Jum'at, 15 Juni 2007 21:30 WIB
JAKARTA--MIOL: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) setuju menghapus pungutan penggunaan jasa akses sistem komunikasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN). Pasalnya pungutan itu memberatkan para TKI.
"Kami setuju biaya akses ke Sisko TKLN dihapus dan dibebankan ke negara. Hanya saja kontrak yang dibuat Depnakertrans dengan sebuah perusahaan swasta empat tahun lalu masih berlaku hingga 2008," katanya Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat (15/6).
Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya ingin agar semua bentuk pungutan yang berlindung dibalik fasilitas yang seharusnya disediakan negara dan memberatkan TKI harus dihapuskan.
Namun, dalam kasus ini, pihaknya terbentur pada perjanjian antara Depnakertrans dan pihak swasta yang menerapkan sistem build, operating and transfer (BOT) yang baru habis pada 2008.
"Kami pernah berpikir meninjau ulang perjanjian tersebut dan membayar kompensasi dari akibat pembatalan perjanjian. Usulan itu sedang dikaji," jelasnya.
Sebelumnya, delapan organisasi perusahaan jasa TKI meminta BNP2TKI menghapus pungutan penggunaan jasa akses di Sisko TKLN karena memberatkan TKI.
Kedelapan organisasi itu Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Badan Otonomi Ikhlas (himpunan perusahaan yang menempatkan TKI ke Saudi), Indonesia Employment Agency (Idea), Konsorsium Gotong Royong, Asosiasi Jasa Penempatan TKI ke Asia Pasific (Ajaspac), P3TKI dan Inesa.
Menurut Ketua Himsataki, Yunus Yamani, biaya akses itu memberatkan karena pada setiap kali akses dibutuhkan biaya Rp10.000 dan terdapat enam kali akses sehingga dibutuhkan Rp60.000 per-TKI. Biaya akses itu di perlukan sejak TKI mengikuti program pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan hingga biaya bebas fiskal.
"Jika kondisi itu dibiarkan tekad Presiden RI ketika membentuk BNP2TKI untuk menjadikan penempatan TKI murah, mudah dan aman tidak tercapai," katanya. (Sdk/OL-02).----------------------------------------Sumber: Media Indonesia Online
Tuesday, June 19, 2007
Biaya yang Beratkan TKI akan Dihapus
Gaji TKI di Arab Saudi Naik 33,3%
Kamis, 14 Juni 2007 14:42 WIBGaji TKI di Arab Saudi Naik 33,3%
JAKARTA--MIOL: Gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi naik 33,3% dari 600 real menjadi 800 real atau setara Rp1,920 juta per bulan. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Agustus 2007.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan kenaikan upah ini dilakukan karena sudah selama 20 tahun upah TKI di Kawasan Timur Tengah tidak pernah mengalami kenaikan.
Selain itu, kenaikan ini juga dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"Kenaikan upah ini berlaku, baik bagi TKI yang baru ditempatkan maupun TKI yang memperbarui atau memperpanjang perjanjian kerja setelah perjanjian kerja yang lama berakhir," katanya di Jakarta, Kamis (14/6).
Kepada seluruh Perusahaan Penampatan TKI Swasta (PPTKIS) atau perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang menempatkan TKI ke Arab Saudi, Jumhur meminta kenaikan upah tersebut dicantumkan dalam job order, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
Sedangkan kepada para majikan diminta menyesuaikan dengan upah yang baru tersebut.
Jumhur mengatakan, sebagai konsekuensi dari kenaikan upah tersebut pemerintah dan PPTKIS harus meningkatkan kualitas TKI.(Sdk/Ol-03)----------------------------------------Sumber: Media Indonesia Online
Wednesday, June 13, 2007
Resume Acara AIPKI 12 - 13 mei 2007


Peran instruktur yang terpinggirkan dan tereleminasi dalam pentas pemberdayaan calon TKI adalah permasalahan yang membutuhkan perhatian serius dimana sistem pelatihan yang dibangun memberikan peluang berbagai pelanggaran-pelanggaran yang meniadakan peran fungsional instruktur dilembaga pelatihan TKI (BLK). sementara itu BLK sibuk mencetak calon TKI yang instant tanpa mempedulikan kualitas yang semestinya menjadi tugas pokok BLK yang didalamnya instruktur menjadi ujung tombak pembinaan dan pembekalan calon TKI.
Permasalahan yang dihadapi TKI begitu komplek dari hulu sampai hilir instansi dan lembaga yang terlibat didalamnya turut memberikan andil terhadap nasib TKI kita. Penanganan yang parsial dan kurangnya koordinasi menjadikan permasalahan TKI berlarut-larut tanpa kejelasan arah. Untuk itu dibutuhkan kemauan yang kuat dari semua pihak berperan aktif dalam rangka pembenahan managemen TKI secara integral, terukur, terencana, dan holistik serta terkontrol.
Dalam percaturan global, mutu pendidikan adalah kunci menjaga eksistensi daya saing/merebut peluang kerja, sudah seharusnya instruktur diberikan tempat yang nyaman untuk bisa mengaktualisasikan pengetahuan kepada anak didiknya disamping bekal ketrampilan yang dimiliki perlu ditingkatkan dalam rangka perbaikan kualitas calon TKI.
PENDIDIKAN AMT
Mengacu kepada UU 39 tahun 2004 mengenai adanya test psikologi yang selama ini belum diaplikasikan di BLK seyogyanya lebih mendasarkan metode psikologi terapan AMT.
AMT dimaksudkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik dimulai dari membangun kesadaran dan perubahan pola pikir. Kesuksesan tak hanya buah dari potensi (bakat dan kecerdasan) dan usaha. Cara kita memandang diri,dunia dan kesuksesan turut menentukannya. Karena itu kunci sukses dalam segala pentas kehidupan sesungguhnya adalah pola pikir sehat. Orang yang berpola pikir sehat tidak akan menyalahkan keadaan dirinya . alih-alih mengandalkan bakat dan kecerdasan, dia lebih menekankan proses belajar dan peran ikhtiar. Baginya kesuksesan atau kegagalan dimasa kini bukanlah cerminan masa mendatang.
APLIKASI AMT DI AIPKI
Sosialisasi Psikologi terapan AMT telah mengawali diaplikasikannya ke Instruktur TKI oleh Asosiasi Instruktur Pelatihan dan Kursus Indonesia “AIPKI” yang bekerja sama dengan Lembaga Psikologi Trijava “LPTJV” yang terselenggara pada tanggal 12 s/d 13 mei 2007 di “Cipayung Asri Hotel ” Jalan Raya Puncak, Cipayung–Bogor. Acara ini telah diikuti oleh 50 Instruktur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri se-Jabodetabek.
REKOMENDASI
1. Pemerintah diharapkan memberikan apresiasi dan mendukung segala kegiatan yang diselenggarakan oleh AIPKI dalam rangka peningkatan kualitas SDM Instruktur TKI. Pemerintah sebagai regulator diharapkan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pelatihan.
2. Balai Latihan Kerja Luar Negeri menjaga komitmen dalam menjalankan fungsi pelatihan.
3. Instruktur TKI terus-menerus akan berupaya untuk meningkatkan kualitas dirinya.
Permasalahan Berawal dari Ketidaksiapan TKI
KEPALA BNP2 TKI MOH JUMHUR HIDAYAT:Permasalahan Berawal dari Ketidaksiapan TKI
Sabtu, 9 Juni 2007Cita-cita untuk mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri masih menjadi pegangan tenaga kerja Indonesia (TKI). Ini demi mengejar kehidupan yang lebih baik. Bahkan segala cara dilakukan agar bisa bekerja di luar negeri, dengan satu harapan mendapatkan upah yang lebih baik dibanding bekerja di dalam negeri.
Namun, seperti halnya di dalam negeri, permasalahan TKI yang bekerja di luar negeri seakan tak kunjung berkurang. Semakin hari ada saja permasalahan yang timbul, dan TKI pastinya menjadi korban. Memang, permasalahan juga berawal dari ketidaksiapan TKI untuk bekerja di luar negeri.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan dalam penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. Ini dilakukan sejak perekrutan, pelatihan, proses penempatan, selama bekerja hingga pemulangan kembali ke Tanah Air.
Untuk mengetahui lebih jauh pembenahan-pembebahan yang dilakukan pemerintah, berikut penjelasan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2 TKI) Moh Jumhur Hidayat kepada wartawan Suara Karya Andrian Novery dan fotografer Andry Bey, di kantornya, Lantai VI Gedung Depnakertrans, Jakarta, Kamis (7/6) malam:
Hingga saat ini permasalahan TKI masih kerap muncul, khususnya di negara-negara tujuan penempatan. Kasus-kasus tersebut melibatkan puluhan, bahkan ratusan TKI. Benarkah demikian?
Kita harus akui bahwa kasus-kasus yang terjadi di luar negeri itu refleksi dari ketidaksempurnaan proses sejak perekrutan, pelatihan, dan proses penempatan ketika masih di dalam negeri. Ini diakui oleh perwakilan-perwakilan kita di luar negeri, sehingga dari kasus-kasus yang ada terindikasi bahwa dari dalam negeri sudah tidak beres.
Misalnya, seharusnya calon TKI dilatih selama 1,5 bulan, tapi ternyata hanya 2-3 hari. Yang lebih ekstrem lagi: tidak dilatih, tapi dikasih sertifikat.
Ini terjadi bertahun-tahun dan menyebabkan timbulnya kasus-kasus TKI di sana. Ini karena mental yang kurang siap. Jadi, sering usianya dimanipulasi, tidak ada pelatihan, dan tingkat pendidikan yang rendah. Ini menjadi faktor penyebab.
Selain itu, sistem perlindungan di luar negeri juga tidak dibenahi. Dulu tidak ada pengacara, dan sistem asuransi tidak berjalan. Para TKI membayar asuransi, tapi percuma. Apalagi di luar negeri, sama sekali tidak ada asuransi yang bergerak.
Saat ini pemerintah melihat masalah-masalah tersebut seperti apa?
Sekarang, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Percepatan Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI, mulai ada perubahan dan pembenahan. Presiden sebagai kepala pemerintahan sangat serius memperhatikan masalah TKI di luar negeri.
Perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri saat ini hampir semua sudah punya pengacara setempat. Ini perintah Inpres. KBRI/KJRI juga memperkuat staffing (pegawai) di kantornya, khusus untuk menangani masalah-masalah TKI. Bahkan kekurangan staf bisa ditambah dengan citizen services di mana pegawai negeri sipil (PNS) akan dikirim ke sana untuk melayani. Selain itu, perwakilan yang belum punya atase tenaga kerja juga akan dibentuk.
Ini perkembangan dari keluarnya Inpres tadi. Sekarang ada BNP2 TKI, dan ini harus punya daya untuk mengintegrasikan proses ini. Memang saat ini antara tuntutan masyarakat dengan yang diberikan pemerintah masih ada jarak (belum bisa terpenuhi), karena badan ini baru. Tapi ini bukan alasan meski kita baru mulai 9 maret 2007 lalu atau baru 3 bulan. Kita sudah menginventarisi seluruh permasalahan dan merumuskan solusi-solusinya.
Misalnya, klinik uji kesehatan (klinis) bagi calon TKI. Selama ini banyak klinik yang kongkalikong dengan tidak melakukan pemeriksaan secara baik. Ternyata ini karena ada persaingan harga di antara sesama badan penyelenggara. Jadi harga standar, misalnya Rp 250.000 per TKI, tapi oleh lembaga uji klinik diturunkan hanya untuk mendapat konsumen TKI.
Akhirnya TKI menjadi korban. TKI yang kurang sehat dijadikan sehat. Setelah diperiksa beneran, dia sakit. Selanjutnya ini jadi beban: kalau dipulangkan jadi beban pemerintah, jadi masalah. Terkait ini saya terapkan sistem online di mana lembaga tidak bisa banting harga, dan standar harus dipenuhi.
Selain itu, pembenahan apa yang BNP2 TKI lakukan?
Kita juga mengupayakan kenaikan upah TKI. Selama ini upah atau gaji TKI tidak pernah naik. Kemarin saya ke Singapura dalam rangka itu. Gaji pun naik dari 280 dolar Singapura menjadi 350 dolar Singapura.
Hingga saat ini pemerintah belum pernah menetapkan kenaikan upah bagi TKI sehingga dibiarkan mengikuti mekanisme pasar. Itulah yang menjadi masalah. Untuk itu saya sudah bicara dengan agen tenaga kerja setempat, dan ternyata tidak masalah untuk menetapkan upah. Tenaga kerja Filipina saja upahnya 450 dolar AS di Singapura, sedangkan upah TKI cuma setengahnya, selama ini.
Dan untuk Arab Saudi sekarang sedang diproses dari 600 real menjadi 800 real per bulan. Kita sudah sosialisasi dan diinformasikan dengan pihak terkait. Ini juga tidak ada masalah dan saya sudah survei. Intinya, kenaikan upah juga mengurangi pasar gelap tenaga kerja, di mana upah TKI yang bekerja melalui pasar gelap bisa mencapai 1.000-1.100 real per bulan. Jadi banyak TKI secara ilegal pindah majikan.
Di dalam negeri, kita sekarang juga sedang menertibkan balai latihan kerja (BLK), karena saat ini banyak BLK yang asal-asalan, tapi masih diizinkan operasi. Saya akan buat peringkat dan standardisasi serta menerapkan sistem black list. Misalnya ke PJTKI, kalau tidak benar melatih dan menempatkan TKI, maka perusahaan itu kita black list dan tidak boleh kirim TKI ke luar negeri lagi.
Di Hong Kong, misalnya, selama ini banyak majikan yang memberi gaji TKI di bawah standar upah (underpaid) dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Kita sudah masukan perusahaan itu dalam black list.
Pembenahan-pembenahan tersebut apakah sudah berjalan?
Dalam proses pembenahan pasti ada resistensi atau penolakan-penolakan, karena ada orang-orang yang tidak senang. Mungkin karena mengganggu kerjanya. Tapi pembenahan yang dilakukan BNP2 TKI tujuannya benar, dan kita punya waktu. Ini kita lakukan karena semakin banyak berita tentang TKI yang bermasalah, sehingga dikhawatirkan banyak orang Indonesia yang nantinya tidak mau jadi TKI. Orang juga jadi enggan berbisnis di sektor pengerahan TKI.
Orang malas berbisnis di sektor ini karena disangka jual-jual orang. Padahal banyak PJTKI yang baik. Tapi, kalau banyak dihujat oleh masyarakat, media, bahkan pemerintah, maka tidak ada iklim yang baik buat bisnis penempatan TKI ke luar negeri.
Mungkin pembenahan ini akan menimbulkan stagnasi pengiriman TKI untuk sementara. Tapi kalau semua sudah berjalan baik dan benar, sejak proses perekrutan hingga perlindungan, maka pengiriman TKI akan meningkat tajam.
Perlindungan TKI di luar negeri seperti apa?
Kita akan terapkan kewajiban bagi pengguna TKI untuk mengasuransikan TKI-nya di negaranya masing-masing. Ini karena asuransi yang ada di sini tidak efektif. Para TKI sudah bayar 400.000 per orang, tapi tidak berjalan efektif. Uang premi entah ke mana larinya dan tidak untuk membela TKI. Padahal uang yang terkumpul selama setahun lebih ini sudah ratusan miliar.
Jadi, kalau asuransi tidak mengikuti aturan yang disepakati, maka tidak boleh melayani TKI. Selama ini asuransi mengumpulkan uang premi enak aja, kok. Tapi kalau mengurus klaim, kita seperti kayak pengemis.
Jadi, kita dorong pengguna untuk mengasuransikan TKI-nya. Di beberapa negara ini sudah diatur. Seperti Singapura, Taiwan, Malaysia, dan Korea, semua TKI diasuransikan. Jadi sebenarnya tidak perlu lagi asuransi di dalam negeri. Kalau memang perlu, paling yang pra dan purna penempatan. Sekarang dari premi Rp 400.000 itu Rp 50.000 untuk pra dan Rp 50.000 untuk purna. Jadi yang Rp 300.000 mestinya bisa digunakan selama penempatan di luar negeri.
Oleh karena itu, asuransi harus membuat jaringan di luar negeri, misalnya buat kantor cabang. Tapi sampai sekarang tidak ada asuransi yang punya perwakilan, kantor cabang atau kerja sama di luar negeri. Tidak ada asuransi di KBRI-KBRI. Saya sudah tanya di perwakilan-perwakilan Indonesia. Seharusnya uang bisa digunakan di luar negeri, dan buka kantor. Tapi saya tidak tahu uangnya itu dikemanakan.
Sekarang ini klaim asuransi masih di bawah 5 persen. Asuransi saat ini sudah melayani 1 juta TKI. Jika dikalikan 400.000, sudah 400 miliar. Sedangkan klaimnya sementara di bawah 5 persen.
Jadi saya minta asuransi turuti persyaratan yang ada, yakni buka kantor di negara penempatan, misalnya. Kalau tidak, maka saya tegaskan tidak boleh melayani TKI. Semua harus ikuti peraturan.
Masalah lain?
Saya juga membenahi Terminal III TKI di Bandara Soekarno-Hatta, di mana saya akan buat sistem dan manajemen yang baru serta model baru di tempat pemulangan TKI tersebut. Konsep manajemen baru, dan bahkan seragam pegawai juga baru. Pada 17 Juni 2007 nanti saya kumpulkan seluruh stakeholders.
Jadi, dengan konsep manajemen baru ini, kalau ada pelanggaran tidak akan ada toleransi lagi. Kita tetapkan biaya, pengawasan, dan operasional di Terminal III. Maka kalau ada yang melanggar, kami tidak mau tahu harus diberikan sanksi. TKI jangan dibebani lagi biaya-biaya yang tidak jelas ketika dia hendak pulang ke kampungnya.
Jadi, intinya banyak permasalahan pada proses penempatan dan perlindungan TKI. Tapi kami memang perlu waktu untuk membenahi masalah dan saat ini kita sudah melakukan inventarisasi masalah. Masalah TKI kita benahi secara bertahap dan yang penting kita tegakkan aturan yang ada.***
Sumber : Suara Karya Online 09-06-07
Deportasi TKI Ditunda
JAKARTA, (PR).-Pemerintah Arab Saudi memperlunak sikapnya terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, termasuk eks jemaah umrah. Rencana mendeportasi 40.000 TKI pun, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M. Jumhur Hidayat, saat dihubungi "PR" melalui telefon seluler, Minggu (3/6) di Jakarta.
Jumhur mengatakan, sikap bijak pemerintah Arab Saudi ini perlu disikapi pihak pemerintah Indonesia, dengan menertibkan WNI yang secara ilegal mencari nafkah di Arab Saudi.
Menurut dia, Departemen Agama (Depag) perlu ikut proaktif bertindak dengan menertibkan para eks jemaah umrah maupun biro perjalanan yang jemaahnya menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja.
"Orang-orang yang melakukan umrah harus ditekankan bahwa kepergiannya ke Mekah hanya bermodal visa ibadah, bukan untuk bekerja. Kemudian, setiap jemaah umrah disyaratkan mengantongi tiket pergi-pulang," tuturnya.
Menurut Jumhur, bagi biro perjalanan umrah yang membiarkan jemaah mereka bekerja di Arab Saudi selepas umrah, Depag sebaiknya menindak biro perjalanan tersebut.
Dia mengatakan, jemaah umrah yang menyalahgunakan kesempatan ibadah untuk bekerja jumlahnya sangat banyak.
"Saya belum memiliki data secara lengkap. Tetapi, dari informasi yang saya peroleh, eks jemaah umrah yang bekerja sangat banyak," tuturnya.
Sebagaimana disampaikan Deputi Perlindungan BNP2TKI Mardjono, kira-kira 40.000 TKI terancam deportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, keberadaan mereka dianggap ilegal. Bahkan, diperkirakan separuh dari pekerja ilegal di sana adalah mantan jemaah umrah (“PR” 3/6).
Jumhur mengatakan, hasil pembicaraan antara Kedubes Indonesia di Arab Saudi dengan pemerintah setempat, sangat menggembirakan bagi TKI. "Pemerintah Saudi dengan sukarela, bersedia menunda pemulangan para pekerja ilegal maupun pekerja yang kedaluwarsa izin tinggalnya," tuturnya.
Selain didasari alasan kemanusiaan, kata dia, pemerintah Arab Saudi juga memperhitungkan dampak pengusiran TKI dalam jumlah besar. "Bagaimanapun, mereka dianggap berjasa dalam membantu meringankan beban kerja penduduk Arab Saudi," ujarnya.
Selain itu, bila pemulangan tenaga kerja dalam jumlah sangat besar, bagi pemerintah Arab Saudi akan membebani anggaran negara mereka. "Sesuai ketentuan internasional, pemulangan tenaga kerja ilegal biayanya ditanggung oleh pemerintah yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemulangan TKI dalam jumlah besar harus direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Jumhur.
Dengan dibatalkannya deportasi, kata Jumhur, pemerintah Indonesia bukan berarti lepas dari masalah. "Kita telah sepakat untuk membahas secara lebih lanjut kasus ini."
Adapun masalah yang dibahas menyangkut nasib pekerja legal yang masa tinggalnya kedaluwarsa, kemudian pekerja ilegal yang masuk lewat jalur visa umrah. Bagi pekerja legal yang kedaluwarsa, akan diusulkan pendataan dan proses melengkapi persyaratan perpanjangan visa kerja.
Sedangkan pekerja ilegal dari eks umrah maupun cara lain, dibahas peluangnya tetap bekerja di sana dengan cara pemutihan data. "Apabila pemutihan data tidak disetujui, para pekerja ilegal ini akan diupayakan deportasi secara bermartabat," tuturnya. (A-84)***
Sumber : Pikiran rakyat edisi 04-06-07
Mayoritas Persoalan TKI karena Salah Rekrutmen
SEMARANG - 80 Persen permasalahan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri ditimbulkan dari kesalahan proses perekrutan, baik dari segi teknis maupun adminsitratif.Pemerintah dinilai perlu melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap Penyalur Jasa TKI (PJTKI), serta memperhatikan perlindungan TKI di luar negeri.Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BN2PTKI), Moh Jumhur Hidayat menuturkan, jumlah TKI ilegal jumlahnya cukup besar, mencapai angka ribuan. TKI ilegal tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi karena disalurkan oleh PJTKI ilegal."Dengan menjadi TKI legal akan jauh lebih terlindungi dibandingkan TKI Ilegal. Penyalur jasa tenaga kerja ilegal termasuk tindakan human trafficking, itu sudah masuk wilayah hukum," ujarnya disela-sela acara Temu Wicara Dalam Rangka Menyukseskan Kebijakan Reformasi TKI di Gedung Bank Indonesia Semarang, Jalan Imam Bardjo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/6/2007).Jumhur mengakui pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang memberikan sedikit angin segar kepada TKI dengan munculnya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Dengan adanya Inpres itu, jelasnya, proteksi terhadap TKI menjadi lebih baik. "Sekarang masing-masing penyalur kini sudah memiliki lawyer (pengacara) yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada TKI yang terlibat masalah. Pemerintah juga telah menempatkan beberapa perwakilannya di luar negeri," tukasnya.Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 370-an PJTKI di seluruh Indonesia. Namun yang sudah memiliki balai latihan kerja tidak mencapai setengahnya. Dari data yang disampaikan, untuk wilayah Jawa Tengah sebanyak 4561 TKI telah diberangkatkan selama periode Januari-April 2007, atau sekitar 32 persen dari jumlah TKI yang diberangkatkan pada tahun 2006 sebanyak 14.457 TKI.Sedangkan remitansi yang dihasilkan selama Januari-April 2007 mencapai Rp 118 miliar atau 13 persen dari remitansi selama 2006 sebesar Rp 930 miliar. Acara Temu Wicara tersebut dihadiri jajaran Muspida Provinsi Jateng, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Dr Komara Djaja, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Dr Sahala Lumban Gaol serta Pemimpin Kantor Bank Indonesia Semarang, Amril Arief.Dalam acara itu disosialisasikan pula hasil kerja Pokja Pembiayaan TKI berupa Buku Panduan TKI dan standar polis pembiayaan TKI. (avie prasetya/trijaya/jri)
Sumber : Oke Zone Rabu, 06/06/2007 17:00 WIB