Thursday, October 11, 2007

Penyiksa TKI Harus Dihukum Berat

Jakarta | Senin, 01 Okt 2007

Pemerintah RI melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) mendesak aparat penegak hukum Arab Saudi untuk menjalankan sanksi hukum terhadap majikan yang telah melakukan penyiksaan hingga meninggal dunia terhadap dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Tarwiyah binti Slamet Dimyati (31) dan Susmiyati binti Mad Rabu (28). Untuk mengawal misi tersebut, Deplu telah menyiapkan pengacara dan melakukan koordinasi dengan Konsulat dan KBRI di Riyadh Arab Saudi.
"Kami juga telah menemui Gubernur Riyadh Pangeran Salman dan beliau positif akan menindaklanjuti keinginan Indonesia untuk menindaklanjutinya melalui proses hukum," ujar Direktur Perlindungan WNI, Deplu, Teguh Wardoyo kepada Jurnal Nasional (29/9).

Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi menurut Teguh cukup kooperatif bekerjasama dengan Indonesia terutama masalah pemulangan kedua jenazah. Selain itu, Arab juga berkomitmen segera memulangkan kedua TKI lainnya yang masih hidup untuk segera dipulangkan ke tanah air.

Reaksi keras juga datang dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat. Ia bahkan lebih berani mengatakan untuk keluarga Susmiyati, agar tidak perlu memaafkan majikan Susmiyati. Hal tersebut bertujuan agar majikan Susmiyati di Arab Saudi mendapat hukuman yang setimpal. "Jangan mau bila dikasih uang empat-limaratus juta, minta seratus milyar biar kapok," ujar Jumhur.

Disinggung pernyataan Jumhur, Teguh enggan berkomentar lebih jauh. "Dalam hal ini pemerintah hanya memfasilitasi dan menuntut sesuai hukum yang berlaku tak erkecuali terhadap seluruh WNi di dunia," ujarnya. Teguh hanya meyakini memang untuk tindak pidana yang mengakibatkan kematian seperti itu, Arab Saudi yang menerapkan hukum syariah dapat saja melakukan Qishos untuk pelaku pidana.

Siti Tarwiyah bekerja pada majikan bernama Yahya Madjid Al Syagatsrah di kawasan Al Mamlukah, sekitar 350 km dari Riyad, Arab Saudi, sejak pertengahan Oktober 2006 lalu. Sekitar sembilan bulan bekerja, hubungan komunikasi dengan majikan maupun keluarganya di Indonesia berjalan lancar bahkan pernah mengirim uang sebesar Rp5,7 juta. Walau begitu, sejak tiga bulan belakangan ini, komunikasi dengan korban tidak pernah terjadi hingga tanggal 8 Agustus 2007 lalu, keluarga mendapat kabar meninggal atas siksaan majikan.

Sedangkan Susmiyati bekerja pada majikan bernama Mubarak Hamad Al Syagain dan mulai melakukan aktifitas sebagai pembantu rumah tangga sejak awal Januari 2007.

Majikan kedua TKI yang meninggal juga berupaya melakukan "perayuan" terhadap Daryoto (32) yang merupakan suami dari Susmiyati dan Hamid (35) suami Siti Tarwiyah. Tindakan itu dilakukan agar mereka terhindar dari hukuman mati.

Kedua jenazah TKI Siti Tarwiyah dan Susmiyati tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng ke Tanah Air pada Sabtu (29/9) dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV-822 dari Riyad, Arab Saudi.

Sebelumnya Teguh Wardoyo di ruang tunggu khusus TKI di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan Dia mengatakan, pihak Deplu dengan koordinasi Depnakertrans dan pihak lainnya dianggap sudah maksimal dalam melakukan pemulangan jenazah, namun terlambat akibat adanya proses penyidikan polisi di Riyadh.

Saat bertemu dengan suami Susmiyati di Lounge TKI Bandara Sokearno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumhur atas nama BNP2TKI juga menyerahkan uang duka. Keluarga Susmiyati mendapat santunan Rp60 juta. Jumlah tersebut meliputi asuransi, santunan dari BNP2TKI dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PT Alfindo Masbuana, jasa pengiriman TKI yang mengirim Susmiyati juga memberikan santunan

Suami Susmiyati, Daryoto menyerahkan proses hukum penganiayaan istrinya kepada pemerintah. Susmiyati, TKW asal Pati, Jawa Tengah tewas bulan lalu dianiaya anak majikannya. Setelah melalui pemeriksaan, jenazah Susmiyati akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Timur Arif Riyadi

Sumber : Jurnal Nasional

No comments: