Wednesday, May 23, 2007

KETENAGAKERJAANReformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI Harus Direalisasikan


Selasa, 24 April 2007JAKARTA (Suara Karya): Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diharapkan segera merealisasikan reformasi dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Diharapkan dari reformasi tersebut dapat tercipta sistem dan prosedur penempatan serta perlindungan TKI yang lebih efisien.
Harapan itu mengemuka dalam seminar nasional tentang tenaga kerja wanita yang ditempatkan di sektor rumah tangga di luar negeri dan upaya menangkal kegiatan perdagangan manusia, di Kantor Depnakertrans Jakarta, Senin (23/4).
Seminar yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelaksana Penempatan TKI (P3TKI) ini dibuka oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta serta dihadiri oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, Sekjen Depnakertrans Harry Heriawan Saleh, dan sejumlah pengurus perusahaan jasa TKI (PJTKI.
Ketua Umum P3TKI Munir Ahmad mengatakan, reformasi harus dimulai dengan menyiapkan lembaga atau badan dengan struktur pejabat dan anggota tim yang mempunyai integritas dan sepenuhnya memahami masalah ketenagakerjaan, khususnya untuk penempatan ke luar negeri.
"Oleh karena itu, sasaran reformasi penempatan dan perlindungan TKI adalah paket peraturan atau dasar hukum yang jelas dan efisien. Selanjutnya, aparat pemerintah bersama pelaku penempatan TKI swasta (PPTKIS) harus menjalankan seluruh aturan tersebut dengan konsekuen," kata Munir.
Menurut Munir, juga harus ada pembaruan dalam pelayanan sehingga bisa menutup celah-celah yang biasanya dimanfaatkan untuk legalisasi pungutan liar (pungli). Untuk itu, pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan TKI juga harus ditingkatkan.
Sementara itu, Sekjen P3TKI Marlinda Poernomo mengatakan, pemerintah bersama PPTKIS harus membenahi sistem pelatihan dan uji bagi TKI yang hendak bekerja di luar negeri. Kepastian kemampuan dan keahlian TKI merupakan prasyarat mutlak sebelum ditempatkan ke luar negeri.
"Aspek pendidikan dan pelatihan ketrampilan TKI harus menjadi prioritas. Jadi persiapan untuk TKI sudah harus dilakukan secara terpadu sejak perekrutan hingga bekerja di luar negeri. Untuk itu konsep pelatihan, sertifikasi, dan penempatan harus juga diterapkan untuk calon TKI," kata Marlinda.
Di lain pihak, Marlinda juga menyoroti masalah perlindungan atau asuransi TKI yang sudah harus direformasi. Dalam hal ini, reformasi dilakukan menyangkut pemberdayaan secara optimal fungsi asuransi sebagai salah satu instrumen perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.
"Asuransi yang ditunjuk untuk melindungi TKI di luar negeri jangan hanya melihat aspek bisnis, tapi juga mengedepankan fungsi sosialnya. Selain itu, lembaga perlindungan atau asuransi juga harus bisa menjangkau dan mengayomi TKI saat mendapat masalah di luar negeri," ujar Linda.
Seperti diketahui, pada acara ini, baik Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta dan Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat sebagai wakil pemerintah mengatakan, negara wajib melindungi hak asasi warga negara, baik yang bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. (Andrian)

No comments: