Tuesday, September 18, 2007

Menakertrans: Penghentian Pengiriman TKI Langgar HAM

Menakertrans: Penghentian Pengiriman TKI Langgar HAM - 10/09/07
Written by Mira Alfirdaus
Wednesday, 12 September 2007
www.okezone.com

JAKARTA – Desakan dari berbagai elemen masyarakat baik kalangan pengusaha maupun LSM agar pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri, guna pembenahan implementasi sistem dalam negeri, ternyata ditanggapi dingin.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno secara tegas menyatakan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak berdasar hukum bahkan melanggar UUD 45 dan hak asasi manusia untuk mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang lebih layak."Untuk teman-teman asosiasi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang menyampaikan aspirasinya sangat kita hargai. Namun juga perlu dipahami bahwa regulasi mulai UUD 45, hingga UU No 39 tahun 2004 Penempatan dan Perlindungan TKI, dan UU lainnya tidak ada satu pun aturan yang menyatakan tentang penghentian pengiriman TKI ke luar negeri," kata Erman Suparno, Senin, (10/9/2007).
Menurut Erman, karena orang bekerja merupakan bagian dari hak asasi, maka di manapun tidak ada satu pun pihak yang bisa melarang. Justru, kata dia, negara seharusnya memfasilitasi dan melindungi TKI, bukan malah melarang bekerja ke luar negeri. Selain itu, menurut Erman PPTKIS (dulu perusahaan jasa TKI/PJTKI-red) melakukan penempatan TKI ke luar negeri bukan atas dasar pendekatan bisnis, melainkan harus dengan pendekatan jasa pelayanan."Oleh karena itu bagi mereka yang tidak berkenan mengirim TKI untuk penempatan ya tidak apa-apa," ujarnya.Dengan akan diberlakukannya, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, Erman mengingatkan agar kalangan PPTKIS berhati-hati dan tidak terjerat hukum. Pemberlakuan UU ini, akan melindungi TKI agar terhindar dari praktek perdagangan manusia. Dia menilai ada nuansa kekhawatiran dari kalangan pengusaha akan jeratan hukum dari UU ini."Maka konteksnya sudah benar adalah jasa pelayanan penempatan dan perlindungan. Jadi jangan pendekatan yang bersifat bisnis. Kepentingan negara adalah bagaimana perlindungan terhadap WNI yang akan bekerja ke luar negeri. Pemahamannya ini yang harus diluruskan. Namun terhadap aspirasi ya kita terima," paparnya.Seperti diketahui, sepekan lalu, kalangan pengusaha jasa tenaga kerja yang tergabung dalam beberapa asosiasi, yaitu Apjati, Himsataki, Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Asia Pasific (Ajaspac), dan IDEA, mendesak kepada pemerintah untuk sementara menghentikan pengiriman TKI ke semua negara penempatan.Desakan ini disampaikan melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono per 3 September 2007 agar sistem penempatan dan perlindungan TKI dibenahi sejak di dalam negeri, karena kalangan pengusaha sudah terlalu merasa gerah akibat sering dituding sebagai kambing hitam karut marut sistem buruh migran di dalam negeri. Padahal, menurut kalangan pengusaha, banyaknya masalah yang menimpa TKI akibat implementasi sistem penempatan dan perlindungan TKI oleh aparat pemerintah sering kali tidak dilaksanakan semestinya. (Abdul malik/sindo/sjn)

1 comment:

Anonymous said...

Artikel2 nya di blog ini bagus sekali. Sayang tidak di publikasikan lebih luas di Http://www.lintasberita.com secara gratis.