Tuesday, September 18, 2007

Dikaji, Penghentian Pengiriman TKI


Rabu, 12 September 2007
buruh migran


Jakarta, Kompas - Pemerintah masih mempertimbangkan permintaan empat asosiasi pengusaha penempatan tenaga kerja Indonesia swasta untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Saat ini yang terus diupayakan pemerintah adalah mendesak negara penempatan agar meningkatkan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di sana.
"Kami sudah meminta Pemerintah Malaysia agar menindak tegas warganya yang menganiaya TKI. Namun, soal penutupan sementara, saya akan berkoordinasi dulu dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat, seusai pelantikan pejabat BNP2TKI di Jakarta, Selasa (11/9).
Ketua Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Husein Alaydrus, Ketua Umum Indonesian Employment Agency Association (IDEA) Andrie PH Nelwan, Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) Yunus Yamani, dan Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pacific (Ajaspac) Ismail Sunaryo, pada 31 Agustus 2007 lalu sepakat mendesak pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke luar negeri. Usulan ini diajukan karena banyaknya kasus penganiayaan oleh majikan.
Selain itu, implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI tidak optimal. Panjangnya proses birokrasi yang menimbulkan biaya tinggi juga dikeluhkan.
Lembaga pengawasan
Selain itu, Jumhur juga mendesak Pemerintah Malaysia segera membentuk lembaga pengawasan dan penyelamatan buruh migran. Lembaga ini bertugas memantau TKI yang baru ditempatkan selama 6 bulan pertama lewat telepon.
Biaya telepon akan dibebankan kepada majikan. Apabila ada perlakuan yang tidak wajar dari majikan, maka lembaga tersebut dapat langsung menyelamatkan TKI.
Jumhur juga mengungkapkan, masih banyak TKI yang berangkat dengan memalsukan identitas diri, contohnya kasus penganiayaan yang dialami TKI asal Way Jepara, Lampung Timur, Eli Indriani (17), yang berangkat setelah usianya dipalsukan menjadi 24 tahun.
Eli dianiaya majikannya di Kuala Lumpur, Tan Kim Leng, yang kini ditahan dan terancam dipenjara 20 tahun. Eli sendiri kini sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan telah didampingi pengacara untuk mengikuti proses hukum. (ham)

No comments: