Tuesday, November 20, 2007

Tugas Binapenta dan BNP2TKI Jangan Bertabrakan

PENEMPATAN TENAGA KERJA
Tugas Binapenta dan BNP2TKI
Jangan Bertabrakan


Jumat, 16 Nopember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diminta membuat ketentuan teknis tentang tugas serta wewenang Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Hal ini dikarenakan, tugas dan wewenang Ditjen Binapenta hampir sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Ketentuan teknis tersebut diterbitkan agar tidak terjadi kerancuan di kedua instansi dalam menjalan tugas.

"Dengan dilantiknya Dirjen Binapenta di jajaran Depnakertrans, kami meminta agar ada kejelasan pembagian tugas dan fungsi. Ini dilakukan agar tidak saling bertabrakan dan membuat bingung PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta)," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani, di Jakarta, Rabu.

Yunus lantas menyebutkan sejumlah contoh, di antaranya, Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2006 yang kini diperbarui menjadi Nomor 18 Tahun 2007 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Di sisi lain BNP2TKI juga mengeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI tentang penempatan dan perlindungan TKI Nomor Peraturan 28/KA-BNP2TKI/VII/2007.

Contoh lain, BNP2TKI mengeluarkan keputusan tentang penempatan satu pintu TKI ke Singapura, tetapi Mennakertrans mencabut SK tersebut karena terkesan monopoli. Selanjutnya, BNP2TKI mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan Komite Korea, tetapi dibatalkan oleh Menakertrans. Alasannya karena dinilai salah dan SK itu memasukkan unsur swasta dalam komite yang seharusnya menjadi hak mutlak pemerintah.

Selain itu, BNP2TKI mengambil alih pelayanan dan pemulangan TKI di Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Sementara Mennakertrans melalui peraturan Nomor 18 Tahun 2007 mengatakan pemulangan TKI di terminal kedatangan dilayani oleh Pos Pelayanan. "Namun tidak dijelaskan siapa yang wajib menjalankan tugas di Pos Pelayanan itu, apakah Depnakertrans atau BNP2TKI," kata Yunus.

Contoh terakhir yang dicatat Himsataki, BNP2TKI memberi sanksi dengan tidak melayani sebuah konsorsium asuransi TKI, tapi langsung diprotes oleh Depnakertrans dan menyatakan hak menjatuhkan sanksi ada di Depnakertrans, bukan BNP2TKI. (Andrian)

No comments: