Thursday, October 11, 2007

Akar Masalah Para TKI Nahas

Sumber : Suara Merdeka

Oleh : Yunus Moh Yamani
KEJADIAN-kejadian tragis yang menimpa empat TKI di Arab Saudi bukan baru kali pertama. Peristiwa itu hampir setiap tahun terjadi, karena sistem perlindungannya mirip pemadam kebakaran dan menimbulkan reaksi bermacam-macam.

Yang paling sering kita dengar adalah stop penempatan, dan itu selalu di utarakan para pejabat kalau sudah terdesak pertanyaan oleh para wartawan.

Menyimak berita yang dilansir media massa bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKT (BNP2TKI) akan menyetop penempatan TKI ke Arab Saudi, namun itu sulit terlaksana.

Pertama, hak untuk menyetop penempatan bukan menjadi hak BNP2TKI, tapi hak Depnakertrans RI. BNP2TKI hanya operator, pelaksana dan aturan mainnya di tentukan oleh Depnakertrans.

Kedua, menyetop penempatan tidak menyelesaikan permasalahan. Ketiga, Keputusan, komitmen Depnakertrans dan BNP2TKI sudah kalah. Ini selalu terjadi. Yang paling akhir tentang kenaikan gaji TKI khusus di Arab Saudi, BNP2TKI membuat surat edaran, gaji TKI di Arab Saudi dinaikkan dari 600 riyal menjadi 800 riyal mulai Agustus 2007.

Pada Juli Asosiasi PJTKA datang ke Indonesia bertemu dengan Kepala BNP2TKI dan meminta agar gaji dinaikkan tetapi diberlakukan tahun 2008, setelah berunding di sepakati gaji naik tetapi di mulai September 2007.

Pada akhir Juli 2007 rombongan Kepala BNP2TKI mengadakan kunjungan kerja ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

Sewaktu di Arab Saudi, rombongan BNP2TKI bertemu lagi dengan Sanarcom (Asosiasi PJTKA) dan menyepakati gaji naik di mulai Oktober 2007.

Menurut kami, kita sudah kalah, seharusnya Kepala BNP2TKI tegas dan konsisten kalau sudah berani membuat surat edaran kenaikan gaji mulai bulan Agustus, harus dipegang dengan teguh. Dengan mengulur-ngulur waktu kesempatan emas telah hilang dan anehnya tidak ada surat edaran tentang penundaan berlakunya kenaikan gaji pada masyarakat PPTKIS.

Soal rencana penyetopan penempatan TKI ke Arab Saudi, itu tidak akan terjadi, di samping itu hak Depnakertrans, dan Kepala BNP2TKI sikapnya tidak tegas, contoh masalah gaji di atas, yang ketiga apakah setiap ada peristiwa, untuk mengatasinya harus menyetop penempatan ?

Akar Masalah

Pertama, TKI di dalam negeri yang akan bekerja di luar negeri harus di tata secara professional, karena 80% permasalahan TKI ada di dalam negeri.

Bagaimana tidak bermasalah kalau di Balai Latihan Kerja (BLK) seharusnya 21 hari bisa meloloskan hanya dalam satu hari. Lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) bisa meloloskan puluhan TKI buta huruf, poliklinik pemeriksaan TKI izinnya dari luar negeri dan diberi hak istimewa oleh BNP2TKI untuk memonopoli system online ini kan aneh !!

Jangan lupa setiap calon TKI untuk memperloleh sertifikat LSP dan LSK harus merogoh kocek Rp 70.000/orang. Hitung saja berapa besar dana yang dihimpun kalau per tahun ada jutaan TKI yang berangkat ke luar negeri.

Dan banyak lagi yang mesti dibenahi, namun harus melibatkan para praktisi PPTKIS (Perusahaan Pengerah TKI swasta), dulu namanya Perusahaan Jasa TKI/PJTKI) yang membidangi masalah itu, sekarang ini yang di ajak berunding adalah orang-orang atau organisasi yang tidak terlibat langsung dalam penempatan TKI, maka kacau balau.

TKI yang bermasalah itu bukan hanya di Arab Saudi saja, tetapi di seluruh negara penempatan, bedanya ada LSM yang mengangkat permasalahan TKI di Arab Saudi atau Timur Tengah. Tapi kalau di Hong Kong, Singapura, Taiwan, Korea kayaknya adem ayem aja.

Bayangkan saja, di Singapura dalam 4 tahun terakhir 196 TKI mati, semua jatuh dari lantai atas gedung, saya tidak melihat ada LSM mengangkat masalah tersebut. Mereka tidak meminta agar penempatan TKI ke Singapura dihentikan? Ada apa ini semua?

Untuk bisa melindungi TKI di tempat kerjanya harus menggunakan sistem tepat guna sesuai adat budaya dan karakter negaranya, libatkan Asosiasi PPTKIS bukan sekadar konsorsium asuransi yang nota bene tidak punya kemampuan melindungi TKI.

Selama sistem ini tidak diubah jangan harap ada perlindungan TKI di tempat kerjanya(77)

- Penulis adalah Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan TKI/HIMSATAKI

No comments: