Wednesday, April 4, 2007

AD/ART & Prog. Kerja

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI INSTRUKTUR PELATIHAN DAN KURSUS INDONESIA
PEMBUKAAN

Adalah hak semua warga Negara Indonesia untuk melakukan perserikatan sebagaimana di amantkan oleh UUD 45 yang merupakan konstitusi tertinggi bangsa Indonesia
Sumber daya manusia merupakan modal dasar dan merupakan asset berharga bagi kemajuan suatu bangsa,dalam pembangunan yang sedang kita galakkan dewasa ini, pembaharuan di segala bidang secara terus menerus sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
peran Instruktur pelatihan adalah salah satu bagian terpenting dari pengembangan sumber daya manusia.
Menyadari akan kenyataan dan dengan semangat persatuan demi tercapainya perjuangan maka kami para instruktur melakukan kesepakatan membentuk Asosiasi Instruktur pelatihan dan kursus dengan suatu tujuan terciptanya instruktur yang professional dan berwibawa sehingga terciptanya sumber daya manusia yang profesional dan siap memasuki duia kerja.
Berangkat dari hal diatas dengan rahmat tuhan yang maha esa maka disusunlah anggaran dasar Asosiasi instruktur sebagai berikut

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1

1. Organisasi ini bernama : Asosiasi Instruktur Pelatihan dan Kursus Indonesia yang selanjutnya dalam AD/ART disebut AIPKI
2. AIPKI didirikan pada Hari Minggu, tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan April, Tahun Dua Ribu Lima di Jakarta untuk waktu yang tak terbatas
3. Pengurus Pusat Organisasi berkedudukan di ibu kota Negara Republik indonesia. Selanjutnya dapat membuka cabang-cabang di propinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia

BAB II
A S A S
Pasal 2

AIPKI Berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

BAB III
LAMBANG
Pasal 3



BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
Sifat
AIPKI adalah Organisasi yang bersifat kolektif dan independent

Pasal 5
Fungsi

AIPKI berfungsi sebagai :
1. Wadah Berhimpunnya para instruktur pelatihan dan kursus
2. Pusat Komunikasi dan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelatihan

Pasal 6
Tujuan

Tujuan AIPKI adalah :
1. Membela dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan anggota
2. Mengadakan bimbingan, pembinaan, serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota
3. Mempersatukan mengarahkan dan meningkatkan kemampuan usaha anggota untuk mencapai tujuan bersama
4. memfasilitasi komunikasi dan konsultasi antara anggota dengan pemerintah serta organisasi lainnya

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7

1. Keanggotaan AIPKI terdiri dari anggota biasa anggota luar biasa dan anggota kehormatan
2. Ketentuan menjadi anggota dan Pemberhentian keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 8

Ketentuan mengenai kewajiban dan Hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB VI
STRUKTUR DAN
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi AIPKI Terdiri dari :
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP)
2. Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
3. Dewan Pengurus Cabang (DPC)

Pasal 10
Perangkat Organisasi

1. Untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6 AIPKI dapat membentuk perangkat organisasi yang meliputi Lembaga Komite dan Badan Otonom yang merupakan bagian dan kesatuan organisasi AIPKI
2. Ketentuan pembentukan Lembaga Komite dan Badan otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11

1. Kepengurusan AIPKI terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus
2. Tugas Wewenang dan Hak Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
4. Pengurus AIPKI disemua Tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam pemusyawaratan sesuai tingkatannya

Pasal 12
Masa Jabatan

1. Masa Jabatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 9 adalah selama 3 (tiga) tahun disemua tingkatan
2. Masa Jabatan Pengurus Lembaga dan Komite disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus AIPKI di tingkat masing-masing
3. Masa Jabatan Pengurus Badan Otonom disesuaikan dalam peraturan Dasar Badan Otonom yang bersangkutan

Pasal 13
Pengisian jabatan antar waktu

Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan AIPKI maka ketentuan pengisian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14

1. Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen structural AIPKI
2. Musyawarah dilingkungan AIPKI meliputi
Musyawarah Besar
Musyawarah tingkat Wilayah/Cabang
Musyawarah Bagi perangkat organisasi

Pasal 15
Musyawarah Besar

1. Musyawarah dan Rapat-rapat organisasi ditingkat pusat adalah
a. Musyawarah Besar (Mubes)
b. Musyawarah Besar Luar biasa (Mubeslub)
c. Rapat Kerja Pusat
2. Ketentuan Mubes Sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal 15 diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga

Pasal 16
Musyawaah Tingkat Wilayah

1. Musyawarah dan Rapat-rapat organisasi ditingkat Wilayah adalah :
Musyawarah Wilayah (Muswil)
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
2. Permusyawaratan tingkat wilayah sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal 16 diatur lebih lanjut dalam anggaran Dasar Rumah Tangga

Pasal 17
Musyawarah Tingkat Cabang

1. Musyawarah dan rapat-rapat organisasi ditingkat cabang adalah :
Musyawarah Cabang (Muscab)
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
2. Permusyawaratan tingkat cabang sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal 17 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18

Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga, komite dan Badan Otonomi diatur dalam ketentuan internal Lembaga, komite dan Badan Otonomi yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom Merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program-program AIPKI
b. Permusyawaratan Lembaga dan Komite diatur dalam peraturan Organisasi Lembaga dan komite yang bersangkutan
c. Permusyawaratan Badan Otonom diatur dalam peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangganya
d. Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga, komite dan badan otonom dinyatakan tidak sah sepanjang bertentangan dengan keputusan permusyawaratan AIPKI

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan

Sumberdana Organisasi diperoleh dari
a. Uang Pangkal
b. Iuran Anggota
c. Usaha-usaha lain yang sah dan halal
d. Bantuan atau hibah yang tidak mengikat

Pasal 20
Kekayaan

1. Kekayaan AIPKI dan perangkatnya berupa dana dan harta benda harus dicatat sebagai kekayaan organisasi AIPKI
2. Segala aset AIPKI hanya dapat digunakan untuk kepentingan organisasi AIPKI dan atau perangkatnya

BAB X
PERUBAHAN
Pasal 21

Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang sah, yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah peserta yang sah, dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22

Pembubaran AIPKI sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan

BAB XII
PENUTUP
Pasal 23

Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 24

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 April 2006

Musyawarah Besar AIPKI
Pimpinan siding Pleno V

Ikrok AZ, SE A. Salim H Ragwan Rahman
Ketua Wakil Ketua Sekretaris

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI INSTRUKTUR PELATIHAN DAN KURSUS INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Sistem keanggotaan

Keanggotaan AIPKI teridiri dari
a. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah setiap instruktur yang dengan sukarela menyatakan bersedia menjadi anggota AIPKI
b. Anggota Luar biasa, selanjutnya disebut anggota ialah setiap instruktur yang telah memiliki sertifikat sebagai instruktur dari instansi yang berwenang dan dengan sukarela menyatakan bersedia menjadi anggota AIPKI
c. Anggota kehormatan yaitu mereka yang telah berjasa kepada AIPKI dan dikukuhkan oleh DPP

Pasal 2
Syarat Keanggotaan

1. Anggota biasa
a. Instruktur Pelatihan yang diangkat oleh suatu lembaga pelatihan berdasarkan SK pengangkatan
b. Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan biodatanya
c. Menyatakan secara tertulis untuk tunduk dan mentaati AD dan ART serta ketentuan organisasi lainnya
d. Membayar uang pangkal dan iuran
e. Kepada anggota yang telah diterima mendapat tanda keanggotaan
2. Anggota Luar Biasa
a. Instruktur Pelatihan yang telah mendapat ijin atau sertifikat dari pihak yang berwenang
b. Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan biodatanya beserta sertifikat sebagai instruktur
c. Menyatakan secara tertulis untuk tunduk dan mentaati AD dan ART serta ketentuan organisasi lainnya
d. Membayar uang pangkal dan iuran
e. Kepada anggota yang telah diterima mendapat tanda keanggotaan
3. Anggota kehormatan :
a. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh anggota biasa, dewan pengurus Cabang wilayah atau pusat
b. Setelah mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan DPP, kepadanya diberi surat pengesahan

Pasal 3
Kewajiban Anggota

Anggota AIPKI berkewajiban
a. Setia tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPKI
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi
c. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah AIPKI
d. Membayar uang pangkal dan iuran lain yang ditetapkan
e. Menentang segala usaha dan tindakan yang merugikan organisasi

Pasal 4
Hak Anggota

1. Anggota biasa berhak :
a. Menghadiri Rapat Anggota mengemukakan pendapat dan memberi saran
b. Memilih pengurus atau jabatan lain
c. Mengikuti kegiatan kegiatan yang diselenggarakan oleh AIPKI
d. Memberikan usulan, masukan kareksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
e. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan
f. Melakukan pembelaan atas keputusan keputusan AIPKI Terhadap dirinya
2. Anggota Luar BIasa
a. Menghadiri Rapat Anggota mengemukakan pendapat dan memberi saran
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya
c. Mengikuti kegiatan kegiatan yang diselenggarakan oleh AIPKI
d. Memberikan usulan, masukan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
e. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan
Melakukan pembelaan atas keputusan keputusan AIPKI Terhadap dirinya
3. Anggota Kehormatan berhak menghadiri kegiatan kegiatan AIPKI atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya namun tidak memiliki hak suara atas pendapatnya maupun hak memilih
4. Anggota biasa dan kehormatan tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi atau lembaga lain yang merugikan AIPKI

Pasal 5
Pemberhentian keanggotaan

1. Pemberhentian dari keanggotaan AIPKI karena permintaan sendiri, diberhentikan atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi kenggotaan AIPKI
2. Anggota yang berhenti dari keanggotaan karena permintaan sendiri mengajukan secara tertulis kepada pengurus
3. Anggota diberhentikan dari keanggotaan AIPKI karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang merugikan, mencemarkan atau menodai AIPKI baik ditinjau dari segi materi kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut.
pemecatan anggota dilakukan berdasarkan rapat pleno pengurus
Sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan
Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diperhatikan maka pengurus dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan
Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak memperhatikan maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya
DPP mempunyai wewenang memberhentikan anggota secara langsung jika tidak dapat dilakukan oleh pengurus dibawahnya
Anggota yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu forum musyawarah
Pengurus dapat mengambil keputusan atas pembelaan itu
4. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat 3 juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan dan pengurus

BAB II
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 6

Tingkat kepengurusan dalam organisasi AIPKI terdiri dari
a. Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk Tingkat Pusat
b. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk Tingkat Propinsi
c. Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 7
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai tingkat kepengurusan tingkat tertinggi dalam AIPKI merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan Pelaksana keputusan keputusan Musyawarah Besar

Pasal 8
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

1. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah kepengurusan organisasi AIPKI di tingkat propinsi dan berkedudukan di ibukota propinsi
2. Permintaan untuk membentuk DPW AIPKI di sampaikan kepada DPP dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan yaitu jumlah cabang dari instruktur yang ada di daerah itu
3. DPW berfungsi sebagai coordinator Cabang-Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana pengurus besar untuk daerah yang bersangkutan

Pasal 9
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

1. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah kepengurusan organisasi AIPKI di tingkat Kabupaten/kota dan berkedudukan di ibukota kabupatenkota
2. Permintaan untuk membentuk DPC disampaikan kepada DPP dalam bentuk permohonan yang dikuatkan oleh DPW yang bersangkutan
3. DPC mengkoordinir Instruktur didaerah kewenangannya dan melaksanakan kebijaksanaan DPP serta DPW untuk daerahnya

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10

Perangkat Organisasi AIPKI terdiri dari
a. Lembaga
b. Komite
c. Badan Otonom
Pasal 11
Lembaga

1. Lembaga adalah Perangkat departementasi organisasi AIPKI yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan AIPKI berkaitan dengan suatu bidang tertentu
2. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus AIPKI sesuai tingkatannya
3. Ketua lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) periode
4. Pembentukan dan penghapusan lembaga di tetapkan oleh permusyawaratan pada masing-masing tingkat kepengurusan AIPKI dan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program

Pasal 12
Komite

1. Komite adalah perangkat organisasi AIPKI untuk melaksanakan program AIPKI yang memerlukan penangan khusus
2. Pembentukan dan pengurusan Komite ditetapkan oleh permusyawaratan pada masing-masing tingkat kepengurusan AIPKI dan disesuaikan dengan keperluan penanganan program khusus dan tenaga yang tersedia.

Pasal 13
Badan Otonom

1. Badan Otonom adalah perangkat organisasi AIPKI yang berfungsi melaksanakan kebijakan AIPKI yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan
2. Badan Otonom Berkewajiban menyesuaikan dengan asas dan tujuan AIPKI
3. Kepengurusan badan otonom diatur menurut peraturan dasar dan peraturan rumah tangga masing-masing sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AIPKI
4. Keputusan Musyawarah Badan Otonom dilaporkan kepada pengurus AIPKI menurut tingkatannya masing-masing
5. Dalam melaksanakan program Badan otonom memiliki keleluasaan yang tidak bertentangan dengan kebijakan AIPKI

Pasal 14

Pengurus AIPKI Berkewajiban menerima dan mengayomi seluruh Lembaga Komite Dan Badan Otonom pada Tingkat masing-masing

BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 15

1. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus terdiri dari beberapa orang
2. Dewan Pengurus Pusat Berjumlah 28 (dua puluh tujuh) orang yang terdiri dari
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Ketua I,II,III, dan IV
Sekretaris Jenderal
Wakil Sekretaris jenderal
Bendahara
Wakil Bendahara
Korbid Bidang-bidang
3. Pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekjen, Wasekjen, Bendahara, Wabendahara
4. Pengurus Lembaga Terdiri atas Pengurus harian, Koordinator Bidang, Ketua Lembaga dan komite
5. Pengurus Pleno terdiri dari Dewan Pertimbangan, Pengurus Lengkap dan ketua umum badan otonom

Pasal 16

Susunan Kepengurusan DPW dan DPC disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan ketersediaan personilnya

Pasal 17
Syarat Menjadi Pengurus

1. Aktif menjadi anggota AIPKI
2. Tidak menjadi pengurus organisasi / lembaga lain yang mengganggu / merugikan AIPKI
3. Menyatakan kesediaannya secara tertulis

Pasal 18
Pemilihan dan penetapan pengurus

1. Ketua Umum DPP dipilih secara langsung Oleh Musyawarah Besar atau musyawaran besar luar biasa
2. Ketua DPW dipilih langsung oleh Musda atau musdalub
3. Ketua DPC dipilih secara langsung oleh muscab atau muscablub
4. Pengisian susunan personalia pengurus yang lain dilakukan oleh formatur

BAB V
Pengisian jabatan antar waktu
Pasal 19

1. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum maka wakil ketua umum menjadi pejabat ketua umum
2. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum maka ketua umum menunjuk salah seorang ketua menjadi Pejabat wakil ketua umum
3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua, Sekretaris jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, bendahara, wakil bendahara ketua lembaga dan ketua komite, maka pengisian jabatan yang kosong tersebut ditetapkan melalui rapat pleno DPP

BAB VI
RANGKAP JABATAN
Pasal 20

1. Jabatan Pengurus harian AIPKI tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian pada organisasi atau lembaga lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
2. Jabatan Pengurus Harian AIPKI tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain didalam organisasi AIPKI (lembaga komite atau badan otonom) yang dapat menimbulkan tumpang tindih dan menghilangkan mekanisme control serta chek dan recheck

BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 21

1. Dewan Pembina adalah lembaga pemerintah atau swasta yang terdapat ditingkat pusat, propinsi atau kabupaten/kota yang karena kewajibannya melakukan pembinaan kepada AIPKI sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya
2. Dewan Pertimbangan adalah tokoh ditingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab telah memberikan dedikasi, pengabdian dan loyalitasnya kepada AIPKI dan bertugas memberikan nasehat kepada dewan pengurus menurut tingkatannya baik diminta atau tidak
3. Dewan pengurus adalah perorangan yang dipilih dalam musyawarah dan mewakili instruktur untuk menjalankan organisasi AIPKI di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota dan bertugas
Menentukan arah kebijakan AIPKI dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan AIPKI
Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh AD & ART
Melaksanakan program AIPKI
Membina dan mengawasi kegiatan semua perangkat organisasi yang ada dibawahnya
4. Pembagian tugas di antara anggota pengurus diatur dalam peraturan Tata kerja organisasi

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 22

1. Pengurus berkewajiban
a. Menjaga dan menjalankan amanat organisasi
b. Menjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar
c. Mematuhi ketentuanketentuan organisasi
2. Pengurus berhak
a. Membuat kebijak, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan pengurus AIPKI yang lebih tinggi
b. Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat lebih tinggi, dengan tujuan dan cara yang baik
c. Memberikan motifasi dan dorongan kepada Lembaga, Komite dan Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya

BAB IX
PERMUSYAWARATAN BESAR
Pasal 23
Musyawarah Besar

1. Musyawarah Besar adalah Instansi permusyawaratan tertinggi didalam organisasi AIPKI, diselenggarakan oleh DPP AIPKI, sekali dalam 3 (tiga) tahun
2. Musyawarah Besar dipimpin oleh DPP AIPKI
3. Musyawarah Besar dihadiri oleh DPP, DPW, DPC, dan Instruktur Anggota AIPKI
4. Musyawarah Besar adalah syah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota terdaftar yang masih aktif keanggotaannya, atau 2/3 dari jumlah DPW dan DPC
5. Untuk menyelenggarakan munas DPP AIPKI membentuk panitia penyelenggara yang bertanggung jawab kepada DPP AIPKI
6. DPP AIPKI berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam Musyawarah Besar
7. DPP sebagai lembaga, DPW, DPC dan instruktur yang hadir, masing-masing mempunya hak 1 (satu) suara

Pasal 24
Musyawarah Besar Luar Biasa

Musyawarah Besar Luar Biasa Sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) butir (b) Anggaran Dasar dapat diselenggarakan dengan ketentuan :
a. Untuk menyelesaikan masalah-masalah mengenai keberadaan organisasi AIPKI yang sangat mendesak sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi
b. Penyelesaian masalah-masalah dimaksud butir (a) tak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan lain
c. Atas dasar keputusan rapat pleno DPP dan rekomendasi Rapat Kerja Pusat
d. Musayawarah besar luar biasa dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separoh dai jumlah instruktur anggota

Pasal 25
Rapat Kerja Pusat

1. Rapat Kerja Pusat diadakan Minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan untuk mengadakan evaluasi terhadap program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya
2. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus pleno DPP dan Utusan DPW

BAB X
MUSYAWARAH TINGKAT WILAYAH
Pasal 26
Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah Wilayah adalah Lembaga Permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wilayah dihadiri oleh DPW dan utusan DPC serta instruktur terdaftar yang masih aktif keanggotaannya yang berada diwilayahnya
2. Musyawarah wilayah diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun
3. Musyawarah Wilayah diselenggarakan atas undangan DPW atau atas permintaan sekurang-kurangnya separoh jumlah cabang yang ada didaerahnya
4. Musyawarah Wilayah membicarakan pertanggung jawaban DPW, menyusun rencana kerja 3 (tiga) tahun dan memilih DPW yang baru
5. Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separoh jumlah cabang didaerahnya, dalam pengambilan keputusan DPW sebagai lembaga dan tiap-tiap cabang serta instruktur yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara

Pasal 27
Rapat kerja Wilayah

1. Rapat kerja wilayah diselenggarakan oleh DPW sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan dan dihadiri oleh pengurus Pleno DPW serta utusan DPC didaerahnya
2. Rapat kerja wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muswil
3. Dalam Rapat kerja wilayah tidak diadakan pemilihan pengurus baru

BAB XI
PERMUSYAWARATAN TINGKAT CABANG
Pasal 28

Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah Lembaga permusyawaratan tertinggi untuk tingkat cabang dihadiri oleh DPC dan instruktur terdaftar yang masih aktif keanggotaannya
2. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan DPC atau atas permintaan sekurang-kurangnya separoh dari jumlah anggota terdaftar yang masih aktif keanggotaannya
3. Musyawarah Cabang membicarakan pertanggung jawaban DPC menyusun rencana kerja 3 (tiga) tahun dan memilih DPC yang baru
4. Musyarah cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah instruktur terdaftar yang masih aktif keanggotaannya, yang ada didaerahnya, dan dalam pengambilan keputusan DPC sebagai lembaga dan tiap-tiap instruktur yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara

Pasal 29
Rapat Kerja Cabang

1. Rapat kerja cabang diselenggarakan oleh DPC sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan dan dihadiri oleh pengurus Pleno DPC Serta Instruktur di daerahnya
2. Rapat kerja cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muscab
3. Dalam Rapat kerja cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru

BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 30

Uang iuran dan Penerimaan keuangan lainnya yang diterima dari anggota AIPKI digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi


Pasal 31

Dalam Laporan Pertanggung jawaban DPP, DPW atau DPC kepada Mubes/Mubeslub, Muswil atau Muscab dimuat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris

Pasal 32

Kekayaan AIPKI yang berbentuk tanah, bangunan, Kendaraan dan barang-barang inventaris lainnya tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepadapihak lain kecuali atas persetujuan DPP




BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33

Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh DPP AIPKI
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Mubes/Mubeslub

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 23 April 2006


Mengetahui,
Andy Shabet Ikrok.AZ
Ketua Umum Sekretaris
DPP AIPKI DPP AIPKI














PROGRAM KERJA DAN REKOMENDASI
ASOSIASI INSTRUKTUR PELATIHAN DAN KURSUS INDONESIA


I. Pendahuluan
Era reformasi yang dijalani oleh masyarakat dan bangsa Indonesia sejak tahun 1998 yang lalu, belum dapat menunjukan perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat
Asosiasi Instruktur didirikan dengan maksud agar menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan Sumber peningkatan kwalitas instruktur yang ada oleh sebab itu maka dalam Mubes AIPKI ini Perlu dirumuskan rancangan program yang berorientasi pada azas manfaat bagi setiap stake holder Asosiasi sehingga program kerja ini sepenuhnya mengacu kepada hasil musyawarah
Agar tujuan dan target program kerja ini dapat tercapai dengan sebaik-baiknya maka diperlukan strategi pelaksanaan yang mencerminkan satuan waktu pelaksanaannya sehingga program kerja tersebut dapat dievaluasi dengan menggunakan indicator yang dapat dipertanggung jawabkan program kerja tersebut dikelompokan menjadi program jangka pendek dan program jangka panjang
II. Garis besar Program
A. Program Pengembangan Organisasi
B. Program Pengembangan dan kwalitas SDM
C. Program Pengembangan Jaringan Asosiasi
Program Pengembangan Organisasi
Jangka Pendek
1. Membentuk data Base Instruktur
2. Melaporkan registrasi Instruktur di instansi ketenagakerjan baik daerah maupun pusat
3. Melakukan penelitian dan pengembangan dengan menyesuaikan standar latihan dan standar kerja sesuai dengan kebutuhan user
4. Membentuk badan hukum
Jangka Panjang
1. Membentuk pengurus DPW dan DPC
2. Melakukan konsolidasi Organisasi
Program peningkatan SDM instruktur
Jangka pendek
1. Mengadakan kerja sama dengan lembaga terkait yang berhubungan dengan pelatihan
2. Mencari sumberdana yang berkaitan dengan biaya pelatihan untuk peningkatan SDM instruktur
3. Meningkatkan kerja sama baik dengan pemerintah maupun organisasi swasta sebagai upaya peningkatan kualitas instruktur
Jangka Panjang
1. Melaksanakan pelatihan-pelatihan yang mengarah kepada spesialisasi skill
2. Memberikan perlindungan dan Advokasi Instruktur
3. Mengupayakan peningkatan kesejahte raan Instruktur
Program Peningkatan Jaringan AIPKI
Jangka Panjang
1. Menjalin kerja sama dengan pemda oleh masing-masing DPW
2. Peningkatan peran Aktif AIPKI secara nasional maupun internasional sebagai upaya kemitraan menuju kesetaraan kwalitas pelatihan dengan luar negeri
III. Rekomendasi
Sehubungan dengan rancangan program AIPKI tersebut di atas dan agar program tersebut dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, maka peserta Mubes kali ini menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Kepada pihak pemerintah diharapkan agar menjalankan agar menjalankan tugas dan fungsi pokok dengan sebaik-baiknya, terutama fungsi sebagai regulator dan fasilitator bagi pelaksanaan program Pelatihan dan kursus Instruktur
Pemerintah juga diharapkan dapat membuat kebijakan yang komprehensif dan berorientasi kepada perlindungan dan pelayanan hak-hak rakyat sipil. Semangat menciptakan pemerintahan yang bersih (clean govermance) dan berwibawa sebagaimana dicanangkan oleh pemerintahan cabinet Indonesia bersatu harus tercermin dalam seluruh pikiran, sikap dan tindakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kepada Instruktur, peserta Mubes mengharapkan agar terus menerus menunjukan komitmen dan dedikasinya bagi terciptanya kualitas Instruktur yang dicita-citakan. Mangembangkan wawasan intelektual dan kemampuan manajerialnya. Para Instruktur sebagai anggota AIPKI diharapkan pula untuk berperan aktif dalam mendorong tumbuh kembangnya organisasi, sekaligus mengkritisi setiap langkah dan tindakan para pengurus AIPKI di berbagai tingkatan.
3. Para pengurus AIPKIdiharapkan dapat menjalankan roda organisasi dengan sebagik-baiknya, berpedoman teguh pada AD / ART dan keputusan musyawarah besar, serta harus mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Pengurus AIPKI Periode ini diharapkan dapat memberikan keteladanan dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi para anggota, sekaligus diharapkan dapat mengembangkan sikap pelayanan yang optimal kepada seluruh anggota asosiasi tanpa mengenal diskriminasi.
Demikian rancangan program dan rekomendasi Mubes AIPKI untuk menjadi bahan musyawarah dan menjadi ketetapan asosiasi.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 April 2006

Mengetahui,
Andy Shabet Ikrok.AZ
Ketua Umum Sekretaris
DPP AIPKI DPP AIPKI

No comments: