Thursday, October 11, 2007

KPK SAMPAIKAN BANYAK PELANGGARAN SP3TKI KEPADA MENAKERTRANS

(28 Agustus 2007) Jakarta, 28/8/2007 (Kominfo – Newsroom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kajiannya terhadap Sistem Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (SP3TKI) dan penemuan banyak pelanggaran yang terjadi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggara negara, KPK telah melakukan kajian terhadap SP3TKI khususnya untuk masa pra dan purna penempatan," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki didampingi Menakertrans serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) usai mengadakan rapat diskusi di Gedung KPk Jakarta, Selasa (28/8). Ketua KPK mengatakan, dari hasil kajian terhadap SP3TKI dihasilkan sebanyak 11 temuan pokok diantaranya, banyak praktik suap dalam pengurusan dokumen calon TKI, belum adanya standar pelayanan baku yang mengatur tentang prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian pelayanan. Pelayanan pengurusan dokumen calon TKI, kata Ruki, kurang profesional, meliputi tidak digunakannya sistem antrian, BP2TKI dan Disnaker Kabupaten/Kota umumnya tidak memiliki loket pelayanan (front office), terjadi kontak langsung antara pengguna jasa dan petugas/pejabat back office, tidak ada tanda terima berkas, serta informasi dan sarana pelayanan yang kurang memadai dan P3TKI juga belum didukung dengan sistem manajemen informasi yang memadai. Selanjutnya maraknya praktek percaloan dalam proses perekrutan calon TKI, belum adanya standarisasi biaya penempatan TKI dan pelatihan penempatan calon TKI, pengawasan terhadap lembaga penempatan yang juga kurang memadai serta belum adanya pemeriksaan substansi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Selain itu, di terminal Bandara Soekarno Hatta belum dapat merealisasikan konsep awal tentang diperlukannya Terminal 3 sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap TKI yang tergambar dari kegiatan pemanduan kepada TKI yang pulang melalui terminal 3 belum dilakukan secara efektif, tidak ada petugas yang berjaga di counter pusat informasi, TKI sering dipaksa menukarkan valasnya dengan kurs yang lebih rendah daripada market rate, tarif angkutan darat yang disediakan juga jauh lebih mahal daripada tarif umum, dan tidak ada kejelasan mengenai waktu tunggu dalam proses kepulangan TKI. Kemudian masih kurang memadainya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi yang bertanggung jawab dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Menurut ruki apa yang disampaikan tersebut, semata-mata untuk meningkatkan pelayanan publik sebagai gambaran dari penerapan good governance agar SP3TKI akan semakin baik dan merekomendasikan sejumlah perbaikan yang garis besarnya adalah peningkatan komitmen pimpinan kepada lembaga yang mengurusi TKI. Kajian tersebut juga untuk pembenahan sistem (reformasi birokrasi) meliputi manajemen SDM, bussiness process dan infrastrutur, dan anggaran serta peningkatan pengawasan dan penindakan (law inforcement). "Pendekatan-pendekatan kami adalah perbaikan sistem, karena ini kami mengaharpan adanya reformasi birokrasi di Departemen Tenaga Kerja," pinta Ruki. Menanggapi penyampaian kajian tersebut Menaker mengatakan, reformasi SP3TKI sudah dicanangkan melalui Instruksi oleh Presiden Soesilo bambang Yudhonyono (Inpres No 6 Tahun 2006) dalam rangka pelaksanaan pembenahan sistem. "Reformasi sistem sudah dicanangkan melalui Inpres dalam rangka pembenahan. namun demikian kami berterimaksih kepada KPK yang telah memonitoring pelayanan sistem di P3TKI," ujar Erman. Erman mengatakan, memang masih banyak hal-hal yang belum ditindaklanjuti dan di perbaiki seperti pengurusan dokumen, di balai BP2TKI, sistem keadministrasian dan pelaksanaan pengurusan domkumen calon TKI. Menurut Erman Depnaker telah melakukan salah satu upayanya memperbaiki hal itu diantaranya dengan melakukan desentralisasi pengurusan dokumen calon TKI yang melalui Inpres sudah dapat dilakukan didaerah daerah seperti pengurusan paspor, biaya paspor, dan dokumen lain agar dapat mengurus secara mudah dan murah, cepat dan aman. "Saat ini calon TKI dapat mengurus dokumen di daerahnya masing-masing supaya TKI-nya bisa cepat, mudah, murah, dan aman," ujar Erman. Pembenahan SP3TKI berdasarkan UU No 39 tahun 2004 dengan dibentuknya badan sesuai peraturan pemerintah No 81 dilanjutkan dengan Inpres, itu sebenarnya sudah jelas kata Erman. Namun memang didalam pelaksanaannya itulah yang dimonitor oleh KPK dan ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk suap kepada aparat yang melayani. (T.ww/toeb/b)

No comments: