Friday, October 26, 2007

BNP2TKI Bentuk Lembaga Monitoring

Rabu, 10/10/2007 17:21 WIB

Lutfi Dwi P. - Okezone

JAKARTA - Banyaknya kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia membuat BNP2TKI harus bersikap tegas. Lembaga pengiriman TKI itupun akan membentuk lembaga monitoring untuk memonitor para majikan dan TKI di Malaysia.

"Saat ini BNP2TKI sedang melakukan negosisasi dengan Malaysia," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI, Jumhur Hidayat usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/10/2007).

Menurut Jumhur, nanti lembaga ini bekerja untuk melakukan pemeriksaan dengan cara menelpon sekira 500-600 majikan di Malaysia.

"Apabila melakukan pengecekan terhadap TKI dan majikan ternyata baik, maka akan dilanjutkan. Tapi apabila ada kesenjangan budaya atau komunikasi kami akan melakukan home visit," jelasnya.

Jumhur menegaskan, jika nanti dalam pninjauan diketahui terdapat tindakan kekerasan, maka lembaga monitoring akan menyelamatkan TKI. "polisi setempat akan mengambil TKI dan ditempatkan di shelter untuk diambil tindakan hukum kepada majikan," tandasnya. (ahm

Thursday, October 11, 2007

Penyiksa TKI Harus Dihukum Berat

Jakarta | Senin, 01 Okt 2007

Pemerintah RI melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) mendesak aparat penegak hukum Arab Saudi untuk menjalankan sanksi hukum terhadap majikan yang telah melakukan penyiksaan hingga meninggal dunia terhadap dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Tarwiyah binti Slamet Dimyati (31) dan Susmiyati binti Mad Rabu (28). Untuk mengawal misi tersebut, Deplu telah menyiapkan pengacara dan melakukan koordinasi dengan Konsulat dan KBRI di Riyadh Arab Saudi.
"Kami juga telah menemui Gubernur Riyadh Pangeran Salman dan beliau positif akan menindaklanjuti keinginan Indonesia untuk menindaklanjutinya melalui proses hukum," ujar Direktur Perlindungan WNI, Deplu, Teguh Wardoyo kepada Jurnal Nasional (29/9).

Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi menurut Teguh cukup kooperatif bekerjasama dengan Indonesia terutama masalah pemulangan kedua jenazah. Selain itu, Arab juga berkomitmen segera memulangkan kedua TKI lainnya yang masih hidup untuk segera dipulangkan ke tanah air.

Reaksi keras juga datang dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat. Ia bahkan lebih berani mengatakan untuk keluarga Susmiyati, agar tidak perlu memaafkan majikan Susmiyati. Hal tersebut bertujuan agar majikan Susmiyati di Arab Saudi mendapat hukuman yang setimpal. "Jangan mau bila dikasih uang empat-limaratus juta, minta seratus milyar biar kapok," ujar Jumhur.

Disinggung pernyataan Jumhur, Teguh enggan berkomentar lebih jauh. "Dalam hal ini pemerintah hanya memfasilitasi dan menuntut sesuai hukum yang berlaku tak erkecuali terhadap seluruh WNi di dunia," ujarnya. Teguh hanya meyakini memang untuk tindak pidana yang mengakibatkan kematian seperti itu, Arab Saudi yang menerapkan hukum syariah dapat saja melakukan Qishos untuk pelaku pidana.

Siti Tarwiyah bekerja pada majikan bernama Yahya Madjid Al Syagatsrah di kawasan Al Mamlukah, sekitar 350 km dari Riyad, Arab Saudi, sejak pertengahan Oktober 2006 lalu. Sekitar sembilan bulan bekerja, hubungan komunikasi dengan majikan maupun keluarganya di Indonesia berjalan lancar bahkan pernah mengirim uang sebesar Rp5,7 juta. Walau begitu, sejak tiga bulan belakangan ini, komunikasi dengan korban tidak pernah terjadi hingga tanggal 8 Agustus 2007 lalu, keluarga mendapat kabar meninggal atas siksaan majikan.

Sedangkan Susmiyati bekerja pada majikan bernama Mubarak Hamad Al Syagain dan mulai melakukan aktifitas sebagai pembantu rumah tangga sejak awal Januari 2007.

Majikan kedua TKI yang meninggal juga berupaya melakukan "perayuan" terhadap Daryoto (32) yang merupakan suami dari Susmiyati dan Hamid (35) suami Siti Tarwiyah. Tindakan itu dilakukan agar mereka terhindar dari hukuman mati.

Kedua jenazah TKI Siti Tarwiyah dan Susmiyati tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng ke Tanah Air pada Sabtu (29/9) dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV-822 dari Riyad, Arab Saudi.

Sebelumnya Teguh Wardoyo di ruang tunggu khusus TKI di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan Dia mengatakan, pihak Deplu dengan koordinasi Depnakertrans dan pihak lainnya dianggap sudah maksimal dalam melakukan pemulangan jenazah, namun terlambat akibat adanya proses penyidikan polisi di Riyadh.

Saat bertemu dengan suami Susmiyati di Lounge TKI Bandara Sokearno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumhur atas nama BNP2TKI juga menyerahkan uang duka. Keluarga Susmiyati mendapat santunan Rp60 juta. Jumlah tersebut meliputi asuransi, santunan dari BNP2TKI dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PT Alfindo Masbuana, jasa pengiriman TKI yang mengirim Susmiyati juga memberikan santunan

Suami Susmiyati, Daryoto menyerahkan proses hukum penganiayaan istrinya kepada pemerintah. Susmiyati, TKW asal Pati, Jawa Tengah tewas bulan lalu dianiaya anak majikannya. Setelah melalui pemeriksaan, jenazah Susmiyati akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Timur Arif Riyadi

Sumber : Jurnal Nasional

Akar Masalah Para TKI Nahas

Sumber : Suara Merdeka

Oleh : Yunus Moh Yamani
KEJADIAN-kejadian tragis yang menimpa empat TKI di Arab Saudi bukan baru kali pertama. Peristiwa itu hampir setiap tahun terjadi, karena sistem perlindungannya mirip pemadam kebakaran dan menimbulkan reaksi bermacam-macam.

Yang paling sering kita dengar adalah stop penempatan, dan itu selalu di utarakan para pejabat kalau sudah terdesak pertanyaan oleh para wartawan.

Menyimak berita yang dilansir media massa bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKT (BNP2TKI) akan menyetop penempatan TKI ke Arab Saudi, namun itu sulit terlaksana.

Pertama, hak untuk menyetop penempatan bukan menjadi hak BNP2TKI, tapi hak Depnakertrans RI. BNP2TKI hanya operator, pelaksana dan aturan mainnya di tentukan oleh Depnakertrans.

Kedua, menyetop penempatan tidak menyelesaikan permasalahan. Ketiga, Keputusan, komitmen Depnakertrans dan BNP2TKI sudah kalah. Ini selalu terjadi. Yang paling akhir tentang kenaikan gaji TKI khusus di Arab Saudi, BNP2TKI membuat surat edaran, gaji TKI di Arab Saudi dinaikkan dari 600 riyal menjadi 800 riyal mulai Agustus 2007.

Pada Juli Asosiasi PJTKA datang ke Indonesia bertemu dengan Kepala BNP2TKI dan meminta agar gaji dinaikkan tetapi diberlakukan tahun 2008, setelah berunding di sepakati gaji naik tetapi di mulai September 2007.

Pada akhir Juli 2007 rombongan Kepala BNP2TKI mengadakan kunjungan kerja ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

Sewaktu di Arab Saudi, rombongan BNP2TKI bertemu lagi dengan Sanarcom (Asosiasi PJTKA) dan menyepakati gaji naik di mulai Oktober 2007.

Menurut kami, kita sudah kalah, seharusnya Kepala BNP2TKI tegas dan konsisten kalau sudah berani membuat surat edaran kenaikan gaji mulai bulan Agustus, harus dipegang dengan teguh. Dengan mengulur-ngulur waktu kesempatan emas telah hilang dan anehnya tidak ada surat edaran tentang penundaan berlakunya kenaikan gaji pada masyarakat PPTKIS.

Soal rencana penyetopan penempatan TKI ke Arab Saudi, itu tidak akan terjadi, di samping itu hak Depnakertrans, dan Kepala BNP2TKI sikapnya tidak tegas, contoh masalah gaji di atas, yang ketiga apakah setiap ada peristiwa, untuk mengatasinya harus menyetop penempatan ?

Akar Masalah

Pertama, TKI di dalam negeri yang akan bekerja di luar negeri harus di tata secara professional, karena 80% permasalahan TKI ada di dalam negeri.

Bagaimana tidak bermasalah kalau di Balai Latihan Kerja (BLK) seharusnya 21 hari bisa meloloskan hanya dalam satu hari. Lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) bisa meloloskan puluhan TKI buta huruf, poliklinik pemeriksaan TKI izinnya dari luar negeri dan diberi hak istimewa oleh BNP2TKI untuk memonopoli system online ini kan aneh !!

Jangan lupa setiap calon TKI untuk memperloleh sertifikat LSP dan LSK harus merogoh kocek Rp 70.000/orang. Hitung saja berapa besar dana yang dihimpun kalau per tahun ada jutaan TKI yang berangkat ke luar negeri.

Dan banyak lagi yang mesti dibenahi, namun harus melibatkan para praktisi PPTKIS (Perusahaan Pengerah TKI swasta), dulu namanya Perusahaan Jasa TKI/PJTKI) yang membidangi masalah itu, sekarang ini yang di ajak berunding adalah orang-orang atau organisasi yang tidak terlibat langsung dalam penempatan TKI, maka kacau balau.

TKI yang bermasalah itu bukan hanya di Arab Saudi saja, tetapi di seluruh negara penempatan, bedanya ada LSM yang mengangkat permasalahan TKI di Arab Saudi atau Timur Tengah. Tapi kalau di Hong Kong, Singapura, Taiwan, Korea kayaknya adem ayem aja.

Bayangkan saja, di Singapura dalam 4 tahun terakhir 196 TKI mati, semua jatuh dari lantai atas gedung, saya tidak melihat ada LSM mengangkat masalah tersebut. Mereka tidak meminta agar penempatan TKI ke Singapura dihentikan? Ada apa ini semua?

Untuk bisa melindungi TKI di tempat kerjanya harus menggunakan sistem tepat guna sesuai adat budaya dan karakter negaranya, libatkan Asosiasi PPTKIS bukan sekadar konsorsium asuransi yang nota bene tidak punya kemampuan melindungi TKI.

Selama sistem ini tidak diubah jangan harap ada perlindungan TKI di tempat kerjanya(77)

- Penulis adalah Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan TKI/HIMSATAKI

Per 1 Oktober, Gaji TKI Wajib Naik

Ahad, 23 September 2007 05:34
JAKARTA–Tampaknya, akan semakin banyak saja arus gelombang WNI untuk menjadi TKI di luar negeri. Itu setelah BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan TKI) mewajibkan delapan negara penerima untuk menaikkan gaji kepada TKI sektor informal per 1 Oktober mendatang. ”Kenaikannya sekitar 33,3 persen di setiap negara,” ujar Moh Jumhur Hidayat, kepala BNP2TKI, kemarin.Menurut Jumhur, seharusnya kenaikan gaji di delapan negara yakni Singapura, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Oman, Jordania, dan Bahrain itu harus berlaku sejak 1 Agustus. Namun, baru Singapura saja yang telah bersedia menaikkan standar gaji kepada para TKI. Dari standar gaji sebesar SGD 280 (Rp 1,7 juta), sejak Juli lalu, negara kota tersebut telah menaikkan gaji para TKI menjadi SGD 350 (Rp 2,31 juta).Di negara penerima TKI lainnya sampai saat ini masih belum memberikan respon terkait kenaikan gaji TKI. Di Arab Saudi misalnya, pemerintah setempat saat ini masih melakukan lobi atas persentase kenaikan gaji, dari 600 riyal (Rp 1,47 juta) menjadi 800 riyal (Rp 1,96 juta). Namun, BNP2TKI, menurut Jumhur, tidak akan menggubris permintaan tersebut.”Kami menolak, karena di Arab (Saudi) standar income penduduknya 3.000 sampai 4.000 riyal (Rp 7,35 juta- Rp 9,8 juta) , masak jumlah sebesar itu masih ditawar,” cetusnya. Lanjut Jumhur, kalaupun sejumlah negara sampai saat ini belum menaikkan, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk tetap menaikkan standar gaji TKI. ”Law enforcementnya per 1 Oktober, itu sudah harus dipatuhi negara-negara itu,” tegasnya.Standar gaji TKI saat ini, menurut Jumhur, perlu untuk segera disesuaikan dengan kondisi terkini perkembangan setiap negara. Jika dirunut lebih jauh, gaji para TKI saat ini adalah standar gaji yang dipakai sejak 20 tahun lalu. “Faktor lain, kenaikan transportasi pengiriman, standar hidup, tentu jauh lebih tinggi dari 20 tahun lalu. makanya harus dinaikkan,” ujarnya.Jika dihitung dalam rupiah, rata-rata kenaikan gaji TKI di sektor informal adalah menjadi sekitar Rp 1,9 juta, dari gaji semula sekitar Rp 1,5 juta. Selain Singapura dan Malaysia, Uni Emirat Arab diharuskan menaikkan gaji TKI dari 600 dirham ( Rp 1,49 juta) menjadi 800 dirham (Rp 1,99 juta). Sementara Kuwait, Qatar, Oman, Jordania, dan Bahrain wajib menaikkan standar gaji TKI dari USD 150 (Rp 1,37 juta) menjadi USD 200 (Rp 1,83 juta). (bay)

Masih Banyak Negara yang Membutuhkan TKI

Kamis, 11 Oktober 2007 16:03 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mardjono mengatakan Malaysia berhak mencari pembantu rumah tangga dari negara lain selain Indonesia. "Itu hak mereka, kita tidak pernah memaksa mereka menerima tenaga kerja Indonesia," ujarnya saat dihubungi Tempo hari ini, (11/10). Malaysia, lanjutnya, tanpa alasan apapun berhak membuat perjanjian atau mengambil tenaga kerja dari negara manapun. Indonesia, tambahnya, tidak terpengaruh dengan kebijakan tersebut. "Indonesia mengirim tenaga kerja berdasarkan order, jika tidak ada maka tidak dikirim," ujar Mardjono.. Sampai saat ini, katanya, BNP2TKI belum berencana membahas masalah tersebut. "Saya juga baru tahu. Lagipula bukan hanya Malaysia yang menerima TKI, masih banyak negara lain yang membutuhkan," jelas Mardjono. Karena kebutuhan akan pembantu rumah tangga terus meningkat, Malaysia bermaksud menyewa pembantu dari India, Nepal, Laos, dan Vietnam. Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak kemarin mengatakan bahwa perekrutan dari empat negara itu akan dilakukan setelah nota kesepahaman ditandatangani dengan negara bersangkutan. Saat itu ada 317.537 pembantu asing di negeri jiran itu dan mereka semua berasal dari Indonesia, Filipina, Thailand, Sri Lanka, dan Kamboja. Hingga 30 September lalu, kata Najib, ada 2.021.099 tenaga kerja asing di berbagai sektor, termasuk manufaktur (35,9 persen), perkebunan (17 persen), pembantu rumah tangga (15,8 persen), konstruksi (14,1 persen), industri jasa (9,5 persen), dan pertanian (7,7 persen). Negara-negara asal pekerja itu, antara lain, Indonesia (57,5 persen), Nepal (11 persen), Bangladesh (8,8 persen), danDeputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mardjono mengatakan Malaysia berhak mencari pembantu rumah tangga dari negara lain selain Indonesia. India (7 persen)Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mardjono mengatakan Malaysia berhak mencari pembantu rumah tangga dari negara lain selain Indonesia.

REH ATEMALEM SUSANTI

BNP2TKI Bentuk Lembaga Monitoring

Rabu, 10/10/2007 17:21 WIB

Lutfi Dwi P. - Okezone


JAKARTA - Banyaknya kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia membuat BNP2TKI harus bersikap tegas. Lembaga pengiriman TKI itupun akan membentuk lembaga monitoring untuk memonitor para majikan dan TKI di Malaysia."Saat ini BNP2TKI sedang melakukan negosisasi dengan Malaysia," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI, Jumhur Hidayat usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Menurut Jumhur, nanti lembaga ini bekerja untuk melakukan pemeriksaan dengan cara menelpon sekira 500-600 majikan di Malaysia. "Apabila melakukan pengecekan terhadap TKI dan majikan ternyata baik, maka akan dilanjutkan. Tapi apabila ada kesenjangan budaya atau komunikasi kami akan melakukan home visit," jelasnya.Jumhur menegaskan, jika nanti dalam pninjauan diketahui terdapat tindakan kekerasan, maka lembaga monitoring akan menyelamatkan TKI. "polisi setempat akan mengambil TKI dan ditempatkan di shelter untuk diambil tindakan hukum kepada majikan," tandasnya. (ahm)

KPK SAMPAIKAN BANYAK PELANGGARAN SP3TKI KEPADA MENAKERTRANS

(28 Agustus 2007) Jakarta, 28/8/2007 (Kominfo – Newsroom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kajiannya terhadap Sistem Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (SP3TKI) dan penemuan banyak pelanggaran yang terjadi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggara negara, KPK telah melakukan kajian terhadap SP3TKI khususnya untuk masa pra dan purna penempatan," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki didampingi Menakertrans serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) usai mengadakan rapat diskusi di Gedung KPk Jakarta, Selasa (28/8). Ketua KPK mengatakan, dari hasil kajian terhadap SP3TKI dihasilkan sebanyak 11 temuan pokok diantaranya, banyak praktik suap dalam pengurusan dokumen calon TKI, belum adanya standar pelayanan baku yang mengatur tentang prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian pelayanan. Pelayanan pengurusan dokumen calon TKI, kata Ruki, kurang profesional, meliputi tidak digunakannya sistem antrian, BP2TKI dan Disnaker Kabupaten/Kota umumnya tidak memiliki loket pelayanan (front office), terjadi kontak langsung antara pengguna jasa dan petugas/pejabat back office, tidak ada tanda terima berkas, serta informasi dan sarana pelayanan yang kurang memadai dan P3TKI juga belum didukung dengan sistem manajemen informasi yang memadai. Selanjutnya maraknya praktek percaloan dalam proses perekrutan calon TKI, belum adanya standarisasi biaya penempatan TKI dan pelatihan penempatan calon TKI, pengawasan terhadap lembaga penempatan yang juga kurang memadai serta belum adanya pemeriksaan substansi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Selain itu, di terminal Bandara Soekarno Hatta belum dapat merealisasikan konsep awal tentang diperlukannya Terminal 3 sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap TKI yang tergambar dari kegiatan pemanduan kepada TKI yang pulang melalui terminal 3 belum dilakukan secara efektif, tidak ada petugas yang berjaga di counter pusat informasi, TKI sering dipaksa menukarkan valasnya dengan kurs yang lebih rendah daripada market rate, tarif angkutan darat yang disediakan juga jauh lebih mahal daripada tarif umum, dan tidak ada kejelasan mengenai waktu tunggu dalam proses kepulangan TKI. Kemudian masih kurang memadainya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi yang bertanggung jawab dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Menurut ruki apa yang disampaikan tersebut, semata-mata untuk meningkatkan pelayanan publik sebagai gambaran dari penerapan good governance agar SP3TKI akan semakin baik dan merekomendasikan sejumlah perbaikan yang garis besarnya adalah peningkatan komitmen pimpinan kepada lembaga yang mengurusi TKI. Kajian tersebut juga untuk pembenahan sistem (reformasi birokrasi) meliputi manajemen SDM, bussiness process dan infrastrutur, dan anggaran serta peningkatan pengawasan dan penindakan (law inforcement). "Pendekatan-pendekatan kami adalah perbaikan sistem, karena ini kami mengaharpan adanya reformasi birokrasi di Departemen Tenaga Kerja," pinta Ruki. Menanggapi penyampaian kajian tersebut Menaker mengatakan, reformasi SP3TKI sudah dicanangkan melalui Instruksi oleh Presiden Soesilo bambang Yudhonyono (Inpres No 6 Tahun 2006) dalam rangka pelaksanaan pembenahan sistem. "Reformasi sistem sudah dicanangkan melalui Inpres dalam rangka pembenahan. namun demikian kami berterimaksih kepada KPK yang telah memonitoring pelayanan sistem di P3TKI," ujar Erman. Erman mengatakan, memang masih banyak hal-hal yang belum ditindaklanjuti dan di perbaiki seperti pengurusan dokumen, di balai BP2TKI, sistem keadministrasian dan pelaksanaan pengurusan domkumen calon TKI. Menurut Erman Depnaker telah melakukan salah satu upayanya memperbaiki hal itu diantaranya dengan melakukan desentralisasi pengurusan dokumen calon TKI yang melalui Inpres sudah dapat dilakukan didaerah daerah seperti pengurusan paspor, biaya paspor, dan dokumen lain agar dapat mengurus secara mudah dan murah, cepat dan aman. "Saat ini calon TKI dapat mengurus dokumen di daerahnya masing-masing supaya TKI-nya bisa cepat, mudah, murah, dan aman," ujar Erman. Pembenahan SP3TKI berdasarkan UU No 39 tahun 2004 dengan dibentuknya badan sesuai peraturan pemerintah No 81 dilanjutkan dengan Inpres, itu sebenarnya sudah jelas kata Erman. Namun memang didalam pelaksanaannya itulah yang dimonitor oleh KPK dan ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk suap kepada aparat yang melayani. (T.ww/toeb/b)