Sunday, May 27, 2007

LAPANGAN KERJA FORMAL DAN INFORMAL PERSOALAN KRUSIAL

Sumber : Berita Depkominfo 22 Mei 2007
Jakarta, 22/5/2007 (Kominfo – Newsroom) – Selain pengangguran, persoalan kesempatan kerja di Indonesia yang masih sangat krusial ialah adanya perbedaan antara lapangan kerja formal dan informal akibat implikasi dari rendahnya kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat dalam dialog publik pendidikan berperspektif HAM dan keadilan gender untuk perlindungan buruh migran, di Jakarta, Selasa (22/5). “Saat ini BNP2TKI juga sedang memikirkan beberapa tantangan lain dalam upaya pengembangan kerja seperti upaya menciptakan lapangan kerja formal seluas-luasnya, mendorong perpindahan pekerja dari pekerjaan yang produktifitasnya rendah ke pekerjaan yang produktifitasnya tinggi,” kata Jumhur. Promosi TKI untuk bekerja di luar negeri telah menjadi salah satu alternatif penciptaan lapangan kerja dalam kerangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan akibat keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri. “Namun hal yang mendesak yang harus segera dilakukan saat ini adalah perlunya penyempurnaan sistem penempatan dan perlindungan TKI, ini agar TKI dapat bekerja dengan baik, terlindungi hak-haknya, baik didalam negeri maupun di luar negeri sehingga ia dapat menikmati hasil jerih payahnya,” ujarnya. Berbagai masalah pelik lainnya juga dihadapi dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI, diantaranya mencakup masalah rendahnya kompetensi TKI dan akses masyarakat terhadap informasi peluang kerja di luar negeri, terbatasnya tenaga perwakilan ketenagakerjaan di luar negeri yang menjalankan fungsi perlindungan terhadap TKI. “Bahkan hingga kini, beberapa permasalahan seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak, gaji yang tidak dibayarkan, pekerjaan yang di luar perjanjian kerja, penganiayaan, kurang lancarnya komunikasi, pelecehan seksual dan dokumen yang tidak lengkap, juga masih sering menimpa TKI,” jelasnya. Oleh karena itu, perlu diadakan pelatihan kerja bagi calon TKI yang akan bekerja di luar negeri yang meliputi keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaan dan berbahasa yang akan disesuaikan dengan negara penempatan TKI. Selain itu, para TKI juga diberikan pengetahuan tentang budaya dan adat istiadat masyarakat di negara tujuan penempatan serta pemberian pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) yang dilaksanakan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan instansi terkait. Menurut Jumhur, juga akan ada penentuan kenaikan harga upah TKI yang mekanismenya akan diurus BNP2TKI yang selama ini tidak pernah ditetapkan pemerintah. “Di Arab Saudi misalnya meski sudah 20 tahun, tetapi belum pernah ada kenaikan harga upah, karenanya saya berinisiatif mencantumkan kenaikan harga upah,” ujarnya. Ada sekian belas dokumen yang akan diproses dan salah satunya adalah mengenai perjanjian kerja yang menyangkut upah. namun upah yang diproses sifatnya bukan penetapan tetapi hanya sebatas surat edaran yang mencantumkan jumlah besaran upah yang harus diterima TKI, tambahnya. Ia juga mengumumkan bahwa mulai juni 2007, tidak akan ada lagi pungutan liar bagi TKI. (T. De/id/b)

No comments: