Tuesday, September 18, 2007

Dikaji, Penghentian Pengiriman TKI


Rabu, 12 September 2007
buruh migran


Jakarta, Kompas - Pemerintah masih mempertimbangkan permintaan empat asosiasi pengusaha penempatan tenaga kerja Indonesia swasta untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Saat ini yang terus diupayakan pemerintah adalah mendesak negara penempatan agar meningkatkan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di sana.
"Kami sudah meminta Pemerintah Malaysia agar menindak tegas warganya yang menganiaya TKI. Namun, soal penutupan sementara, saya akan berkoordinasi dulu dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat, seusai pelantikan pejabat BNP2TKI di Jakarta, Selasa (11/9).
Ketua Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Husein Alaydrus, Ketua Umum Indonesian Employment Agency Association (IDEA) Andrie PH Nelwan, Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) Yunus Yamani, dan Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pacific (Ajaspac) Ismail Sunaryo, pada 31 Agustus 2007 lalu sepakat mendesak pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke luar negeri. Usulan ini diajukan karena banyaknya kasus penganiayaan oleh majikan.
Selain itu, implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI tidak optimal. Panjangnya proses birokrasi yang menimbulkan biaya tinggi juga dikeluhkan.
Lembaga pengawasan
Selain itu, Jumhur juga mendesak Pemerintah Malaysia segera membentuk lembaga pengawasan dan penyelamatan buruh migran. Lembaga ini bertugas memantau TKI yang baru ditempatkan selama 6 bulan pertama lewat telepon.
Biaya telepon akan dibebankan kepada majikan. Apabila ada perlakuan yang tidak wajar dari majikan, maka lembaga tersebut dapat langsung menyelamatkan TKI.
Jumhur juga mengungkapkan, masih banyak TKI yang berangkat dengan memalsukan identitas diri, contohnya kasus penganiayaan yang dialami TKI asal Way Jepara, Lampung Timur, Eli Indriani (17), yang berangkat setelah usianya dipalsukan menjadi 24 tahun.
Eli dianiaya majikannya di Kuala Lumpur, Tan Kim Leng, yang kini ditahan dan terancam dipenjara 20 tahun. Eli sendiri kini sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan telah didampingi pengacara untuk mengikuti proses hukum. (ham)

Tuesday, September 11, 2007

Bekerja di JepangKisah Pilu TKI

Sumber : Kompas Cyber Media
Senin, 03 September 2007

Sumber

Richard Soesilo
Seorang pekerja magang Indonesia datang kepada saya, mengeluh, bekerja di sebuah perusahaan Jepang tidak dapat uang lembur. Bahkan, pada saat sebuah jari tangan kirinya putus, kecelakaan akibat mesin pemotong di pabrik tempat kerjanya, dia hanya diberikan obat merah dan dibalut, tanpa dibawa ke rumah sakit.
Dia sendiri pekerja ilegal di Jepang, tidak memiliki asuransi dan pemilik perusahaan tak mau ketahuan mempekerjakan tenaga kerja ilegal sehingga tak berani membawa ke rumah sakit.
Pekerja lain dari Indonesia mengeluh, paspornya ditahan lembaga penyalur tenaga kerja Jepang, IMM Japan. Hal ini, misalnya, pernah ditulis Sonoko Kawakami, aktivis lembaga swadaya masyarakat JANNI.
"Semua pemagang dipaksa menandatangani pernyataan yang meminta paspor mereka boleh ditahan IMM Japan," begitulah tulis Kawakami. Induk perusahaan lembaga penyalur tenaga kerja ini, KSD, Oktober 2000 juga terlibat skandal akunting yang tidak wajar serta skandal keterlibatan penyogokan partai politik besar di Jepang.
Bahkan, bos IMM Japan, Koseki, sempat ditahan polisi karena terlibat utang bisnis insentif yang berjumlah 30 juta yen per tahun, demikian tulis Kawakami, yang juga diberitakan berbagai media massa di Jepang.
IMM Japan sendiri hingga kini telah memasok sekitar 20.000 tenaga pemagang Indonesia ke Jepang. Lembaga ini mirip lembaga amakudari (pensiunan pejabat tinggi Pemerintah Jepang masuk ke IMM Japan). Hal ini karena KSD, induk perusahaan IMM Japan, sangat dekat dengan beberapa senior politisi Partai Demokrat Liberal.
WNI dipenjarakan
Apakah benar bekerja di Jepang sangat sulit dan seperti masuk neraka saja? Sampai saat ini semakin banyak orang Indonesia yang ingin ke Jepang. Bahkan, 400-an warga Indonesia ada di penjara Jepang saat ini.
Membicarakan tenaga kerja Indonesia ke Jepang, perlu dibagi dua antara wanita dan laki-laki. Hampir semua tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya wanita muda, apalagi cantik, dipastikan akhirnya memasuki dunia hitam. Awalnya dijanjikan bekerja di restoran, bekerja di spa, penari, dan lainnya. Setelah sebulan atau lebih, akan diminta mendampingi om-om dan memasuki dunia prostitusi.
Urusan dunia hitam
Apalagi kalau paspornya ditahan oleh si penjamin di Jepang, mereka dimintai satu juta yen untuk menebus paspor. Uang sedemikian besar hanya bisa segera diperoleh kalau melakukan prostitusi. Apabila mereka tetap memaksa ingin pulang, tak mendapat paspor, biasanya lari ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan segala alasan.
Penjamin tempat hiburan di Jepang umumnya terkait dunia hitam. Urusan dunia hitam di Jepang tidak mudah karena sudah pasti dilindungi organisasi kejahatan Jepang (Yakuza), baik Yamaguchigumi maupun kelompok lain. Bahkan, ada wanita Indonesia yang menikah dengan anggota Yakuza tersebut.
Lalu, bagaimana pekerja lelaki Indonesia? Cukup banyak tenaga kerja lelaki Indonesia yang ilegal, saat ini sekitar 5.000 orang. Paspor mereka sudah habis, tidak diperpanjang; visa mereka sudah mati, tidak diperpanjang. Mereka ingin bekerja di Jepang, tetapi tak ada penjamin perusahaan Jepang.
Kerepotan yang mereka hadapi adalah tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Jepang. Mereka juga tidak belajar budaya Jepang sehingga jalan pikiran orang Jepang tidak pas atau tidak cocok dengan orang asing.
Apabila kita dapat berbahasa Jepang dan belajar memahami serta menerapkan budaya Jepang, semua orang pasti akan membantu kita. Apalagi kalau kita berprestasi, semakin banyak dukungan, tidak peduli dia berkulit hitam putih, kuning, coklat.
Apabila kita mau melihat persoalan diskriminasi di Jepang, bukanlah pada warna kulit, tetapi pada uang yang didewakan orang Jepang. Jangan heran jika belum lama ada seorang ibu beserta putrinya yang masih berusia sekitar setahun meninggal di emperan toko di Ikebukuro, Tokyo, karena kelaparan. Tragis dan sangat ironis sekali terjadi di ibu kota industri Jepang. Peminta-minta di Jepang pasti tak akan digubris siapa pun, tak akan memperoleh uang apa pun hanya dengan minta-minta.
Diskriminasi uang di Jepang sangat kuat. Tak punya uang, kita disingkirkan. Homeless atau peminta-minta Jepang kelihatan semakin banyak di Tokyo. Diskriminasi uang akan sangat kelihatan karena manusia Negeri Sakura sangat memuja uang.
Tidak semua orang Indonesia di Jepang gagal. Tidak semua orang Eropa di Jepang gagal. Seorang Indonesia asal Medan berhasil menjadi miliuner di Jepang, menduduki posisi wakil presiden direktur sebuah perusahaan internet.
Orang Eropa yang berhasil di Jepang adalah Carlos Ghosn, orang Perancis yang memimpin Nissan Motor dan orang asing pertama dalam sejarah Jepang yang mendapat penghargaan tertinggi bidang bisnis dari Pemerintah Jepang dan Keidanren. Dia berhasil mengangkat Nissan Motor yang hampir bangkrut dalam kurun waktu satu tahun dan kini Nissan menduduki peringkat kedua setelah Toyota Motor.
Dengan demikian, pekerjaan dan kehidupan di Jepang sebenarnya kembali kepada kita sendiri. Berada dan bekerja di Jepang sudah pasti harus dapat berbahasa Jepang dan cobalah mengenal dan memahami lebih dalam lagi budaya Jepang ini.
Ketentuan hukum yang ada di Jepang sangat mudah. Apabila kita diterima di sebuah perusahaan, biasanya perusahaan itu akan menjadi penjamin kita dan akan menguruskan visa kerja orang asing.

(Penulis adalah Koordinator Forum Ekonomi Jepang-Indonesia (JIEF) dan President Office Promosi Ltd, Tokyo)

Hindari Kekerasan, TKI Diimbau Gabung Serikat Buruh Negara Setempat

Jum'at, 07 September 2007 15:25 WIB

Sumber : TEMPO Interaktif,

Bekasi:Pemerinta Indonesia mendorong sekitar 450 ribu tenaga kerja di luar negeri bergabung dengan serikat buruh di masing-masing negara tempat mereka bekerja. Dengan begitu, angka kekerasan terhadap tenaga kerja diharapkan dapat ditekan. "Yang sudah melakukan itu TKI di Johor," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, di sela-sela kunjungn ke PT Megah Buana, Bekasi, salah satu lembaga penyaluran TKI, Jumat. Mereka yang sudah terlibat dengan serikat buruh, dia melanjutkan, nasibnya lebih terjamin. Baik masalah keamanan, maupun upah yang layak, hak-hak mereka dilindungi organisasi serikat pekerja secara legal. Jumhur mengakui buruknya sistem perekrutan TKI dalam negeri salah satu pemicu tingginya angka kekerasan terhadap TKI. Kedepan, kata dia, calon TKI yang hendak mengais rezeki di negera lain harus melalui Dinas Ketenagakerjaan. Jumhur mencontohkan sistem perekrutan TKI di Gresik, Jawa Timur, dan Langkat, Sumatra Utara, semua calon TKI yang dididik jasa pengerah di dua wilayah itu mengantongi rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Pada tahun 2007 ini, kata Jumhur, pemerintah menargetkan jumlah tenaga kerja yang disalurkan mencapai 750 ribu orang. "Sekarang jumlah yang sudah tercapai separo dari total target pemerintah," katanya. Hamluddin

Jumhur Akui Adanya Suap dalam Penempatan TKI

Jumat, 31 Agustus 2007 13:50:21
Jumhur Akui Adanya Suap dalam Penempatan TKI
Kategori: Suap (5 kali dibaca)
Jum’at, 31 Agustus 2007NasionalJumhur Akui Adanya Suap dalam Penempatan TKIJAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengakui adanya praktek suap dalam pengurusan dokumen pekerja. Tapi pembuktian atas praktek itu tak mudah. "Video yang dibuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak menunjukkan petugas yang melakukan suap itu," katanya kepada Tempo kemarin. Menurut Jumhur, praktek suap bisa terjadi karena tak ada pemisah antara petugas dan pihak yang mengurus dokumen. Karena itu, BNP2TKI telah memisahkan petugas dari pengurus dokumen dengan membuat loket-loket. Pembuatan loket itu, kata dia, mampu meminimalkan praktek suap. Jumhur menyatakan akan menindak tegas petugas yang menerima suap dari calon pekerja. "Silakan laporkan. Kalau terbukti, petugasnya akan kami tindak," ujarnya. Sebelumnya, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan pihaknya menemukan 11 penyimpangan sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Di antaranya indikasi korupsi melalui praktek suap dalam pengurusan dokumen calon pekerja. Jumlah uang suap yang mengalir untuk mengurus dokumen calon tenaga kerja mencapai Rp 20-40 ribu per dokumen atau berkas. Selain itu, KPK menemukan maraknya praktek percaloan dalam proses perekrutan calon TKI.Hingga tadi malam, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi soal laporan tersebut. Jumhur mengaku sudah melakukan perubahan atas temuan KPK. Bahkan perubahan sudah dimulai sejak enam bulan lalu, saat KPK memulai proses penyelidikan. Selain membuat sistem loket, BNP2TKI juga berusaha memberantas calo tenaga kerja yang sering mengubah dokumen calon pekerja. Caranya, mengadakan bursa kerja luar negeri hingga ke tingkat kecamatan. Selain itu, BNP2TKI akan menggiatkan sistem sambungan langsung (online) dalam pengurusan dokumen calon pekerja. Fungsinya, mencegah terjadi pemalsuan atau perubahan dokumen. Sistem ini akan mengurangi kontak antara petugas dan calon pekerja. PRAMONOKoranhttp://www.korantempo.com/korantempo/2007/08/31/Nasional/krn,20070831,3.id.html

Wednesday, August 8, 2007

BNP2TKI Naikkan Upah TKI di 8 Negara

Selasa, 07 Agustus 2007 14:11 WIBJAKARTA--MIOL: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil menaikkan upah per bulan TKI di delapan negara.
"Di Singapura, kenaikan upah sudah diputuskan sejak sebulan lalu, dan saat ini sudah dijalankan. Sementara, di Saudi Arabia kenaikan upah diberlakukan 1 Agustus 2007, namun pihak kami memberikan tenggang waktu untuk sosialisasi," ujar Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di sela-sela acara Paparan Publik Capaian 100 Hari Kerja BNP2TKI, di Jakarta, Selasa (7/8).
Jumhur menjelaskan, upah TKI di Singapura telah dinaikkan dari SIN$280 menjadi SIN$350. Setelah sebulan berjalan, bidang pelayanan menyatakan sudah upah TKI telah dibayarkan SIN$350.
Di Arab Saudi, kenaikan upah dari 600RS per bulan menjadi 800RS per bulan diberlakukan terhitung 1 Agustus 2007.
Pemerintah RI akan mulai menjatuhkan sanksi jika setelah dua bulan pemberlakuan upah 800RS per bulan belum dilakukan. Kenaikan upah juga telah dilaksanakan di Uni Emirat Arab dari sebelumnya 600 dirham per bulan menjadi 800 dirham per bulan.
Selain itu, BNP2TKI juga mendorong kenaikan 30% pengupahan di lima negara Timur Tengah, yaitu Kuwait, Qatar, Oman, Jordania, dan Bahrain dari US$150 per bulan menjadi US$200 per bulan.
Namun, Jumhur mengakui selain menaikkan upah TKI, pihaknya juga mendorong penggunaan sistem perbankan untuk pembayaran upah TKI di luar negeri.
Jumhur menyatakan, pendapatan TKI di luar megeri resminya US$6,5 miliar. Namun, TKI justru lebih banyak mengirimkan uang ke tanah air dengan amplop melalui pos. Jumlahnya hingga mencapai US$9 miliar atau sekitar Rp80 triliun.
"Di kantor pos, banyak ditemukan amplop berisi mata uang dolar dan real dengan jumlah besar. Ataupun melalui jalur resmi misalnya dititipkan," tambah Jumhur.
Oleh karena itu, pembayaran gaji dengan sistem perbankan dinilai tepat untuk pendataan. Tujuan akhirnya adalah pemerintah mengetahui siapa saja yang melakukan pembayaran, sekaligus siapa agen TKI nya.
"Bunga tinggi dan banyaknya syarat yang diajukan perbankan memang menjadi bahan evaluasi. Namun, melalui sistem perbankan memungkinkan kami melakukan pengontrolan," ujarnya.
Tetapi Jumhur yakin sistem perbankan adalah salah satu aspek yang dapat mengurangi kerugian TKI tidak dibayarkan majikannya. Walaupun hingga kini belum banyak bank yang memiliki jaringan di dalam negeri.
Berdasarkan data BNP2TKI, penempatan TKI hingga Juni 2007 adalah 354.548 di 23 negara. Sebanyak 65.954 (18,32%) bekerja di sektor formal, sementara 288.594 atau (81,68%) bekerja di sekor informal. Jumlah penempatan tenaga kerja tersebut meningkat 1,71% jika dibandingkan Juni 2006 yaitu 348.573 orang. (CR-79/Ol-03)

BNP2TKI Naikkan Upah TKI di 8 Negara

Selasa, 07 Agustus 2007 14:11 WIB
JAKARTA--MIOL: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil menaikkan upah per bulan TKI di delapan negara.
"Di Singapura, kenaikan upah sudah diputuskan sejak sebulan lalu, dan saat ini sudah dijalankan. Sementara, di Saudi Arabia kenaikan upah diberlakukan 1 Agustus 2007, namun pihak kami memberikan tenggang waktu untuk sosialisasi," ujar Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di sela-sela acara Paparan Publik Capaian 100 Hari Kerja BNP2TKI, di Jakarta, Selasa (7/8).
Jumhur menjelaskan, upah TKI di Singapura telah dinaikkan dari SIN$280 menjadi SIN$350. Setelah sebulan berjalan, bidang pelayanan menyatakan sudah upah TKI telah dibayarkan SIN$350.
Di Arab Saudi, kenaikan upah dari 600RS per bulan menjadi 800RS per bulan diberlakukan terhitung 1 Agustus 2007.
Pemerintah RI akan mulai menjatuhkan sanksi jika setelah dua bulan pemberlakuan upah 800RS per bulan belum dilakukan. Kenaikan upah juga telah dilaksanakan di Uni Emirat Arab dari sebelumnya 600 dirham per bulan menjadi 800 dirham per bulan.
Selain itu, BNP2TKI juga mendorong kenaikan 30% pengupahan di lima negara Timur Tengah, yaitu Kuwait, Qatar, Oman, Jordania, dan Bahrain dari US$150 per bulan menjadi US$200 per bulan.
Namun, Jumhur mengakui selain menaikkan upah TKI, pihaknya juga mendorong penggunaan sistem perbankan untuk pembayaran upah TKI di luar negeri.
Jumhur menyatakan, pendapatan TKI di luar megeri resminya US$6,5 miliar. Namun, TKI justru lebih banyak mengirimkan uang ke tanah air dengan amplop melalui pos. Jumlahnya hingga mencapai US$9 miliar atau sekitar Rp80 triliun.
"Di kantor pos, banyak ditemukan amplop berisi mata uang dolar dan real dengan jumlah besar. Ataupun melalui jalur resmi misalnya dititipkan," tambah Jumhur.
Oleh karena itu, pembayaran gaji dengan sistem perbankan dinilai tepat untuk pendataan. Tujuan akhirnya adalah pemerintah mengetahui siapa saja yang melakukan pembayaran, sekaligus siapa agen TKI nya.
"Bunga tinggi dan banyaknya syarat yang diajukan perbankan memang menjadi bahan evaluasi. Namun, melalui sistem perbankan memungkinkan kami melakukan pengontrolan," ujarnya.
Tetapi Jumhur yakin sistem perbankan adalah salah satu aspek yang dapat mengurangi kerugian TKI tidak dibayarkan majikannya. Walaupun hingga kini belum banyak bank yang memiliki jaringan di dalam negeri.
Berdasarkan data BNP2TKI, penempatan TKI hingga Juni 2007 adalah 354.548 di 23 negara. Sebanyak 65.954 (18,32%) bekerja di sektor formal, sementara 288.594 atau (81,68%) bekerja di sekor informal. Jumlah penempatan tenaga kerja tersebut meningkat 1,71% jika dibandingkan Juni 2006 yaitu 348.573 orang. (CR-79/Ol-03)