Wednesday, April 4, 2007

Problematika Pelatihan

RISALAH PROBLEMATIKA PELATIHAN TENAGA KERJA INDONESIA


Pendahuluan
Kualitas tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri masih sanggat rendah dibandingkan dengan tenaga kerja Negara lain, untuk itu kualitas tenaga kerja kita harus ditingkatkan agar mampu bersaing dan dapat mengakses kesempatan kerja yang ada. Kurangnya kualitas tenaga kerja menjadikan mereka tidak memiliki daya tawar, mudah di tipu, kurang mampu melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik serta kurang mandiri dan sebagainya.
Peningkatan kualitas pekerja dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi. Menurut Natalis Pigay dalam bukunya Migrasi Tenaga Kerja International, ada tiga jenis kompetensi yang harus menjadi kandungan kurikulum diklat pekerja migran yaitu :
Kompetensi spritual.
Kompetensi spritual untuk membangun sikap mental dan etos kerja yang kuat.
Kompetensi sosial
Kompetensi sosial untuk menjadikan mereka mampu bergaul dan berkomunikasi dengan baik serta cepat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja
Kompetensi Teknis
Kompetensi Teknis merupakan kompetensi yang sesuai dengan bidangnya agar mereka dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan terhindar dari kecelakaan kerja.
Pendidikan Pelatihan di lembaga pelatihan kerja dilakukan secara intensif dan konprohensif dengan manajemen kendali matu yang efektif dan efesien, untuk itu Balai Latihan Kerja jangan lagi dijadikan syarat formal dan hanya ada dalam struktur manajemen perusahaan penempatan belaka, Balai Latihan kerja harus benar-benar berfungsi sebagai tempat pelatihan dan pendidikan yang benar dan agar mampu menghasilkan skill pekerja yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.

Fakta Lapangan Pelatihan CTKI
Pelaksanaan pelatihan bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang dilakukan oleh Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) tidak berjalan sebagaimana mestinya, dalam pengertian lain proses pelatihan masih sangat jauh dari apa yang diharapkan. Banyak ketimpangan yang terjadi dipelatihan, sehingga sangat sulit bagi pemerintah untuk memenuhi target penempatan CTKI yang sering didengungkan pada tahun 2006 sebanyak 1.000.000 TKI, dan upaya meminimalisir angka kegagalan kerja bagi TKI di waktu penempatan.
Saat ini Balai Latihan Kerja belum berfungsi seperti satu lembaga pelatihan yang profesional melainkan,masih berfungsi sebagai agen untuk penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi, dan kondisi ini sebagai akibat dari lahirnya 3 (tiga) Lembaga Uji Kompetensi Swasta yang menerima lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)dan masih tidak ada fungsi lain sertifikat kompetensi yang dikeluarkan selain berfungsi sebagai pemenuhan syarat adminisrasi untuk melakukan proses penempatan CTKI.

Faktor yang Mempengaruhi
Menurut pengamatan kami dari Asosiasi Instruktur Pelatihan dan Kursus Indonesia (AIPKI) terjadinya ketidak singkronan pola pelatihan dan Uji Kompetensi Kerja bagi CTKI disebabkan berbagai faktor diantaranya :
Materi pelatihan yang tidak jelas
Materi pelatihan saat ini masih mengadopsi pola pelatihan kerja dari negara lain yang dipaksakan untuk diterapkan di Negara kita. Sehingga banyak muatan materi yang tidak sesuai dengan tujuan pelatihan dan kurang sesuai dengan keinginan pasar kerja di luar negeri.
Lahirnya 3 (tiga) Lembaga Uji Kompetensi TKI
Dengan diberikannya 3 (tiga) lembaga yang menerima lisensi dari BNSP berakibat buruk bagi peningkatan kualitas CTKI yang akan di tempatkan keluar negeri khususnya bagi CTKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) karena dengan tiga lembaga uji kompetensi terjadi perebutan pasar sehingga melahirkan persaingan usaha tidak sehat. Kondisi yang ada saat ini ketiga lembaga uji tidak menerapkan pola uji kompetensi yang sesungguhnya, dan hanya memperhitungkan untung rugi dari pelaksanaan uji itu sendiri. Sehingga pelaksanaan uji kompetensi sudah menjadi lahan bisnis dan CTKI sudah dijadikan obyek bisnis semata.
Pelaksanaan Pelatihan yang tidak Terarah
Pola pelatihan saat ini masih terbagi 2 (dua) dimana pelatihan kerja dan bahasa negara tujuan dilaksanakan oleh pihak swasta (PJTKI) sementara disisi lain pemerintah melalui Depnakertran masih melakukan Pelatihan (PAP), sehingga pola pelatihan yang dilakukan di BLK-LN sering tidak seirama dengan PAP yang dilakukan oleh Depnakertrans.

Penyelesaian Masalah
Untuk itulah kami dari Asosiasi Instruktur Pelatihan dan Kursus Indonesia menawarkan diri untuk menjadi mitra kerja pemerintah dalam pengembangan system pelatihan pra penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan di tempatkan ke luar Negeri.
Untuk itu kami siap bekerja bersama dengan pemerintah untuk melakukan penataan system pelatihan dan pelaksanaan Uji Kompetensi bagi para TKI yang sering disebut sebagai Pahlawan Devisa Negara.
Untuk itu dalam kesempatan ini AIPKI menawarkan beberapa hal untuk perbaikan pola/system pelatihan CTKI :
A. Sinkronisasi Materi Pelatihan di BLK-LN dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri (pengguna jasa).
B. Memberikan pembinaan secara intensif kepada instruktur pelatihan dengan melakukan pelatihan-pelatihan secara berkala dan sesuai sasaran.
C. Menata ulang system pelaksanaan Uji Kompetensi serta melakukan evaluasi keberadaan lembaga uji kompetensi yang ada sekarang.

Besar harapan kami Anda yang mempunyai kepedulian terhadap anak bangsa ini meluangkan waktu untuk bertukar pikiran untuk terwujudnya kualitas Tenaga Kerja Indonesia yang baik.dan terciptanya suatu format proses penempatan maupun pra penempatan yang terarah.

Demikianlah risalah ini kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya yang luar biasa baik kami ucapkan terima kasih.

No comments: