Tuesday, April 7, 2009

Program Pelatihan "NCB" untuk Revolusi Pola Pikir

Revolusi Pola Pikir

Seiring jalannya sejarah bangsa in The Founding Father kita Bung Karno pernah mengatakan “Revolusimu belum selesai!”, maka dari itu mendesaklah dalam waktu sekarang ini untuk membentuk dan menggali kembali pola-pikir yang sudah terkontaminasi virus-virus yang merusak dan mengubur kembali Panca Sila sebagai budaya lokal "gotong-royong" dan nilai-nilai The Founding Fathers sebagai jati diri bangsa ini. Membangun karakter kehidupan berbangsa yang lebih baik harus dimulai dari pola pikir, terutama dalam menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur kemanusiaan termasuk kesadaran terhadap arti penting pembangunan watak karakter moral bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam seluruh aspek wawasan nusantara "IPOLEKSOSBUDHANKAM" demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun Virus-virus yang menyerang dari pemikiran yang merusak moral-moral dan sendi-sendi Panca Sila itu adalah :

1. "Virus fundamentalis agamis" dimana masing-masing agama menunggalkan kebenarannya masing-masing dan cenderung mengarah ke fanatisme agama yang justru saling bermusuh-musuhan bukannya membuat perdamaian di bangsa yang paling heterogen ini.
2. "Virus Kelirumologi" yaitu sebuah virus yang sering membuat salah kaprah dalam memahami gejala-gejala sosial dalam masyarakat seperti sikap yang suka bergunjing dan bergosip dianggap kebiasaan, hedonisme yang merupakan dasar alasan koruptor menjadi sebuah keharusan oleh karena tuntutan pergaulan dengan materi dan jabatan sebagai tolak ukur dalam bermasyarakat.
3. "Virus Neo-Imperialisme" yaitu virus yang membuat bangsa ini merasa “bangsa kambing” dan merasa Inlander terhadap bangsa lain. Tetapi ingatlah kata Bung Karno “siapa yang bisa merantai suatu bangsa, kalau semangatnya tak mau dirantai? siapa yang bisa membinasakan suatu bangsa kalau semangatnya tidak mau dibinasakan?”, dan juga kata Bung Hatta “ Lebih suka kami melihat Indonesia tenggelam kedasar lautan, daripada melihatnya sebagai embel-embel abadi pada Negara asing” Begitulah pesan-pesan untuk menginsyafi nasionalisme oleh Bung Karno dan Bung Hatta sebagai The Founding Fathers bangsa ini.
4. "Virus Individualisme" yang menggerus rasa perikemanusiaan yang melupakan bahwa kita adalah makhluk sosial sehingga justru membentuk perilaku manusia yang acuh tak acuh dan sangat mementingkan dirinya sendiri sehingga tidak bisa lagi merasakan penderitaan saudara sebangsa dan setanah airnya yang menderita akibat kemiskinan,
5. "Virus Pragmatisme" dimana virus ini akhirnya akan menunggalkan kebenarannya masing-masing akibat pragmatisme berpikir ini menimbulkan kebenaran yang satu tidak menghargai kebenaran yang lainnya dan sering kali kekecewaan atas kebenarannya yang tidak diterima justru menimbulkan kerusuhan yang membuat perpecahan, pertengkaran yang memakai topeng suku-suku,agama-agama yang sangat meresahkan masyarakat.

Inilah virus-virus yang timbul dari pola pikir yang diracuni dari dalam maupun luar diri kita sebagai bangsa yang berpedoman kepada Panca Sila ini sehingga kini telah hilang kepercayaan dirinya oleh karena pola pikirnya sendiri yang justu membelenggu kemerdekaan berpikirnya. Inilah Revolusi terberat yang harus dihadapi sebuah bangsa apapun. Dan bangsa apapun itu akan diambang kehancuran karena melupakan dua hal yang sangat mendasar dalam pola-pikir yaitu budaya dan sejarah bangsanya. Inilah Revolusi Pola Pikir dimana yang menjadi musuh terbesar kita adalah hawa nafsu dalam diri kita sendiri degan berbagai macam kepentingan hawa nafsunya. Revolusi Pola Pikir adalah Proses pembedahan alam bawah sadar pola pikir untuk kembali pada jati diri sehingga membentuk suatu karakter bangsa yang sesuai dengan jiwa dan semangat Panca Sila, Nilai-nilai budaya luhur dan The Founding Fathers bangsa ini untuk kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka Revolusi ini diperlukan karena telah bergesernya tatanan serta nilai-nilai budaya luhur masyarakat di masa-masa kemerdekaan dahulu dengan tatanan yang ada dalam masyarakat saat ini. Suatu Revolusi “dimasa kebangunan ini, maka sebenarnya tiap-tiap orang harus menjadi pemimpin, menjadi guru.” (Di Bawah Bendera Revolusi jilid I – Ir. Soekarno)

MATERI DAN METODOLOGI

Materi :

Visi dan Misi pembelajaran yang mengedepankan penyatuan pola pikir dan Rasa dalam bersikap dan berperilaku peserta didik untuk mengoptimalkan dirinya dalam menghadapi masalah sehari-hari.

Materi,Pokok,Bahasan,Aspek Yang Dikembangkan,Metode :

1 Mengingat Jati Diri Menggali Potensi dalam diri dengan menyadarkan jati dirinya sesuai dengan Sila I dalam Panca Sila. Memahami hak dan kewajiban sesuai tugas,pokok, dan fungsi diri sehari-hari berdasarkan nilai-nilai budaya lokal dan Panca Sila Ceramah, diskusi, dan perenungan
(2 jam)
2 Mengembangkan rasa Perikemanusiaan Menggali dan mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri sesuai dengan Sila II dalam Panca Sila. Menumbuhkan rasa cinta terhadap sesama, toleransi dan menghargai perbedaan sebagai makhluk sosial. Ceramah, diskusi, dan perenungan
(2 jam)
3 Mengembangkan rasa Nasionalisme Menggali persatuan dan kesatuan rasa cinta tanah air, bangsa dan negaranya sesuai dengan Sila III dalam Panca Sila. Menumbuhkan Rasa percaya diri dalam berkebangsaan dengan sikap saling menghargai sesama bangsa lain. Ceramah, diskusi, dan perenungan
(2 jam)
4 Mengembangkan sikap berorganisasi dalam berdemokrasi dalam bernegara. Menumbuhkan sikap saling asah, asih, dan asuh dalam bermusyawarah berazaskan kekeluargaan dan budaya lokal sesuai dengan Sila IV dalam Panca Sila. Meningkatkan rasa pengabdian dan disiplin sesuai hukum Negara terhadap tugas-tugas pokok Warga Negara dan dalam lingkungan kerjanya. Ceramah, diskusi, dan perenungan
(2 jam)
5 Mengembangkan Sikap adil dan saling Gotong-Royong untuk mencapai kesejahteraan sosial Menumbuhkan sikap saling asah, asih, dan asuh dalam bermusyawarah berazaskan kekeluargaan dan budaya lokal sesuai dengan Sila V dalam Panca Sila. Memahami Tanggung Jawab Sosialnya sebagai manusia terhadap Tuhan, Manusia, dan Alam semesta beserta isinya. Ceramah, diskusi, dan perenungan
(2 jam
6 Pembedahan Alam Bawah Sadar untuk membentuk Pola Pikir yang merdeka. Pengembangan wawasan peserta pada hubungan antara aspek IQ-AQ, EQ, dan SQ sebagai control system dalam dirinya. Penerapan system kontrol dalam diri IQ-AQ- EQ-SQ dalam kehidupan sehari-hari. Ceramah, Personal test, dan diskusi
(4 jam)
8 Achievment Motivation Training Motivasi berprestasi untuk meningkatkan pencapaian tujuan hidupnya sesuai potensi dirinya. Menumbuhkan semangat juang dan potensi dirinya untuk tetap konsisten dan bertanggung jawab tehadap potensinya. Ceramah, Diskusi, Menulis, Tanya jawab
(4 jam)
9 Small Business Management Memahami manajemen UKM dan Koperasi untuk kegiatan Ekonomi Riil. Menumbuhkan Sikap produktivitas untuk mencapai kebutuhannya sehari-hari. Ceramah, Diskusi, Tanya jawab
(2 jam)
10 Penyesuaian potensi diri, SDA, budaya lokal dan profesinya. Memahami tehnik penyesuaian potensi diri, budaya lokal dan SDA sesuai dengan profesinya. Menumbuhkan kesadaran akan potensi diri, budaya lokal dan SDA untuk menyesuaikan pofesinya. Ceramah, diskusi, Tanya jawab
(2 jam)
11 Manajemen Resiko dan Pemecahan masalah. Memahami tehnik pemecahan masalah dan manajemen resiko secara sistematis Teori-teori manajemen resko dan pemecahan masalah. Diskusi kelompok, permainan (3 jam)
12 Penyatuan Pola Pikir dan Rasa dalam diri Mengenal kekuatan rasa dalam jiwa dan cara mengolahnya untuk dijadikan daya lakunya. Kekuatan penyatuan rasa dalam diri dan pola pikir dalam kehidupannya. Drama,Ilustrasi, Imajinasi, Olah rasa (4 jam)
13 Benang Merah Rangkuman dan hubungan setiap tahap-tahap pelatihan. Mutual learning, Learning by doing, and Symbiosis Learning Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab
(2 jam)

Metodologi Pelatihan

Metode yang akan digunakan dalam pelatihan NCB ini adalah metode CAKRA (Cipta, Karsa, dan Rasa) dengan 3 tahap proses yaitu :

1. Cipta (proses pembentukan pola pikir)
2. Karsa (proses pengaktualisasian diri)
3. Rasa (proses penyatuan pola pikir dan rasa dalam kalbu)


Metode pelatihan yang diberikan oleh Instruktur kepada peserta didik adalah sesuai dengan budaya lokalnya masing-masing dengan cara-cara, ilustrasi-lustrasi, gambaran-gambaran yang sering terjadi dalam kehidupannya sehari-hari. Setiap peserta didik tidak hanya mendapatkan peningkatan kapasitas diri berdasarkan niai-nilai psikologis dari Panca Sila, atau pengembangan wawasannya saja, tetapi juga terjadinya proses perubahan perilaku yang positif dan kekuatan mental yang dahsyat.

Dampak dari metode pelatihan ini akan membangun motivasi berpretasi dan daya juang yang tinggi untuk melakukan pembenahan dan perubahan landasan berfikir. Dan juga peserta didik akan bertindak secara revolusioner yaitu dengan membedah paradigma yang membatasi pemikirannya sekaligus akan menggali kembali nilai-nilai Budaya dan sejarah bangsa ini karena jika sebuah bangsa melupakan sejarah dan budaya, maka bangsa itu sedang diambang kehancuran. Dan jika sebuah bangsa dimulai dengan suatu kejujuran sejarah dan menghargai budayanya barulah bangsa itu siap untuk kehidupan masa depan yang lebih baik.

Melalui proses Pembentukan, pengamalan, dan penyatuan rasa dan pola pkir dalam dirinya diharapkan agar peserta didik sadar akan jati dirinya serta berkarakter berbangsa dan bernegara dan juga memiliki rasa nasionalisme, patriotic, daan berdaya juang tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Abdi Negara dalam bingkai pengabdianya terhadap Tuhan Yang Maha Esa .

TEAM PELAKSANA TENAGA AHLI PELATIHAN

1 Leader
2 Master
3 Instruktur
4 Administrasi


Waktu Kegiatan

Program pelatihan pembekalan “Nation Character Building” Memerlukan waktu belajar yang efektif adalah selama 2 hari.

Laporan Kegiatan

Dengan mengikuti Program Revolusi Pola Pikir dengan membedah,mengamakan dan menyatukana pola pikir dan rasa selama 2 hari, maka para peserta pembekalan "Nation and CharacterBuilding" akan mendapatkan lembar laporan prestasi kegiatan dan sertifikat.

PENUTUP

Dengan Revolusi Pola Pikir ini dimana musuh dalam tiap-tiap manusia adalah Hawa Nafsu dalam dirinya yang menguasai dirinya maka diharapkan dengan Program Pelatuhan ini, bangsa kita akan sadar dengan jati dirinya bahwa semua tindak tanduk dalam hidupnya adalah sebuah moral pengabdian seutuhnya kepada Negara dan terlebih utama lagi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dan diharapkan dengan pelatihan ini peserta didik akan lebih tertarik untuk menggali Nilai-nilai The Founding Fathers yang terkandung dalam Panca Sila, dan juga menggali sejarah dan budayanya sendiri yang akhirnya akan membuat suatu generasi bangsa ke depan yang jujur, kuat dan berdaya juang tinggi dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang terbentuk dala sebuah laku moral Bela Negara sehingga bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih bermartabat di mata bangsa lain. Dengan ini kami tutup dengan perkataan sang proklamator kita.

• Bung Karno “siapa yang bisa merantai suatu bangsa, kalau semangatnya tak mau dirantai? siapa yang bisa membinasakan suatu bangsa kalau semangatnya tidak mau dibinasakan?”
• Bung Hatta “ Lebih suka kami melihat Indonesia tenggelam kedasar lautan, daripada melihatnya sebagai embel-embel abadi pada Negara asing”

Hormat kami,
TTD
Andy Shabet
Ketua Umum
DPP AIPKI

KESEPAKATAN KEMANDIRIAN PELATIHAN TKI-LN

(INI HANYA DRAFF)

KESEPAKATAN KEMANDIRIAN PELATIHAN TKI-LN

Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri seharusnya adalah menjadi suatu kewajiban bagi kami sebagai Balai Latihan Kerja Luar Negeri untuk meningkatkan kualitasnya untuk kesiapan kerja mereka di Negara dimana mereka ditempatkan. Tetapi oleh karena kesemrawutan system penempatan, dan pelatihan TKI-LN dari hulu sampai hilirnya dan dengan Hukum yang aturannya saling tumpang tindih dalam antara pemerintah kita sendiri maka terjadilah system pelatihan dimana peserta pelatihan kami hanyalah menjadi obyek bisnis semata, bukan lagi menjadi salah satu amanah dan amanat pembukaan UUD’45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka dengan ini kami para pelaku yang terlibat dalam Pelatihan Tenaga Kerja bidangTata Laksana Rumah Tangga kawasan timur tengah akan mengambil langkah Hukum Internalisasi “Internalization Law” yang akan dibantu oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam rangka pemberian sanksi-sanksi jika ada pelanggaran dalam kesepakatan hukum yang telah kami sepakati ini. Langkah kami ini adalah untuk mengukuhkan amanat dan amanah UUD’45 dan mengatur system pelatihan kerja di lembaga pelatihan TKI-LN sehingga memfungsikan kembali kami “BLK-LN” selayaknya Lembaga Pelatihan yang didalamnya melaksanakan suatu program pelatihan untuk TKI-LN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesiapan kerja mereka serta mencerdaskan kehidupan bangsa secara nasional.

Adapun 5 butir kesepakatan kami adalah sebagai berikut :

1. Melakukan Pelatihan TKI-LN sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja dan memberikan materi AMT dan PAP kepada peserta Pelatihan dalam pelaksanaan proses pelatihan TKI-LN di BLK-LN masing-masing.
2. Menyediakan sekurang-kurangnya 4 (empat) Instruktur yang terdiri dari Instruktur TLRT, Bahasa, dan PAP di BLK-LN masing-masing.
3. Menyediakan fasilitas penampungan (makan, air minum, asrama, sarana kesehatan) yang layak bagi peserta pelatihan selama proses pelatihan.
4. Melakukan Uji Kompetensi dengan hasil penilaian yang jujur dari Instruktur.
5. Mengenakan biaya pelatihan dan uji kompetensi TKI-LN kepada pelanggan (PPTKIS) sekurang-kurangnya Rp, 450.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran cash satu atap dengan LSP-LSP yang ada.

Jika terbukti kami melakukan pelanggaran terhadap butir-butir tersebut diatas maka kami bersedia untuk diskorsing atau di hentikan sementara seluruh aktivitas lembaga pelatihan kami sekurang-kurangya 2 (dua) bulan oleh Lembaga kepemerintahan yang memberikan surat izin pelatihan kami dan sebagai bentuk tanggung jawab kami maka, kami bersedia mengganti 3 kali lipat biaya pelatihan sebagai pengganti kerugian pelanggan PPTKIS oleh sebab pemulangan TKI yang dipulangkan yang disebabkan karena TKI tidak bisa bekerja dengan baik yang kesemuanya ini berdasarkan pelaporan pelanggaran yang ditelusuri secara akurat oleh tim Indepent pendukung yang kami bentuk untuk mengontrol dan mengawasi hukum yang kami sepakati bersama ini.

Demikian kesepakatan kami sebagai pelaku pelatihan TKI-LN ini kami sepakati bersama-sama, dan besar harapan kami untuk TKI-LN sebagai peserta didik kami yang akan bekerja di luar negeri terjamin dan terangkat harkat dan martabatnya selama ia ditempatkan sampai habis masa perjanjian kerja mereka, karena sebagai pekerja ketika ia ditempatkan dalam pekerjaan apapun itu tanpa pendidikan dan pelatihan kerja adalah “Perbudakan”.

Jakarta, ………………
Ttd
Forum Kemandirian BLKLN

NEW CONCEPT PPTKIS

Mensejahterakan Pekerja Indonesia sekaligus keluarganya pada seluruh Negara penempatan di dunia yang bekerja pada sektor informal maupun formal.

POLA-POLA yang dikembangkan ke depannya:

1. Membuat Penampungan TKW di daerah-daerah pada tiap kabupaten di seluruh provinsi Indonesia.Dengan kapasitas Penampungan minimal 200 TKW/ tiap penampungan.Yang mana tujuannya adalah untuk mendekatkan pada keluarga TKI dan dapat melakukan proses (passport,medical,BLK,dll) penempatan TKI ke luar negeri pada masing-masing daerah(untuk mendukung konsep OTDA).

2. Melakukan pembinaan kepada seluruh jaringan rekrut PPTKIS /Petugas Lapangan di tiap - tiap daerah yang ada penampungan atau Kancab PPTKIS.

3. Pembiayaan kredit TKW pada sektor informal &formal serta pengelolaan Remitansi dari luar negeri ke Indonesia.

4. Memberikan Kredit formal TKI & Kredit Usaha Mandiri TKI (KUMTKI) kepada keluarga TKI yang ditinggalkan bekerja ke luar negeri dengan jaminan setoran tabungan wajib TKW informal anak/istri keluarga yang bekerja diluar negeri tersebut.

5. Mencari job-job formal di seluruh dunia sebanyak-banyaknya dengan berpegang pada prinsip standard penghasilan/gaji yang memadai.

POLA perekrutan yang dipakai adalah:

• via seluruh cabang PPTKIS.
• Kerja sama dengan outsourcing local,BLK(Balai Latihan Kerja),sekolah-sekolah kejuruan & sekolah-sekolah umum serta Perguruan tinggi,dan lain-lain

6. Seluruh TKI dan Keluarga TKI PPTKIS diberikan Kartu Anggota /ID Card,yang berfungsi sebagai member PPTKIS:
Seluruh TKI berangkat dengan PPTKIS mendapat benefit antara lain:

• Discount / bea siswa untuk Sekolah Umum/ Sekolah Kejuruan / BLK yang ditentukan oleh PPTKIS
• Kredit Usaha Rakyat dari Bank/koperasi/lembaga Pembiayaan Keuangan kepada keluarga TKI PPTKIS yang bekerja di luar negeri
• Fasilitas pekerjaan sektor Informal/Formal ke luar negeri yang lebih diprioritaskan bagi anggota TKI PPTKIS.

LANGKAH-LANGKAH perwujudan pelaksanaan ID Card/Kartu Anggota PT. Fioken adalah:

• Link dengan Bank/Koprasi/Lembaga Pembiayaan Keuangan seperti pola no. 6
• Kerja sama yang seluas-luasnya dengan Agencies / Users di Luar Negeri & Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang punya cabang di luar negeri (terutama sektor Konstruksi ,Cleaning Service,Elevator & Catering dan lain-lain) maupun perusahaan yang punya prospek proyek di luar negeri.
• Link dengan BANK DUNIA untuk pembiayaan peningkatan akreditasi sekolah-sekolah / BLK (Balai Latihan Kerja) menjadi STANDARD INTERNATIONAL.
• Buat Outsourcing Lokal / Kerja sama dengan Outsourcing Lokal untuk penempatan tenaga kerja di perusahaan dalam negeri.

7. Cari peluang bisnis turunan / derivative business seperti import / export mineral,dan lain-lain

8. INVESTASI BLK (Balai Latihan Kerja & Keterampilan Konstruksi seperti Las/welder,Panti jompo,Baby Sitter,dan laboratorium Bahasa dengan Standard International).

Hormat kami,

TTD

(Andy Shabet)

KREDIT USAHA MANDIRI DESA




Penjelasan Gambar :

1. Keluarga TKI yang ditinggalkan mengembangkan usaha keluarganya sesuai dengan potensi SDA di desanya masing-masing yang dibantu oleh Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyediaan lahan-lahan subur pedesaan untuk pengembangan usaha ekonomi riil keluarga TKI dan untuk pengembangan ekonomi masyarakat desanya.

2. Keluarga TKI dan masyarakat desa termasuk kepala desa dan perangkat desanya akan bersatu dan bergotong-royong membentuk “USAHA MANDIRI GOTONG-ROYONG PEDESAAN” di koperasi-koperasi desa dalam membangun pedesaannya secara mandiri dan juga akan dididik di Balai Latihan Kerja Terpadu dengan materi AMT (Achievement Motivation Training) dan NCB (National Character Building) untuk membedah alam bawah sadarnya akan essensi potensi dan jati diri bangsanya, serta Tekhnologi modern sesuai perkembangan zaman yang bermanfaat untuk perkembangan ekonomi riil pedesaan.

3. Kegiatan “USAHA MANDIRI GOTONG-ROYONG PEDESAAN” dibantu oleh dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT yang merupakan tanggung jawab social PT terhadap lingkungan socialnya. Dana CSR akan disalurkan melalui bank dan bank yang mengatur tekhnis sesuai system perbankan dengan mengucurkan KUMD (Kredit Usaha Mandiri Desa) untuk membantu ekonomi riil pedesaan.

Dasar Hukum :
• Amanat Pancasila dan Pembukaan UUD ’45
• UUD ’45 Pasal 33 ayat 1
• UU PT No.40/Thn 2007 Pasal ttg TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

KREDIT USAHA MANDIRI TKI




Penjelasan Gambar :

1. Calon Tenaga Kerja Luar Negeri / Dalam Negeri direkrut oleh pemuda desa dan perangkat desa atas izin kepala desa. Kepala Desa membawa CTKI ke kabupaten masing-masing untuk diserahkan ke BKLN untuk tujuan ditempatkan sebagai TKI di Luar maupun di Dalam Negeri. Bursa Kerja terdiri dari persatuan beberapa elemen masyarakat yaitu; LSM-LSM, cabang-cabang PPTKIS, dan Pemda setempat.

2. CTKI ditempatkan ke PPTKIS atau PPTKIP di pusat untuk diproses penempatan Tenaga Kerja Indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku. Setelah proses penempatan selesai TKI siap ditempatkan untuk berkeraj di Luar maupun di dalam negeri.

3. PT dalam maupun luar negeri mengeluarkan dana CSR untuk mengasuransikan TKI selama ia bekerja sesuai kontrak kerja masing-masing TKI kepada bank yang mengucurkan Kredit Usaha Mandiri TKI untuk pengembangan Usaha TKI dan Keluarganya di desanya.


Dasar Hukum :
• UU 39/2007 ttg Penemapatan TKI Luar Negri
• UU 13/ 2004 ttg Perburuhan
• UU PT No.40/Thn 2007 Pasal ttg TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

Sunday, May 25, 2008

Gajah Vs Gajah, TKI Mati Ditengah

Gajah Vs Gajah, TKI Mati Ditengah
Perselisihan BNP2TKI dan Depnaker
Selasa 29 April 2008

Perselisihan ditubuh Partai politik bukan hal yang asing lagi bagi kita, tarik menarik antar kubu dan kepentingannya sudah jadi hal yang biasa, seperti yang sekarang sedang dialami oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Para elitnya bertempur, merasa yang paling sah dan mendapat dukungan. Konstituen di akar rumput jadi bingung mana sebenarnya yang paling benar dan bisa mengakomodasi aspirasi mereka. Dari konflik partai, konstituen masih bisa memilih dan berpindah ke lain partai yang sesuai dengan keinginan mereka.

Tapi bayangkan bila konflik seperti itu terjadi pada Aparatus Negara yang bertugas untuk melayani rakyat. Saling tumpang tindih struktur dan kebijakan, saling menuding dan menyalahkan satu sama lain, saling mengklaim yang sebagai intitusi paling resmi dan sah, dan akhirnya rakyat banyak yang menjadi korban.

Ini terjadi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Keduanya instansi Pemerintah yang bertanggung jawab melayani, menempatkan dan melindungi Jutaan buruh migrant Indonesia (selanjutnya disingkat BMI) yang bekerja di luar Negeri dan mereka yang masih menggantung mimpi untuk memperbaiki nasib dengan bekerja di luar negeri. Kini kedua instansi tersebut justru ribut sendiri, yang di ributkan bukan soal yang prinsip bagi perlindungan BMI, tapi berebut jatah dari lahan subur pengelolaan penempatan BMI.

Sejak awal berdirinya BNP2TKI pada Maret 2007 silam aroma perseteruan dan persaingan antara BNP2TKI dengan Depnakertrans sudah tercium. Menteri tenaga kerja Erman Suparno bersikukuh bahwa tugas BNP2TKI hanya diwilayah teknis operasional penempatan dan perlindungan, sedang kawasan regulasi tetap dikuasai oleh Mentri. Tapi Kepala BNP2TKI punya pandangan lain, mereka yakin bahwa BNP2TKI punya wewenang untuk merumuskan dan membuat kebijakan sendiri.

Lalu perang aturan terjadi, saling membuat dan mencabut peraturan yang dibuat mereka sendiri. Mentri membuat Permen tentang Perlindungan da Penempatan TKI, lalu BNP2TKI juga mengeluarkan Peraturan kepala Badan nomor 28/KA.BNP2TKI/VII/ 2007. Kepala BNP2TKI membuat aturan tentang penempatan BMI ke Korea, Mentri mencabutnya. Pemberian skorsing kepada konsorsium Asuransi BMI, mentri melarangnya. Sampai urusan pengelolaan pemberangkatan dan kedatangan BMI pun mereka berebut, keduanya sama-sam merasa punya kuasa untuk menanganinya.

Belakangan konflik semakin memanas, dan BMI yang menjadi korban. Terungkapnya rencana pengiriman 18 Calon BMI perempuan dibawah umur yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Bandara Sukarno-Hatta beberapa waktu lalu, adalah akibat dari tumpang-tindih dan saling bertabrakannya kebijakan BNP2TKI dan Depnakertrans. Pihak Jasa Pengirim BMI merasa sah mendapat rekomendari dari Ditjen Binapenta Depnaker, tapi dilain pihak karena BNP2TKI tidak pernah memberikan rekomendasi maka itu dianggap illegal.

Sebelum adanya undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (PPTKLN), semua urusan yang berkenaan dengan penempatan dan perlindungan BMI di komandani oleh Depnakertrans dengan melibatkan banyak departemen didalamnya, antara lain departemen Luar Negeri, Imigrasi, Kepolisian dan departeman dalam Negeri. Pada tahun 2004 undang-undang 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN disahkan. Salah satu poin penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah pembentukan Badan Nasional yang secara khusus dan independent focus pada perlindungan dan penempatan BMI, badan ini juga melibatkan banyak departemen yang di koordinasikan dan di integrasikan dalam satu payung institusi, harapanya agar dapat menyederhanakan birokrasi yang selama ini sangat panjang dan ruwet dalam pelayanan dan perlindungan BMI. Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2006 kemudian mensahkan keberadaan, fungsi, tugas, wewenang dan struktur BNP2TKI. Badan ini bersifat non departemen, dibawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Tapi juga di dalam koordinasi Mentri Tenaga kerja dan Transmigrasi. Hubungan strukturalnya yang tidak jelas antara dua insitusi ini, semakin tidak jelas, ketika Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dihidupkan kembali, dengan kewenangan dan fungsinya hampir sama dengan BNP2TKI.

Memang bukan rahasia lagi bahwa pengelolaan penempatan BMI adalah “lahan basah” yang menjajikan dan diperebutkan oleh banyak pihak. Sejak proses awal keberangkatan, banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Dari biaya proses, Asuransi dan proses rekomendasi sebelum berangkat membuka peluang korupsi yang sangat besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan kajian terhadap pengelolaan penempatan BMI, dan hasilnya ada 11 kelemahan yang berpotensi dan sudah mengakibatkan terjadinya korupasi. Dari mulai soal, manajemen pelayanan, SDM aparat pemberi pelayanan, infrastrukstur pelayanan, pengawasan dan penindakan. Tak heran dalam proses penempatan BMI, praktek pungutan liar bertebaran dimana-mana. Dari Calon BMI yang harus membayar ke Calo dan PPTKIS dengan sangat tinggi, soal asuransi BMI, sampai PPTKIS yang wajib setor ekstra kepada oknum Aparat (baca: Depnakertrans dan BNP2TKI) untuk melicinkan proses keberangkatan BMI.

Setiap tahunnya, jumlah persoalan yang dihadapi BMI di luar negeri terus bertambah. Tahun 2007 Lalu 203 BMI meninggal dunia di Luar Negeri. Tahun ini, sampai dengan bulan April, Institute for Migrant Workers (IWORK) mencatat sudah 37 orang BMI meninggal dunia. Belum lagi persoalan-persoalan lain yang dihadapi seperti Kekerasan, kelalaian pemenuhan hak upah, hilang kontak dan penipuan yang masih terus dihadapi oleh BMI, meski sebenarnya sudah terjadi berulang selama bertahun-tahun. Kehadiran BNP2TKI selama setahun ini, yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut, nampaknya belum menunjukkan kemajuan yang berarti bagi upaya perlindungan BMI. Tugas-tugas mendesak dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan bagi BMI nampaknya bukan jadi prioritas lagi, Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi system penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dibiarkan tergeletak rapi di laci meja kerja mereka. Depnakertrans, BNP2TKI dan PPTKIS justru sibuk berebut untung dari keringat dan airmata BMI. Daripada pusing membuat MoU untuk melindungi BMI di Negara tempat bekerja, lebih asik berebut jatah dari Asuransi BMI. Daripada memberantas Calo dan Trafficking, lebih baik gontok-gontokan menarik pungli dari BMI. Daripada menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi BMI, lebih baik berebut lahan di terminal tiga Bandara. Fungsi Pemerintah lewat dua instansi terkait yang berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan kepada BMI sungguh masih jauh panggang dari api.

Jika begini terus, nampaknya nasib 4,6 juta pahlawan devisa kita akan semakin suram di masa depan.(yun)

sumber : http://www.buruhmigran.com/deted.php?kode=2&id=60

Bogem Pegawai BNP2TKI, Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 21 Mei 2008 | 13:27 WIB
JAKARTA,RABU - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Serta Ginting, dilaporkan ke polisi oleh Eko Supriyanto Dananjaya, seorang pegawai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), karena melakukan pemukulan terhadap diri Eko.

Eko dan tim kuasa hukumnya datang ke Mabes Polri, Rabu (21/5), sekitar pukul 11.30 WIB. Namun sesuai Mabes Polri meminta Eko dan kawan-kawan untuk melaporkan kasus pemukulan tersebut pada Polda Metro Jaya. Karenanya, menurut Eko, siang ini dia dan tim kuasa hukumnya akan pergi ke Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan itu, Eko mengklarifikasi berita di salah satu surat kabar nasional pada 15 Mei 2008, yang menyebutkan, ada petugas terminal yang memukul muka anggota DPR. "Saya disini mau mengklarifikasi, bahwa apa yang dituduhkan Pak Serta Ginting itu, adalah fitnah dan mengada-ngada," katanya usai melapor di Mabes Polri.

Menurut Eko, pada tanggal 14 Mei, di terminal 4 sedang ada inspeksi mendadak (sidak) oleh beberapa anggota DPR mengenai kedatangan TKI. Melihat ada beberapa TKI yang belum pulang, para anggota DPR itu menghampiri dirinya sebagi petugas BNP2TKI. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada TKI yang belum dipulangkan. Eko menjawab, mereka baru datang tadi malam yakni 13 Mei 2008, dan akan dipulangka 14 Mei siang.

Sepertinya, lanjut Eko, anggota Komisi IX menduga para TKI itu sudah 3 hari di berada di Gedung BNP2TKI Selapajang, meski Eko sudah menjelaskan, TKI tersebut baru tiba di gedung BNP2TKI beberapa jam sebelum membeli tiket. "Di saat itu lah Pak Serta Ginting, tiba-tiba mengarahkan pukulannya berkali-kali ke muka saya, tetapi saya menangkisnya sehingga hanya kena tangan saya," sebut Eko.

Rencananya, besok siang, Eko juga akan melaporkan kelakukan anggota DPR itu kepada Dewan Kehormatan DPR RI. (M9-08)

Bogem Pegawai BNP2TKI, Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi

sumber : Kompas.Com