, fungsi, tugas, wewenang dan struktur BNP2TKI. Badan ini bersifat non departemen, dibawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Tapi juga di dalam koordinasi Mentri Tenaga kerja dan Transmigrasi. Hubungan strukturalnya yang tidak jelas antara dua insitusi ini, semakin tidak jelas, ketika Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dihidupkan kembali, dengan kewenangan dan fungsinya hampir sama dengan BNP2TKI. <br /><br />Memang bukan rahasia lagi bahwa pengelolaan penempatan BMI adalah “lahan basah†yang menjajikan dan diperebutkan oleh banyak pihak. Sejak proses awal keberangkatan, banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Dari biaya proses, Asuransi dan proses rekomendasi sebelum berangkat membuka peluang korupsi yang sangat besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan kajian terhadap pengelolaan penempatan BMI, dan hasilnya ada 11 kelemahan yang berpotensi dan sudah mengakibatkan terjadinya korupasi. Dari mulai soal, manajemen pelayanan, SDM aparat pemberi pelayanan, infrastrukstur pelayanan, pengawasan dan penindakan. Tak heran dalam proses penempatan BMI, praktek pungutan liar bertebaran dimana-mana. Dari Calon BMI yang harus membayar ke Calo dan PPTKIS dengan sangat tinggi, soal asuransi BMI, sampai PPTKIS yang wajib setor ekstra kepada oknum Aparat (baca: Depnakertrans dan BNP2TKI) untuk melicinkan proses keberangkatan BMI. <br /><br />Setiap tahunnya, jumlah persoalan yang dihadapi BMI di luar negeri terus bertambah. Tahun 2007 Lalu 203 BMI meninggal dunia di Luar Negeri. Tahun ini, sampai dengan bulan April, Institute for Migrant Workers (IWORK) mencatat sudah 37 orang BMI meninggal dunia. Belum lagi persoalan-persoalan lain yang dihadapi seperti Kekerasan, kelalaian pemenuhan hak upah, hilang kontak dan penipuan yang masih terus dihadapi oleh BMI, meski sebenarnya sudah terjadi berulang selama bertahun-tahun. Kehadiran BNP2TKI selama setahun ini, yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut, nampaknya belum menunjukkan kemajuan yang berarti bagi upaya perlindungan BMI. Tugas-tugas mendesak dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan bagi BMI nampaknya bukan jadi prioritas lagi, Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi system penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dibiarkan tergeletak rapi di laci meja kerja mereka. Depnakertrans, BNP2TKI dan PPTKIS justru sibuk berebut untung dari keringat dan airmata BMI. Daripada pusing membuat MoU untuk melindungi BMI di Negara tempat bekerja, lebih asik berebut jatah dari Asuransi BMI. Daripada memberantas Calo dan Trafficking, lebih baik gontok-gontokan menarik pungli dari BMI. Daripada menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi BMI, lebih baik berebut lahan di terminal tiga Bandara. Fungsi Pemerintah lewat dua instansi terkait yang berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan kepada BMI sungguh masih jauh panggang dari api. <br /><br />Jika begini terus, nampaknya nasib 4,6 juta pahlawan devisa kita akan semakin suram di masa depan.(yun) <br /><br />sumber : http://www.buruhmigran.com/deted.php?kode=2&id=60Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-60091980653774625932008-05-25T21:54:00.000-07:002008-05-25T22:00:16.193-07:00Bogem Pegawai BNP2TKI, Anggota DPR Dilaporkan ke PolisiRabu, 21 Mei 2008 | 13:27 WIB<br />JAKARTA,RABU - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Serta Ginting, dilaporkan ke polisi oleh Eko Supriyanto Dananjaya, seorang pegawai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), karena melakukan pemukulan terhadap diri Eko.<br /><br />Eko dan tim kuasa hukumnya datang ke Mabes Polri, Rabu (21/5), sekitar pukul 11.30 WIB. Namun sesuai Mabes Polri meminta Eko dan kawan-kawan untuk melaporkan kasus pemukulan tersebut pada Polda Metro Jaya. Karenanya, menurut Eko, siang ini dia dan tim kuasa hukumnya akan pergi ke Polda Metro Jaya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Eko mengklarifikasi berita di salah satu surat kabar nasional pada 15 Mei 2008, yang menyebutkan, ada petugas terminal yang memukul muka anggota DPR. "Saya disini mau mengklarifikasi, bahwa apa yang dituduhkan Pak Serta Ginting itu, adalah fitnah dan mengada-ngada," katanya usai melapor di Mabes Polri.<br /><br />Menurut Eko, pada tanggal 14 Mei, di terminal 4 sedang ada inspeksi mendadak (sidak) oleh beberapa anggota DPR mengenai kedatangan TKI. Melihat ada beberapa TKI yang belum pulang, para anggota DPR itu menghampiri dirinya sebagi petugas BNP2TKI. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada TKI yang belum dipulangkan. Eko menjawab, mereka baru datang tadi malam yakni 13 Mei 2008, dan akan dipulangka 14 Mei siang.<br /><br />Sepertinya, lanjut Eko, anggota Komisi IX menduga para TKI itu sudah 3 hari di berada di Gedung BNP2TKI Selapajang, meski Eko sudah menjelaskan, TKI tersebut baru tiba di gedung BNP2TKI beberapa jam sebelum membeli tiket. "Di saat itu lah Pak Serta Ginting, tiba-tiba mengarahkan pukulannya berkali-kali ke muka saya, tetapi saya menangkisnya sehingga hanya kena tangan saya," sebut Eko.<br /><br />Rencananya, besok siang, Eko juga akan melaporkan kelakukan anggota DPR itu kepada Dewan Kehormatan DPR RI. (M9-08)<br /><br /><strong></strong>Bogem Pegawai BNP2TKI, Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi<br /><br />sumber : Kompas.ComUnknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-84486311263004136182008-01-13T22:35:00.006-08:002008-01-13T22:47:56.158-08:00Balai Latihan TKI ke Timteng Mayoritas Berkategori BurukKamis, 10/01/2008 <br /> <br />JAKARTA(SINDO) – Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang masuk kategori buruk didominasi untuk penempatan ke negara Timur Tengah (Timteng). Buktinya,dari 17 BLKLN yangburuk, sebanyak 13 untuk penempatan Timteng dan sisanya ke Asia Pacific (Aspac). <br />”Kami akan memberikan waktu dari awal kepada BLKLN tersebut untuk memperbaiki diri selama enam bulan. Jika setelah enam bulan tidak ditindaklanjuti, BLKLN tersebut tidak lagi boleh melatih para calon TKI,”ujar Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Jakarta, kemarin. Ke 14 BLKLN,enam BLKLN terletak di DKI Jakarta.<br /><br />Mereka adalah, Yayasan Bina Setia, Marba Safar Intisari,Amanah Putra Pratama, Era Sutra Alam,Sabika Arabindo, Dwi Citra Putra Mandiri. BLKLN buruk yang terletak di Jawa Barat, seperti Marcoria Putra,Reksatama Prasada, Graha Indohiwana, Inti Jafarindo,Jauhara Perdana Satu, Barkahayu Safarindo,Timur raya Jaya lestari. <br />Sementara, empat BLKLN yang dikategorikan buruk dalam mengirimkan TKI ke Aspac,yakni dua BLKLN di DKI Jakarta, yaitu Yayasan Pelita karya Abadi dan Tifar Admanco. Dua BLKLN lainnya yang berada di Jabar,yakni Yayasan Kurnia Bhakti Insani dan Total Data Persada.<br /><br />Jumhur menekankan,berbagai masalah TKI di luar negeri banyak disebabkan persiapan sebelum berangkat yang tidak sempurna,terutama dalam proses pelatihan.Jadi, jika BLKLN kategori buruk tersebut tidak membenahi diri, dianggap mereka tidak serius melatih para calon TKI untuk bekerja ke luar negeri. ”Kalau kerja di dalam negeri,ya tidak apa-apa,”ujarnya. <br /><br />Sementara itu, Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Ade Adam Noch menambahkan, bila dalam batas waktu tersebut terhitung 15 Januari 2008–15 Juli 2008,BLKLN tersebut tidak melakukan pembenahan, BNP2TKI akan mengeluarkan BLKLN tersebut dari daftar yang direkomendasikan dapat melaksanakan pelatihan TKI ke luar negeri. <br />”Pelatihan yang sedang berlangsung dan dimulai sebelum 15 Januari 2008 tetap dapat berlangsung. Namun,perlu uji kompetensi yang lebih ketat,”jelasnya. <br />Dalam rating BLKLN ada 289 item yang secara garis besar dievaluasi, yaitu sarana dan prasaran, sumber daya manusia (SDM) pengelola, program dan sistem pelatihan, serta sarana pendukung dan akomodasi. Banyaknya BLKLN yang mengirimkan TKI ke Timteng dibandingkan ke Aspac,menurut Deputi Perlindungan BNP2TKI Mardjono, hal itu hanya kebetulan semata. <br /><br />Namun, faktor lainnya, ditambahkan dia,pengaruh mental pengelola BLKLN itu sendiri, yang prioritas berbisnis ketimbang melatih CTKI. ”Selain itu, adanya seleksi visa gabungan perorangan yang kurang ketat,”ungkapnya. <br />Anggota Komisi IX (tenaga kerja) DPR Rudianto Tjen menambahkan, faktor budaya dan bahasa juga bisa menjadi penyebabnya. ”Kalau di Malaysia,karena bahasa dan budaya yang hampir sama,jadi memudahkan TKI untuk bertanya jika tidak tahu.Sementara di Arab Saudi,hal itu sulit dilakukan karena bahasanya saja berbeda,”jelasnya. <br /><br /><strong>Sweeping</strong> <br /><br />Terkait banyaknya tempat penampungan TKI yang menyalahi prosedur, misal dengan menampung TKI yang berusia di bawah 17 tahun atau pelayanan yang kurang manusiawi, Mardjono mengaku BNP2TKI selalu memantau dan memeriksa rutin.<br />”Kami selalu melakukan pemeriksaan.Bahkan,beberapa waktu lalu kami juga melakukan sweeping beberapa tempat penampungan TKI yang menyalahi prosedur.Kalau kami menemukan lagi,akan langsung kami sweeping. Pelakunya langsung kami serahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum,”tandasnya. <br />Sementara itu, Rudianto meminta pihak terkait,seperti Depnakertrans, BNP2TKI, kepolisian untuk lebih optimal lagi melakukan pengawasan tersebut. ”Ini juga menyangkut mental pegawai kita yang memprihatinkan.Karena itu, jika ditemukan pegawai dengan mental seperti itu,segera ditindak. Dalam hal ini, pemerintah harus lebih tegas lagi,”tegasnya. <br /><br />Sementara, kasus penganiayaan terhadap TKI di Malaysia bertambah lagi. Munjanah, 31, seorang TKI asal Desa Segiri,Kec Pabelan, Kab Semarang, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), dua bulan lalu kabur dari rumah majikannya di Malaka, Malaysia. <br /><br />Langkah itu terpaksa dia lakukan lantaran sudah tidak kuat lagi menahan siksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan perempuan.”Saya sudah tak tahan setiap hari selalu disiksa dan diperlakukan seperti binatang,” katanya saat ditemui di rumahnya, kemarin.(j erna/angga rosa)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-50163505072210605842008-01-13T22:35:00.005-08:002008-01-13T22:46:14.372-08:0086 BLK TKI Dilarang BeroperasiJumat, 11 Januari 2008, Kompas<br /><br />Sebanyak 86 balai latihan kerja tenaga kerja Indonesia dilarang beroperasi sedikitnya selama tiga bulan karena tidak memenuhi standar sebagai lembaga pelatihan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI mengharuskan pengelola BLK memperbaiki fasilitas dan mutu pendidikan sebelum melatih calon TKI baru. <br /><br />"Dari 181 BLK TKI yang kami evaluasi, hanya 95 BLK yang layak menjalankan program pelatihan sebagai syarat mendapatkan sertifikat kompetensi bagi calon TKI yang mau ditempatkan di luar negeri. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan calon TKI sehingga mereka lebih mampu bersaing di lokasi penempatan," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1). <br /><br />Dari 86 BLK itu, sebanyak 69 BLK masuk kategori kurang dan 17 lagi dikategorikan buruk. BLK berkategori kurang diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memperbaiki kondisinya, sedangkan yang termasuk kategori buruk diberi waktu enam bulan. <br /><br />Jika tidak ada perbaikan sama sekali, BNP2TKI tidak akan memproses permohonan izin kerja calon TKI. Indonesia memiliki sedikitnya tujuh juta pekerja migran. Hampir 90 persen bekerja di sektor informal, rentan terhadap perlakuan tidak layak. <br /><br />Dasar penilaian yang dipakai ialah kualitas fasilitas, sumber daya manusia pengelola, program pelatihan, dan sarana akomodasi bagi peserta pelatihan. Evaluasi dijalankan dengan mengacu pada 289 indikator kelayakan tempat pendidikan calon TKI seperti disyaratkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep 07/MEN/IV/2007 tentang Standar Tempat Penampungan Calon TKI. <br /><br />Jumhur mengatakan, sebenarnya ada 260 BLK TKI di seluruh Indonesia, tetapi petugas BNP2TKI hanya dapat menemukan 181 BLK aktif. Sebanyak 79 BLK lagi tidak ditemukan karena tidak beroperasi lagi. "Kami melakukan ini karena banyak calon TKI yang buta huruf padahal mereka memiliki sertifikat kompetensi," katanya. (ham)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-18602125168817104192008-01-13T22:35:00.004-08:002008-01-13T22:44:19.316-08:00Sistem Komputerisasi Memberatkan TKIJAKARTA (Berita Nasional) : <br /><br />Sistem komputerisasi terpadu Tenaga Kerja ke Luar Negeri (SISKOTKLN) dalam operasionalisasinya ternyata sangat memberatkan TKI. SISKOTKLN juga tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri yang efisien, murah, mudah dan cepat serta Inpres 6/2006 tentang Reformasi Sistem.<br /><br />Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Nusantara (PRN) Umar Ali MS kepada pers di Jakarta, Sabtu (5/1). Menurut Umar, PRN adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen memperhatikan permasalahan para TKI.<br /><br />Umar menjelaskan, SISKOTKLN dibentuk Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat itu dipimpin Jacob Nuwawea) dengan surat keputusan Nomor. KEP.211A MEN/2003. Menakertrans (saat itu) menunjuk secara langsung PT Anugrah Karya Utama Persada (AKUP) untuk membangun, mengelola dan mengoperasionalkan SISKOTKLN.<br />Anehnya, Surat Edaran Dirjen PPTKLN Denakertrans Nomor B 1837/DP2TKLN/ VI/ 2004 menjelaskan, tidak ada pungutan administrasi untuk penerapan SISKOTKLN. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian kerja sama Nomor. 2821/PPTKLN/I/ 2003, mengenai operasionalisasi SISKOTKLN, tidak tercantum satu pasal pun perintah untuk melakukan pungutan kepada seluruh stakeholder terkait pelayanan, penempatan dan<br />perlindungan TKI.<br /><br />Umar berpendapat, SISKOTKLN yang kini operasionalisasinya menjadi otoritas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sangat membebani TKI.. Sebab sistem ini hanya memanjangkan birokrasi. Padahal kontribusi TKI kepada pemerintah cukup besar melalui dua pos penerimaan yakni devisa dan dana<br />pembinaan sebesar 15 dólar AS yang sudah berjalan 25 Tahun.<br /><br />PT AKUP yang efektif mengelola SISKOTKLN sejak 6 September 2004 secara sepihak telah mengutip dana dari Balai Latihan Kerja (BLK) Sarana Kesehatan (Sarkes), Lembaga Uji Kterampilan (LUK), perusahaan asuransi, dan PJTKI yang pada akhirnya bermuara sebagai beban tambahan TKI. Dana itu dipungut sebagai biaya operasional jaringan online komputerisasi data TKI.<br /><br />PT AKUP secara sepihak memblokir/tidak menyerahkan kepada pemerintah<br />setiap data TKI yang masuk SISKOTKLN dari stakeholder yang belum/tidak membayar. Hal ini berdampak pada terhentinya proses TKI karena pemerintah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi proses lanjutan. Di mata Umar, ini berarti, pemerintah dan PT AKUP menghambat proses penempatan TKI.<br /><br />Umar menilai, sejak diefektifkan 6 September 2004, PT AKUP telah menerima pungutan sekitar Rp17 miliar. Rinciannya, dari BLK, LUK dan PAP sebesar Rp. 13.500,- per TKI x 25.000 TKI per bulan X 40 bulan operasional mencapai Rp. 13.500.000.000,-. Sementara pungutan yang diterima dari Sarkes sebesar Rp. 7000,- per TKI X 25.000 TKI per bulan X 20 bulan mencapai Rp. 3.500.000.000. Ini belum termasuk pembayaran dari stakeholder yang baru masuk dibawah BNP2TK, seperti asuransi.<br /><br />Pada akhir keterangannya, Umar meminta Presiden mempelajari dan mengkaji kembali keberadaan SISKOTKLN yang jadi wadah untuk melakukan "pungutan liar" pada para TKI. (rilis)<br /><br />Diposting oleh Berita Nasional di 09:29Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-83599784111359835792008-01-13T22:35:00.003-08:002008-01-13T22:43:03.838-08:00BNP2TKI HENTIKAN PELATIHAN DI 86 BLKLNRabu, 09 Januari 2008, 15:43 WIB<br /><br />Jakarta--RRI-Online, <br /><br />Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) melarang 86 balai latihan kerja luar negeri (BLKLN) melatih TKI karena tidak memenuhi syarat. <br /><br />Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1), mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi 260 BLKLN, 258 diantaranya menyelenggarakan pelatihan untuk TKI informal dan dua berkedudukan di Bali yang menyelenggarakan pelatihan bagi TKI formal. <br /><br />Dari 260 BLKLN itu terdapat 79 yang tidak bisa disurvei karena alamat tidak jelas, pindah alamat dan dialihfungsikan pada kegiatan lain. BLKLN milik perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS) dan lembaga pelatihan itu dilakukan evaluasi atas sarana dan prasarana, SDM pengelola, sistem pelatihan dan sarana pendukung. <br /><br />Setelah melakukan evaluasi maka ditemukan 16 BLKLN yang berpredikat sangat baik, 42 berpredikat baik, 37 berpredikat cukup. Sementara 69 BLKLN berpredikat kurang dan 17 berpredikat buruk. <br /><br />"Pada 86 BLKLN itu mulai hari ini tidak boleh melatih TKI hingga jangka waktu tertentu," kata Jumhur. <br /><br />Pada 69 BLKLN berpredikat kurang diberi waktu tiga bulan untuk berbenah, sedangkan pada 17 BLKLN berpredikat buruk diberi waktu enam bulan untuk berbenah. Sementara pada sejumlah TKI yang sudah terlanjur dilatih dan terdaftar sebelum 15 Januari 2008 maka akan diuji dengan syarat yang lebih ketat. <br /><br />Jumhur mengatakan, BNP2TKI saat ini masih menemukan cukup banyak TKI yang buta huruf dalam jumlah yang cukup banyak. Temuan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan secara acak. "Kondisi ini sangat memprihatinkan," kata Jumhur. <br /><br />Dia mengakui sulit menemui TKI buta huruf karena rata-rata 2000-3000 orang yang diuji. Jumhur juga mengingatkan agar BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) lebih teliti dalam mengawasi lembaga yang dibinanya. <br /><br />"Ini masalah kemanusiaan karena itu lebih baik kita menempatkan TKI berkualitas dalam jumlah terbatas," kata Jumhur. <br /><br />Dia juga mengingatkan jika tidak berbenah maka BLKLN yang tidak memenuhi syarat tidak akan didaftar di sistem komunikasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN).<br /><br />(HF)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-54147827784420190912008-01-13T22:35:00.002-08:002008-01-13T22:41:57.344-08:00'Izin TKI mandiri agar ditinjau'Selasa, 08 Januari 2008 <br /><br />JAKARTA: Pemerintah diminta merevisi kebijakan pemberian izin bagi TKI perorangan karena sering disalahgunakan oleh para calo yang mengaku sebagai TKI perorangan atau TKI mandiri. Himsataki (Himpunan Pengusaha Swasta Penempatan TKI) juga meminta pemerintah segera melakukan revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI guna mengurai keruwetan penanganan TKI. <br /><br />"Pemberian izin TKI perorangan atau mandiri harus ditinjau kembali atau dibenahi aturannya. Ini tidak adil karena perusahaan liar atau calo tidak berbadan hukum, tidak punya pegawai dan tidak wajib memiliki jaminan deposito Rp500 juta beroperasi seperti layaknya PPTKIS resmi," ungkap Yunus M. Yamani, Ketua Himsataki, kemarin. <br />Aturan itu mendesak direvisi karena tercatat lebih dari 50 perusahaan liar yang beroperasi sebagai TKI perorangan. Pemerintah, imbuhnya, harus tegas menetapkan aturan main soal batasan dan ketentuan TKI perorangan. <br /><br />Yunus juga menyarankan agar Ditjen Binapenta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Depnakertrans mengambil alih pengelolaan Sisko TKLN (Sistem Komunikasi Tenaga Kerja Luar Negeri) dari perusahaan swasta karena memang menjadi kewajiban pemerintah. Dia menilai penggunaan Sisko TKLN dan Kartu TKLN tumpang tindih serta mengakibatkan kecurigaan PPTKIS dengan pemerintah. <br /><br />Menurut dia, tindakan tegas dan upaya terobosan harus ditempuh pemerintah pada 2008 ini agar kondisi penempatan dan perlindungan lebih baik dibandingkan 2007. Dia menilai? penempatan dan perlindungan TKI? pada 2007 lebih jelek dibandingkan dengan 2006. <br />"Pemerintah harus berani segera merevisi UU No.39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI agar tidak bertentangan dengan UU lainnya. Depnakertrans harus mengambil inisiatif revisi dengan melibatkan asosiasi PPTKIS sehingga tidak menimbulkan kontroversi." <br /><br />Dia menilai BNP2TKI yang semula diharapkan membenahi benang kusut persoalan TKI justru menimbulkan dualisme dan tarik menarik kepentingan dengan Depnakertrans. <br />Berkaitan dengan itu, dia meminta pemerintah merevisi Inpres No. 81/2006 tentang kewajiban dan hak BNP2TKI sehingga tidak terjadi tarik menarik kepentingan dengan Depnakertrans yang berpegang pada Undang-Undang No. 39/2004. <br /><br />Selanjutnya Depnakertrans menindaklanjuti dengan surat keputusan tentang hak, wewenang para pembantunya, seperti Dirjen Binapenta maupun Direktur atau Eselon II lainnya. <br /><br />Himsataki menilai pengawasan kinerja BNP2TKI oleh Ditjen Binapenta perlu dilakukan agar badan itu tidak kehilangan arah dan punya kepentingan tertentu menjalankan program penempatan TKI. <br /><br /><strong><strong>Perdagangan manusia</strong></strong> <br /><br />Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat sependapat dengan keluhan PPTKIS soal penyalahgunaan pemberian izin TKI perorangan itu. Pola direct recruitment pekerja informal? warga Indonesia oleh perusahaan asing yang bekerja sama dengan pihak tertentu dengan dalih TKI perorangan itu menyalahi UU dan menjalankan praktik perdagangan manusia. <br /><br />Dia menjelaskan rekrutmen langsung tersebut seolah kesadaran sendiri tetapi sebenarnya diorganisir oleh oknum calo TKI bekerjasama dengan perusahaan asing. Bahkan, sambungnya, mereka menjalankan modus trafficking kemudian memberikan visa kerja di luar negeri. <br /><br />"BNP2TKI bekerjasama sama dengan aparat keamanan telah ratusan kali menangkap pelaku di daerah. Jika memang terbukti langsung ditangkap. Tetapi kalau sekadar indikasi tanpa bukti sudah dilakukan tindakan tegas." <br />Jumhur tidak sependapat selama ini terjadi tarik menarik kepentingan antara BNP2TKI dan Depnakertrans seperti kesan umum selama ini. "Kami tidak sependapat dengan itu. Selama ini BNP2TKI bekerja sesuai UU dan tugas pokok fungsinya." <br /> <br />Sumber:<br />http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/jasa-transportasi/1id37989.htmlUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-69772701667468000692008-01-13T22:35:00.001-08:002008-01-13T22:38:44.804-08:00206 TKI Meninggal di LN Selama 2007Jakarta, CyberNews.<br /><br />Tahun 2007 menjadi tahun memilukan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pasalnya selama 2007, sebanyak 206 orang TKI meninggal di luar negeri, 114 orang perempuan (55%) dan 90 orang laki-laki (44%) serta 2 orang tidak diketahui (1%). Atas kenyataan ini, Pemerintah diminta mengevaluasi kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (BNP2TKI). <br /><br />Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan kematian tertinggi dialami TKI yang bekerja di Malaysia, yaitu 71 orang (35%), Taiwan 36 orang (19%), Saudi Arabia 31 orang (15%), Korea Selatan 18 orang (9%), Singapura 15 orang (7%), Yordania 12 orang ( 6%), serta beberapa negara lainnya seperti Hongkong, Kuwait, Jepang, Brunei Darussalam, dan Mesir. <br /><br />"Sedangkan penyebab kematiannya ada yang karena kecelakaan kerja sebanyak 25%, sakit 24%, kematian misterius 24%, jatuh dari ketinggian 13%, kekerasan 11%, dan bunuh diri 4%," ungkap Anis Hidayah dalam pernyataan pers tertulis kepada Suara Merdeka CyberNews, Kamis (27/12) sore.<br /><br />Anis menilai sebenarnya tahun 2007 bisa dipandang sebagai titik tolak baru perkembangan pemenuhan HAM buruh migran Indonesia dengan dibentuknya BNP2TKI. Melalui Perpres No 8 Tahun 2006, Moh Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai Kepala BNP2TKI sejak 12 Januari 2007 dan BNP2TKI mulai bekerja efektif sejak Maret 2007.<br />Tidak berselang lama, tepatnya 13 Januari 2007, Negara-negara anggota ASEAN menyatakan sikap politiknya untuk perlindungan buruh migran di kawasan regional Asia Tenggara dengan menandatangani Cebu Declaration on The Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.<br /><br />"Tapi ironisnya, keberadaan BNP2TKI dan ditandatanganinya Cebu Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers tidak mampu mengantarkan buruh migran Indonesia untuk meraih keadilan. Keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi buruh migran Indonesia masih sangat jauh untuk di capai. Kekerasan senantiasa menjadi bagian kehidupan dan keseharian buruh migran Indonesia selama bekerja di luar negeri, bahkan tidak jarang yang berujung pada kematian," papar aktivis LSM yang selama ini aktif mengadvokasi TKI itu.<br /><br />Karena itulah, tandas dia, pihaknya menuntut Pemerintah RI harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja BNP2TKI dan segera melakukan amandemen terhadap berbagai peraturan yang terbukti tidak efektif untuk menjamin pemenuhan HAM buruh migran Indonesia, antara lain UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN, MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PRT migran. "Pemerintah juga harus segera meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya," ujarnya.<br /><br />( imam m djuki/cn05 )Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-77989381528926202442008-01-13T22:35:00.000-08:002008-01-13T22:37:23.163-08:00BNP2TKI Minta AP II Tidak Pungut PengusahaJumat, 4 Januari 2008<br /><br />TANGERANG (Suara Karya): Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mempertanyakan dasar aturan pungutan konsesi yang akan dilakukan PT Angkasa Pura II terhadap para pengusaha di gedung pendataan TKI Selapajang, Tangerang. Hal tersebut dikatakan Direktur Pemberdayaan BNP2TKI Lisna kepada Suara Karya usai melakukan rapat dengan para pengusaha yang beraktivitas di terminal III TKI Bandara Soekarno-Hatta dan PT Angkasa Pura (AP) II di gedung 601 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (2/1). <br /><br />Dikatakan Lisna, permintaan pihak AP II kepada BNP2TKI untuk tetap memungut uang konsesi dari pengusaha sangat tidak beralasan dan keluar dari prosedur. Sebab, para pengusaha itu pada akhir Januari 2008 ini tidak lagi melakukan aktivitas di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta. Melainkan di Gedung Pendataan TKI, Selapajang Tangerang. Jadi kalau pihak AP II masih meminta konsesi dari pengusaha, sangat mengada-ada. "Di gedung pendataan TKI nanti, BNP2TKI menyewa tanah dari pihak AP II untuk lokasi pemulangan TKI. Jadi kalau ada pengusaha yang ingin melakukan aktivitasnya di tempat itu, segala sesuatunya harus BNP2TKI yang menanganinya. Baik itu sewa ruangan atau konsesi. Karena itu sudah di luar areal BSH dan kami juga membayar uang sewa ke AP II," kata Lisna. <br /><br />Dia juga mengatakan, dalam hal pemungutan konsesi ini, timbul kesan AP II seakan tidak mau kehilangan penghasilannya dari para pengusaha di terminal TKI itu. (Bayu)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-86567115282947180092008-01-02T18:57:00.000-08:002008-01-02T19:04:27.045-08:00Kiriman Uang TKI pada 2007 MencapaiRp44 TriliunKESRA==2 JANUARI: Hingga minggu pertama Desember 2007, jumlah remitansi atau uang yang dikirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui perbankan mencapai US$4,85 miliar. Angka itu setara dengan Rp44 triliun yang berasal dari 644.190 TKI yang tersebar di sedikitnya 20 negara.<br /><br />Data yang dirilis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjukkan, remitansi tahun ini naik tajam sebesar 42% jika dibandingkan tahun lalu sebesar US$3,42 miliar. <br /><br />"Selama periode 2005-2007, remitansi terbesar diperoleh tahun ini dengan jumlah penempatan TKI mencapai 644.190 orang dari target Renstra 750 ribu," terang Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, disela konferensi pers kinerja Depnakertrans, di Jakarta, Rabu (2/1).<br /><br />Jumhur mengatakan, para TKI tersebut ditempatkan di sejumlah negara tujuan di Asia dan Timur Tengah seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Kuwait,Jordania, Oman, dan Syria Di luar itu, para TKI juga tersebar di negara penempatan Australia, Amerika Serikat, Spanyol, Italia, Inggris, Belanda, Yunani, dan Syprus. "Mereka sebagian besar bekerja di kapal pesiar," ucap Jumhur.<br /><br />Jika dipisahkan menurut letak geografisnya, kata Jumhur, para TKI yang ditempatkan di Asia Pasifik dan Amerika mencapai 321.939 orang, Timur Tengah dan Afrika (321.116 orang), dan Eropa (1.235 orang).<br /><br />Jumhur menjelaskan, BNP2TKI bersama Depnakertrans juga sudah menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan negara penempatan, guna melindungi para TKI. Ada enam negara yang sudah terikat MoU dengan pemerintah Indonesia, diantaranya Malaysia, Jordania, Kuwait, Taiwan. Sementara, yang masih dalam proses finalisasi draf MoU adalah Syria, Qatar, dan Jepang.<br /><br />Dalam kesempatan itu, BNP2TKI juga mengidentifikasi sebanyak 29 kasus TKI yang mendapat ancaman hukuman berat. Mereka adalah TKI yang bekerja di Saudi Arabia karena kasus pembunuhan (6 orang), TKI di Singapura dalam kasus pembunuhan (7 orang), dan TKI di Malaysia untuk kasus pembunuhan dan narkoba (16 orang). (mo/pd)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-6452965681797480602007-11-20T18:55:00.001-08:002007-11-20T18:55:52.765-08:00Tugas Binapenta dan BNP2TKI Jangan BertabrakanPENEMPATAN TENAGA KERJA <br />Tugas Binapenta dan BNP2TKI<br />Jangan Bertabrakan <br /><br /><br />Jumat, 16 Nopember 2007<br />JAKARTA (Suara Karya): Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diminta membuat ketentuan teknis tentang tugas serta wewenang Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Hal ini dikarenakan, tugas dan wewenang Ditjen Binapenta hampir sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Ketentuan teknis tersebut diterbitkan agar tidak terjadi kerancuan di kedua instansi dalam menjalan tugas. <br /><br />"Dengan dilantiknya Dirjen Binapenta di jajaran Depnakertrans, kami meminta agar ada kejelasan pembagian tugas dan fungsi. Ini dilakukan agar tidak saling bertabrakan dan membuat bingung PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta)," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani, di Jakarta, Rabu. <br /><br />Yunus lantas menyebutkan sejumlah contoh, di antaranya, Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2006 yang kini diperbarui menjadi Nomor 18 Tahun 2007 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Di sisi lain BNP2TKI juga mengeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI tentang penempatan dan perlindungan TKI Nomor Peraturan 28/KA-BNP2TKI/VII/2007. <br /><br />Contoh lain, BNP2TKI mengeluarkan keputusan tentang penempatan satu pintu TKI ke Singapura, tetapi Mennakertrans mencabut SK tersebut karena terkesan monopoli. Selanjutnya, BNP2TKI mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan Komite Korea, tetapi dibatalkan oleh Menakertrans. Alasannya karena dinilai salah dan SK itu memasukkan unsur swasta dalam komite yang seharusnya menjadi hak mutlak pemerintah. <br /><br />Selain itu, BNP2TKI mengambil alih pelayanan dan pemulangan TKI di Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Sementara Mennakertrans melalui peraturan Nomor 18 Tahun 2007 mengatakan pemulangan TKI di terminal kedatangan dilayani oleh Pos Pelayanan. "Namun tidak dijelaskan siapa yang wajib menjalankan tugas di Pos Pelayanan itu, apakah Depnakertrans atau BNP2TKI," kata Yunus. <br /><br />Contoh terakhir yang dicatat Himsataki, BNP2TKI memberi sanksi dengan tidak melayani sebuah konsorsium asuransi TKI, tapi langsung diprotes oleh Depnakertrans dan menyatakan hak menjatuhkan sanksi ada di Depnakertrans, bukan BNP2TKI. (Andrian)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-68888778131888182052007-11-20T18:52:00.000-08:002007-11-20T18:53:23.654-08:00Memakan bangsa sendiri…Nasib malang buruh migran perempuan di Arab Saudi . Dikutip dari INSTITUT BURUH MIGRAN,<br /><br />“Mas disini mah biasa…driver punya peliharaan TKW nyampe 20 orang” kata driver asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Perilaku ini baru sebagian yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan tega menjerumuskan para buruh migran perempuan padahal sama-sama berasal dari Indonesia.<br /><br /><br />Para buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi umumnya yang perempuan menjadi pembantu rumah tangga (housekeeper), sedangkan yang pria menjadi sopir (driver). Namun maraknya perlakuan buruk yang menimpa buruh migran Indonesia terutama perempuan ketika harus mencari upaya meminta pertolongan malah berbuntut dengan masuk ke kandang macan ! <br /><br />Para buruh migran perempuan yang mendapat perlakuan buruk majikannya biasanya kabur tanpa sempat membawa dokumen. Tatanan hukum dan budaya di Arab Saudi tidaklah seperti di Indonesia. Bagi masyarakat di sana, seorang perempuan ketika terlihat berjalan sendirian di jalanan umum, walau pun dengan identitas tapi tidak jelas tujuan bisa di tangkap polisi. Apa lagi yang tidak beridentitas. Sehingga mencari perlindungan terdekat dan mudah merupakan solusi praktis bagi buruh migran perempuan yang kabur dari majikan.<br /><br />Dalam keadaan kalut inilah, para buruh migran perempuan sering kali meminta bantuan perlindungan dari buruh migran Indonesia yang pria. Tapi sayangnya, para buruh migran pria dan umumnya bekerja sebagai driver ini sering kali mengambil kesempatan dalam kesempitan.<br /><br />Para buruh migran pria ini ketika menampung “pelarian” buruh migran perempuan acapkali memperkosa. Dalih yang di ucapkan para buruh migran pria ini biasanya dilakukan suka sama suka. Ironis sekaligus menyayat hati melihat perilaku para buruh migran pria yang mempunyai tingkah laku seksual biadab ini. Sesama perantauan di negeri asing ternyata tidak menumbuhkan rasa persaudaraan, justru nafsu binatang lah yang menyeruak.<br /><br />Tidak cukup dengan memperkosa atau memaksa berbuat zinah, setelah puas, para buruh migran perempuan ini kemudian di jual kepada majikan baru oleh para penampungnya ini. Untuk setiap buruh migran perempuan yang di jual, para buruh migran pria ini akan mendapat imbalan 100-200 real (250rb - 500rb) dari majikan baru. Mereka ini tidak peduli apakah majikan baru bersikap baik atau tidak, yang penting dapat uang dari hasil menjual saudara sebangsanya sendiri !<br /><br />Fenomena ini luput dari pengamatan banyak pihak, terlebih lagi pemerintah. Perilaku sesama anak bangsa yang malah memakan saudaranya sendiri tidak pernah di ekspos secara terbuka. Hal ini menjadi duri di dalam daging, ketika banyak pihak yang sangat peduli untuk membuat nasib buruh migran Indonesia lebih baik, ternyata di hadapkan pada kenyataan bahwa ada sebagian orang-orang Indonesia yang bekerja di Arab Saudi ternyata menjadikan para buruh migran perempuan sebagai budak seks dan budak belian.<br /><br />Pemerintah harus segera mengakhiri lingkaran setan ini. Upaya yang dapat segera dilakukan adalah menangkap dan mendeportasi orang-orang Indonesia yang menjadikan para buruh migran perempuan sebagai budak seks dan budak belian. Hukum mereka dengan seberat-beratnya. Kejahatan yang dilakukan para oknum ini sangat tidak termaafkan karena telah menodai ibu pertiwi.(btl)<br /><br />Ditulis dalam Institut Buruh Migran |Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-7347436131302828142007-11-20T18:49:00.000-08:002007-11-20T18:51:25.650-08:00BNP2TKI, riwayatmu kini..November 3, 2007 oleh Jejak-Jejak <br /><br />BNP2TKI, riwayatmu kini<br />Kebingungan pemerintah, kebingungan birokrasi, dikutip dari INSTITUT BURUH MIGRAN<br /><br />Persoalan yang sering mendera para buruh migran Indonesia ketika bekerja di luar negeri, coba di antisipasi pemerintah dengan membuat sebuah lembaga baru. Di awal 2007 pemerintah meresmikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).<br /><br />Eksistensi, fungsi dan tugas dari BNP2TKI sejak awal sudah menuai kontroversi banyak pihak. Mulai dari kalangan legislatif yang merasa kebakaran jenggot karena pemerintah tidak pernah mengkonsultasikan pembentukan lembaga ini kepada tuan-tuan terhormat yang berada di Senayan. Sampai kepada sorotan para aktivis mau pun lembaga yang selama iini bergelut dengan dinamika buruh migran atas penunjukkan Jumhur Hidayat untuk memimpin lembaga ini.<br /><br />Pembentukan BNP2TKI sebagai lembaga pemerintah non departemen yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan buruh migran, ternyata masih masih sayup-sayup kedengaran kiprahnya. Padahal BNP2TKI merupakan badan yang berada di bawah, dan langsung bertanggungjawab kepada presiden.<br /><br />Gelontoran dana dari APBN untuk menghidupi BNP2TKI juga tidak bisa dibilang kecil. Melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), per Februari 2007 telah di salurkan anggaran sebesar Rp 97 miliar kepada lembaga ini untuk biaya operasional pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan dan 36 Milyar untuk BNP2TKI di daerah. Dana ini belum termasuk 29 perwakilan di luar negeri. Untuk RAPBN 2008, pemerintah tidak tanggung-tanggung meminta gelontoran anggaran dana APBN 2008 sebesar Rp 273.5 milyar untuk BNP2TKI!<br /><br />Namun sayangnya, permintaan gelontoran dana tidak identik dengan perkuatan kapasitas kelembagaan ini. Secara perlahan-lahan BNP2TKI hanya sebatas menjadi mesin birokrasi yang sering ngadat ketika mengurusi buruh migran. BNP2TKI kehilangan roh sebagai tangan negara yang harus benar-benar melindungi rakyatnya terutama para buruh migran yang mengadu nasib di luar negeri.<br /><br />Yang naik nampak kepermukaan adalah ketakutan kehilangan kewenangan dan pundi-pundi uang dari beberapa departemen atas munculnya lembaga baru ini. Jauh-jauh hari, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mewanti-wanti bahwa untuk urusan buruh migran, Depnakertrans sebagai pembuat kebijakan atau regulator dan BNP2TKI sebagai pelaksananya, jadi tidak akan tumpang tindih.<br /><br />Sekilas nampak oke-oke saja, tapi kondisi lapangan ternyata tidak semudah yang diomongkan para petinggi birokrat ini. Untuk persoalan keberadaan dan sepak terjang Perusahaan Pengerah jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI) ilegal saja, BNP2TKI tidak punya “gigi” untuk menindak tegas.<br /><br />Padahal buruh migran berangkat melalui PPJTKI ilegal jelas menjadi ilegal statusnya. Tapi sangat jarang terdengar pengelola dan manajemen PPJTKI ilegal yang dituntut sampai ke pengadilan untuk diganjar hukuman penjara dan pembayaran denda. Yang ada adalah semakin maraknya PPJTKI ilegal dimana-mana, seakan-akan tidak mau kalah dengan maraknya mal dan pusat perbelanjaan.<br /><br />Kasus lain yang terjadi di lapangan misalnya pemalsuan dokumen. Hampir semua orang tahu dan paham tempat-tempat yang menjadi area pemalsuan dokumen untuk buruh migran. Padahal selain penempatan dan perlindungan, BNP2TKI juga mempunyai tugas penyelesaian masalah TKI termasuk didalamnnya melakukan pengawasan terhadap dokumen.<br /><br />Namun lagi-lagi, BNP2TKI tidak bisa apa-apa. Paling banter hanya menghimbau dan sekali lagi menghimbau. Pemalsuan dokumen menyangkut buruh migran dengan melibatkan aparat pemerintah dan lintas departemen telah menjadi gurita raksasa yang sewaktu-waktu dapat menelan BNP2TKI.<br /><br />Fenomena tersebut hanya merupakan setitik air kecil dari lautan persoalan yang terus ada dalam dinamika buruh migran. Ketika untuk persoalan kecil saja tidak mampu di atasi oleh lembaga ini, mungkin lebih baik lembaga ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Tuhan. Biar orang-orang yang berada di lembaga ini lebih berani untuk berjibaku mengurusi nasib buruh migran, karena kalau tidak becus hukumannya jelas yaitu siksa api neraka ! (btl)<br /><br />Ditulis dalam Institut Buruh Migran |Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-26098792075764122112007-11-20T18:46:00.000-08:002007-11-20T18:48:52.027-08:00Siapa Peduli Nasib TKI?7 Nopember 2007,Ketenagakerjaan, Suara Pembaruan<br /> <br />Oleh Abdullah Yazid<br /><br />Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri memberikan devisa cukup besar bagi negeri ini. Besarnya kiriman uang selalu naik dari tahun ke tahun. Jumlah yang pergi ke luar negeri dan menjadi TKI baru pun cukup banyak. Berdasarkan pemberitaan surat kabar, dari sekitar 400 perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI dan 300 balai latihan kerja di seluruh Indonesia banyak yang berpredikat tidak layak. Sungguh mengkhawatirkan.<br /><br />Parahnya, proses dan mekanisme bekerja di luar negeri seringkali berbelit-belit. Bahkan, KPK menemukan 11 titik rawan dalam sistem pelayanan, penempatan, dan perlindungan TKI dengan potensi korupsi yang sangat merugikan. Jika faktanya demikian, jangan heran jika sebagian dari mereka justru menggunakan jalur dan proses ilegal yang jauh lebih mudah dan murah. Jumlah TKI ilegal ini diperkirakan lebih banyak dari yang legal, namun jumlahnya tidak diketahui secara pasti. Umumnya mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan buruh di perkebunan.<br /><br />Fakta ini menyebabkan timbulnya beberapa masalah serius. Pertama, minimnya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja tersebut baik dalam maupun luar negeri. Kedua, kurangnya jaminan keamanan dan kesejahteraan para TKI di tempat mereka bekerja. Kasus Ceriyati dan Suparti, dua TKI di Malaysia yang melarikan diri dari tempat mereka bekerja, cukup menunjukkan betapa TKI kita berada pada posisi minus proteksi dan lemah di depan hukum. Ketiga, muncul problem struktural hubungan bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara tempat para TKI bekerja akibat persoalan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan. Belum lagi jika pemerintah dihadapkan pada masalah dalam negeri akibat "pengusiran paksa" tenaga kerja, seperti yang sering dilakukan pemerintah asing. Bahkan, baru-baru ini puluhan calon pekerja Indonesia dengan tujuan Korea Selatan sempat tertipu oleh oknum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penipunya diperkirakan menerima ratusan juta dari aksinya. Lengkap sudah kemalangan TKI kita, bahkan yang masih berstatus calon TKI.<br /><br />Dilema<br /><br />Sejauh ini, pemerintah terlihat belum memiliki kebijakan taktis dan strategis mengatasi persoalan TKI. Besarnya devisa negara yang bisa diperoleh dari sektor penempatan TKI di luar negeri bisa jadi membuat pemerintah "mempertahankan" mereka.<br /><br />Faktanya pun jumlah TKI dari tahun ke tahun makin banyak. Di Jatim saja, sebagai provinsi yang terhitung menyumbang TKI cukup banyak, jumlah TKI yang berangkat selama 2006 mencapai 58.547 orang, meningkat dari 2005 sebanyak 56.033 orang.<br /><br />Sayangnya, proses dan mekanisme penempatan kerja di luar negeri tidak juga kunjung membaik. Pemerintah dalam konteks ini masih saja kurang memperhatikan prinsip manajemen pelayanan yang berbasis pemenuhan kepuasan konsumen. Yang terjadi, proses yang harus ditempuh selalu melalui tahapan yang membutuhkan waktu lama, berbelit-belit, dan sangat memakan biaya.<br /><br />Menyelesaikan problem TKI luar negeri dengan aneka kasus di atas memang bukan pekerjaan mudah. Apalagi, kasus-kasus tersebut menyangkut hubungan unilateral antarnegara. Kasus yang terjadi seolah menjadi lingkaran setan. Misalnya, adanya peraturan perundangan pemerintah setempat yang diskriminatif dan sepihak, seperti yang baru saja dilakukan oleh pemerintah Malaysia terhadap para tenaga kerja asing yang bekerja di negara itu. Bahkan, tidak jarang TKI juga mengalami penganiayaan, penipuan, dan pelecehan seksual. Terkadang, TKI sendiri yang justru melanggar, misalnya, mencuri atau lalai dalam pekerjaan.<br /><br />Penyelesaian kasus per kasus tersebut sudah barang tentu akan membutuhkan kajian sosial politik yang mendalam karena menyangkut kebijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia secara keseluruhan.<br /><br />Di negara-negara maju upaya memberikan perlindungan dan pembinaan tenaga kerja menjadi dimensi penting bagi kemajuan industri. Sebaliknya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, masalah pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaannya belum dioptimalkan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.<br /><br />Pelatihan Optimal<br /><br />Dalam menyikapi masalah TKI, rendahnya kualitas dan etos kerja, serta pengangguran yang membeludak, pemerintah perlu sesegera mungkin memikirkan upaya capacity building dan penyediaan fasilitas yang memadai. Ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengalaman, sekaligus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama. Misalnya, kepada TKI dan usia-usia produktif di masyarakat yang berkecenderungan ingin bekerja ke luar negeri diberikan pelatihan kerja secara optimal agar dapat meningkatkan kemampuan demi terciptanya produktivitas kerja.<br /><br />Apalagi, kita saat ini dihadapkan pada era keterbukaan global, seperti, AFTA, NAFTA, dan era liberalisasi. Mau tidak mau, kualitas tenaga kerja Indonesia harus meningkat agar dapat bersaing di pasaran tenaga kerja. Sekurang-kurangnya, tenaga kerja kita harus bisa bersaing di negeri sendiri, karena aliran tenaga kerja asing akan menerpa Indonesia di era globalisasi tersebut.<br /><br />Selain itu, pemerintah mesti mulai menciptakan program padat karya produktif, mengingat kekayaan lokal kita seringkali hanya dijual mentah-mentah tanpa mengetahui proses kreatif. Solusi selanjutnya adalah usaha mandiri. Usaha macam inilah yang bisa bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi beberapa waktu lalu. Yang tidak kalah penting, bangsa ini juga harus mulai membangun basis tenaga kerja pemuda mandiri profesional. Saat ini, kurang lebih satu juta sarjana yang tidak memiliki pekerjaan. Akan lebih bermanfaat jika para sarjana ini pulang kampung dan membangun desanya.<br /><br />Penulis adalah Peneliti Pusat Studi dan Pengembangan Kebudayaan (PUSPeK) Averroes, MalangUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-23209643162019460942007-10-26T22:31:00.000-07:002007-10-26T22:34:07.454-07:00BNP2TKI Bentuk Lembaga MonitoringRabu, 10/10/2007 17:21 WIB <br /> <br />Lutfi Dwi P. - Okezone<br /> <br />JAKARTA - Banyaknya kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia membuat BNP2TKI harus bersikap tegas. Lembaga pengiriman TKI itupun akan membentuk lembaga monitoring untuk memonitor para majikan dan TKI di Malaysia.<br /><br />"Saat ini BNP2TKI sedang melakukan negosisasi dengan Malaysia," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI, Jumhur Hidayat usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/10/2007).<br /><br />Menurut Jumhur, nanti lembaga ini bekerja untuk melakukan pemeriksaan dengan cara menelpon sekira 500-600 majikan di Malaysia. <br /><br />"Apabila melakukan pengecekan terhadap TKI dan majikan ternyata baik, maka akan dilanjutkan. Tapi apabila ada kesenjangan budaya atau komunikasi kami akan melakukan home visit," jelasnya.<br /><br />Jumhur menegaskan, jika nanti dalam pninjauan diketahui terdapat tindakan kekerasan, maka lembaga monitoring akan menyelamatkan TKI. "polisi setempat akan mengambil TKI dan ditempatkan di shelter untuk diambil tindakan hukum kepada majikan," tandasnya. (ahmUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-24339270385170141402007-10-11T03:18:00.000-07:002007-10-11T03:40:29.584-07:00Penyiksa TKI Harus Dihukum BeratJakarta | Senin, 01 Okt 2007<br /><br />Pemerintah RI melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) mendesak aparat penegak hukum Arab Saudi untuk menjalankan sanksi hukum terhadap majikan yang telah melakukan penyiksaan hingga meninggal dunia terhadap dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Tarwiyah binti Slamet Dimyati (31) dan Susmiyati binti Mad Rabu (28). Untuk mengawal misi tersebut, Deplu telah menyiapkan pengacara dan melakukan koordinasi dengan Konsulat dan KBRI di Riyadh Arab Saudi. <br />"Kami juga telah menemui Gubernur Riyadh Pangeran Salman dan beliau positif akan menindaklanjuti keinginan Indonesia untuk menindaklanjutinya melalui proses hukum," ujar Direktur Perlindungan WNI, Deplu, Teguh Wardoyo kepada Jurnal Nasional (29/9). <br /><br />Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi menurut Teguh cukup kooperatif bekerjasama dengan Indonesia terutama masalah pemulangan kedua jenazah. Selain itu, Arab juga berkomitmen segera memulangkan kedua TKI lainnya yang masih hidup untuk segera dipulangkan ke tanah air. <br /><br />Reaksi keras juga datang dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat. Ia bahkan lebih berani mengatakan untuk keluarga Susmiyati, agar tidak perlu memaafkan majikan Susmiyati. Hal tersebut bertujuan agar majikan Susmiyati di Arab Saudi mendapat hukuman yang setimpal. "Jangan mau bila dikasih uang empat-limaratus juta, minta seratus milyar biar kapok," ujar Jumhur. <br /><br />Disinggung pernyataan Jumhur, Teguh enggan berkomentar lebih jauh. "Dalam hal ini pemerintah hanya memfasilitasi dan menuntut sesuai hukum yang berlaku tak erkecuali terhadap seluruh WNi di dunia," ujarnya. Teguh hanya meyakini memang untuk tindak pidana yang mengakibatkan kematian seperti itu, Arab Saudi yang menerapkan hukum syariah dapat saja melakukan Qishos untuk pelaku pidana. <br /><br />Siti Tarwiyah bekerja pada majikan bernama Yahya Madjid Al Syagatsrah di kawasan Al Mamlukah, sekitar 350 km dari Riyad, Arab Saudi, sejak pertengahan Oktober 2006 lalu. Sekitar sembilan bulan bekerja, hubungan komunikasi dengan majikan maupun keluarganya di Indonesia berjalan lancar bahkan pernah mengirim uang sebesar Rp5,7 juta. Walau begitu, sejak tiga bulan belakangan ini, komunikasi dengan korban tidak pernah terjadi hingga tanggal 8 Agustus 2007 lalu, keluarga mendapat kabar meninggal atas siksaan majikan. <br /><br />Sedangkan Susmiyati bekerja pada majikan bernama Mubarak Hamad Al Syagain dan mulai melakukan aktifitas sebagai pembantu rumah tangga sejak awal Januari 2007. <br /><br />Majikan kedua TKI yang meninggal juga berupaya melakukan "perayuan" terhadap Daryoto (32) yang merupakan suami dari Susmiyati dan Hamid (35) suami Siti Tarwiyah. Tindakan itu dilakukan agar mereka terhindar dari hukuman mati. <br /><br />Kedua jenazah TKI Siti Tarwiyah dan Susmiyati tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng ke Tanah Air pada Sabtu (29/9) dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV-822 dari Riyad, Arab Saudi. <br /><br />Sebelumnya Teguh Wardoyo di ruang tunggu khusus TKI di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan Dia mengatakan, pihak Deplu dengan koordinasi Depnakertrans dan pihak lainnya dianggap sudah maksimal dalam melakukan pemulangan jenazah, namun terlambat akibat adanya proses penyidikan polisi di Riyadh. <br /><br />Saat bertemu dengan suami Susmiyati di Lounge TKI Bandara Sokearno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumhur atas nama BNP2TKI juga menyerahkan uang duka. Keluarga Susmiyati mendapat santunan Rp60 juta. Jumlah tersebut meliputi asuransi, santunan dari BNP2TKI dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PT Alfindo Masbuana, jasa pengiriman TKI yang mengirim Susmiyati juga memberikan santunan <br /><br />Suami Susmiyati, Daryoto menyerahkan proses hukum penganiayaan istrinya kepada pemerintah. Susmiyati, TKW asal Pati, Jawa Tengah tewas bulan lalu dianiaya anak majikannya. Setelah melalui pemeriksaan, jenazah Susmiyati akhirnya dipulangkan ke Indonesia. <br /><br />Timur Arif Riyadi <br /><br />Sumber : Jurnal NasionalUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-58040479813604327322007-10-11T03:10:00.000-07:002007-10-11T03:14:00.158-07:00Akar Masalah Para TKI NahasSumber : Suara Merdeka<br /><br />Oleh : Yunus Moh Yamani <br />KEJADIAN-kejadian tragis yang menimpa empat TKI di Arab Saudi bukan baru kali pertama. Peristiwa itu hampir setiap tahun terjadi, karena sistem perlindungannya mirip pemadam kebakaran dan menimbulkan reaksi bermacam-macam. <br /><br />Yang paling sering kita dengar adalah stop penempatan, dan itu selalu di utarakan para pejabat kalau sudah terdesak pertanyaan oleh para wartawan.<br /><br />Menyimak berita yang dilansir media massa bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKT (BNP2TKI) akan menyetop penempatan TKI ke Arab Saudi, namun itu sulit terlaksana. <br /><br />Pertama, hak untuk menyetop penempatan bukan menjadi hak BNP2TKI, tapi hak Depnakertrans RI. BNP2TKI hanya operator, pelaksana dan aturan mainnya di tentukan oleh Depnakertrans.<br /><br />Kedua, menyetop penempatan tidak menyelesaikan permasalahan. Ketiga, Keputusan, komitmen Depnakertrans dan BNP2TKI sudah kalah. Ini selalu terjadi. Yang paling akhir tentang kenaikan gaji TKI khusus di Arab Saudi, BNP2TKI membuat surat edaran, gaji TKI di Arab Saudi dinaikkan dari 600 riyal menjadi 800 riyal mulai Agustus 2007. <br /><br />Pada Juli Asosiasi PJTKA datang ke Indonesia bertemu dengan Kepala BNP2TKI dan meminta agar gaji dinaikkan tetapi diberlakukan tahun 2008, setelah berunding di sepakati gaji naik tetapi di mulai September 2007. <br /><br />Pada akhir Juli 2007 rombongan Kepala BNP2TKI mengadakan kunjungan kerja ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.<br /><br />Sewaktu di Arab Saudi, rombongan BNP2TKI bertemu lagi dengan Sanarcom (Asosiasi PJTKA) dan menyepakati gaji naik di mulai Oktober 2007.<br /><br />Menurut kami, kita sudah kalah, seharusnya Kepala BNP2TKI tegas dan konsisten kalau sudah berani membuat surat edaran kenaikan gaji mulai bulan Agustus, harus dipegang dengan teguh. Dengan mengulur-ngulur waktu kesempatan emas telah hilang dan anehnya tidak ada surat edaran tentang penundaan berlakunya kenaikan gaji pada masyarakat PPTKIS.<br /><br />Soal rencana penyetopan penempatan TKI ke Arab Saudi, itu tidak akan terjadi, di samping itu hak Depnakertrans, dan Kepala BNP2TKI sikapnya tidak tegas, contoh masalah gaji di atas, yang ketiga apakah setiap ada peristiwa, untuk mengatasinya harus menyetop penempatan ?<br /><br />Akar Masalah<br /><br />Pertama, TKI di dalam negeri yang akan bekerja di luar negeri harus di tata secara professional, karena 80% permasalahan TKI ada di dalam negeri. <br /><br />Bagaimana tidak bermasalah kalau di Balai Latihan Kerja (BLK) seharusnya 21 hari bisa meloloskan hanya dalam satu hari. Lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) bisa meloloskan puluhan TKI buta huruf, poliklinik pemeriksaan TKI izinnya dari luar negeri dan diberi hak istimewa oleh BNP2TKI untuk memonopoli system online ini kan aneh !! <br /><br />Jangan lupa setiap calon TKI untuk memperloleh sertifikat LSP dan LSK harus merogoh kocek Rp 70.000/orang. Hitung saja berapa besar dana yang dihimpun kalau per tahun ada jutaan TKI yang berangkat ke luar negeri.<br /><br />Dan banyak lagi yang mesti dibenahi, namun harus melibatkan para praktisi PPTKIS (Perusahaan Pengerah TKI swasta), dulu namanya Perusahaan Jasa TKI/PJTKI) yang membidangi masalah itu, sekarang ini yang di ajak berunding adalah orang-orang atau organisasi yang tidak terlibat langsung dalam penempatan TKI, maka kacau balau.<br /><br />TKI yang bermasalah itu bukan hanya di Arab Saudi saja, tetapi di seluruh negara penempatan, bedanya ada LSM yang mengangkat permasalahan TKI di Arab Saudi atau Timur Tengah. Tapi kalau di Hong Kong, Singapura, Taiwan, Korea kayaknya adem ayem aja.<br /><br />Bayangkan saja, di Singapura dalam 4 tahun terakhir 196 TKI mati, semua jatuh dari lantai atas gedung, saya tidak melihat ada LSM mengangkat masalah tersebut. Mereka tidak meminta agar penempatan TKI ke Singapura dihentikan? Ada apa ini semua?<br /><br />Untuk bisa melindungi TKI di tempat kerjanya harus menggunakan sistem tepat guna sesuai adat budaya dan karakter negaranya, libatkan Asosiasi PPTKIS bukan sekadar konsorsium asuransi yang nota bene tidak punya kemampuan melindungi TKI. <br /><br />Selama sistem ini tidak diubah jangan harap ada perlindungan TKI di tempat kerjanya(77)<br /><br />- Penulis adalah Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan TKI/HIMSATAKIUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-64880693396331289262007-10-11T03:07:00.000-07:002007-10-11T03:10:29.740-07:00Per 1 Oktober, Gaji TKI Wajib NaikAhad, 23 September 2007 05:34<br />JAKARTA–Tampaknya, akan semakin banyak saja arus gelombang WNI untuk menjadi TKI di luar negeri. Itu setelah BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan TKI) mewajibkan delapan negara penerima untuk menaikkan gaji kepada TKI sektor informal per 1 Oktober mendatang. ”Kenaikannya sekitar 33,3 persen di setiap negara,” ujar Moh Jumhur Hidayat, kepala BNP2TKI, kemarin.Menurut Jumhur, seharusnya kenaikan gaji di delapan negara yakni Singapura, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Oman, Jordania, dan Bahrain itu harus berlaku sejak 1 Agustus. Namun, baru Singapura saja yang telah bersedia menaikkan standar gaji kepada para TKI. Dari standar gaji sebesar SGD 280 (Rp 1,7 juta), sejak Juli lalu, negara kota tersebut telah menaikkan gaji para TKI menjadi SGD 350 (Rp 2,31 juta).Di negara penerima TKI lainnya sampai saat ini masih belum memberikan respon terkait kenaikan gaji TKI. Di Arab Saudi misalnya, pemerintah setempat saat ini masih melakukan lobi atas persentase kenaikan gaji, dari 600 riyal (Rp 1,47 juta) menjadi 800 riyal (Rp 1,96 juta). Namun, BNP2TKI, menurut Jumhur, tidak akan menggubris permintaan tersebut.”Kami menolak, karena di Arab (Saudi) standar income penduduknya 3.000 sampai 4.000 riyal (Rp 7,35 juta- Rp 9,8 juta) , masak jumlah sebesar itu masih ditawar,” cetusnya. Lanjut Jumhur, kalaupun sejumlah negara sampai saat ini belum menaikkan, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk tetap menaikkan standar gaji TKI. ”Law enforcementnya per 1 Oktober, itu sudah harus dipatuhi negara-negara itu,” tegasnya.Standar gaji TKI saat ini, menurut Jumhur, perlu untuk segera disesuaikan dengan kondisi terkini perkembangan setiap negara. Jika dirunut lebih jauh, gaji para TKI saat ini adalah standar gaji yang dipakai sejak 20 tahun lalu. “Faktor lain, kenaikan transportasi pengiriman, standar hidup, tentu jauh lebih tinggi dari 20 tahun lalu. makanya harus dinaikkan,” ujarnya.Jika dihitung dalam rupiah, rata-rata kenaikan gaji TKI di sektor informal adalah menjadi sekitar Rp 1,9 juta, dari gaji semula sekitar Rp 1,5 juta. Selain Singapura dan Malaysia, Uni Emirat Arab diharuskan menaikkan gaji TKI dari 600 dirham ( Rp 1,49 juta) menjadi 800 dirham (Rp 1,99 juta). Sementara Kuwait, Qatar, Oman, Jordania, dan Bahrain wajib menaikkan standar gaji TKI dari USD 150 (Rp 1,37 juta) menjadi USD 200 (Rp 1,83 juta). (bay)Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-50503117431584529522007-10-11T03:01:00.000-07:002007-10-11T03:06:24.951-07:00Masih Banyak Negara yang Membutuhkan TKI<p>Kamis, 11 Oktober 2007 16:03 WIB </p><p><br />TEMPO Interaktif, Jakarta:</p><p>Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mardjono mengatakan Malaysia berhak mencari pembantu rumah tangga dari negara lain selain Indonesia. "Itu hak mereka, kita tidak pernah memaksa mereka menerima tenaga kerja Indonesia," ujarnya saat dihubungi Tempo hari ini, (11/10). Malaysia, lanjutnya, tanpa alasan apapun berhak membuat perjanjian atau mengambil tenaga kerja dari negara manapun. Indonesia, tambahnya, tidak terpengaruh dengan kebijakan tersebut. "Indonesia mengirim tenaga kerja berdasarkan order, jika tidak ada maka tidak dikirim," ujar Mardjono.. Sampai saat ini, katanya, BNP2TKI belum berencana membahas masalah tersebut. "Saya juga baru tahu. Lagipula bukan hanya Malaysia yang menerima TKI, masih banyak negara lain yang membutuhkan," jelas Mardjono. Karena kebutuhan akan pembantu rumah tangga terus meningkat, Malaysia bermaksud menyewa pembantu dari India, Nepal, Laos, dan Vietnam. Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak kemarin mengatakan bahwa perekrutan dari empat negara itu akan dilakukan setelah nota kesepahaman ditandatangani dengan negara bersangkutan. Saat itu ada 317.537 pembantu asing di negeri jiran itu dan mereka semua berasal dari Indonesia, Filipina, Thailand, Sri Lanka, dan Kamboja. Hingga 30 September lalu, kata Najib, ada 2.021.099 tenaga kerja asing di berbagai sektor, termasuk manufaktur (35,9 persen), perkebunan (17 persen), pembantu rumah tangga (15,8 persen), konstruksi (14,1 persen), industri jasa (9,5 persen), dan pertanian (7,7 persen). Negara-negara asal pekerja itu, antara lain, Indonesia (57,5 persen), Nepal (11 persen), Bangladesh (8,8 persen), danDeputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mardjono mengatakan Malaysia berhak mencari pembantu rumah tangga dari negara lain selain Indonesia. India (7 persen)Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mardjono mengatakan Malaysia berhak mencari pembantu rumah tangga dari negara lain selain Indonesia. </p><p>REH ATEMALEM SUSANTI</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3998780329550868653.post-15349516528200421472007-10-11T02:57:00.000-07:002007-10-11T03:01:40.206-07:00BNP2TKI Bentuk Lembaga Monitoring<p>Rabu, 10/10/2007 17:21 WIB<br /><br />Lutfi Dwi P. - Okezone </p><p><br />JAKARTA - Banyaknya kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia membuat BNP2TKI harus bersikap tegas. Lembaga pengiriman TKI itupun akan membentuk lembaga monitoring untuk memonitor para majikan dan TKI di Malaysia."Saat ini BNP2TKI sedang melakukan negosisasi dengan Malaysia," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI, Jumhur Hidayat usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Menurut Jumhur, nanti lembaga ini bekerja untuk melakukan pemeriksaan dengan cara menelpon sekira 500-600 majikan di Malaysia. "Apabila melakukan pengecekan terhadap TKI dan majikan ternyata baik, maka akan dilanjutkan. Tapi apabila ada kesenjangan budaya atau komunikasi kami akan melakukan home visit," jelasnya.Jumhur menegaskan, jika nanti dalam pninjauan diketahui terdapat tindakan kekerasan, maka lembaga monitoring akan menyelamatkan TKI. "polisi setempat akan mengambil TKI dan ditempatkan di shelter untuk diambil tindakan hukum kepada majikan," tandasnya. (ahm)</p>Unknownnoreply@blogger.com0