Tuesday, April 7, 2009

KESEPAKATAN KEMANDIRIAN PELATIHAN TKI-LN

(INI HANYA DRAFF)

KESEPAKATAN KEMANDIRIAN PELATIHAN TKI-LN

Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri seharusnya adalah menjadi suatu kewajiban bagi kami sebagai Balai Latihan Kerja Luar Negeri untuk meningkatkan kualitasnya untuk kesiapan kerja mereka di Negara dimana mereka ditempatkan. Tetapi oleh karena kesemrawutan system penempatan, dan pelatihan TKI-LN dari hulu sampai hilirnya dan dengan Hukum yang aturannya saling tumpang tindih dalam antara pemerintah kita sendiri maka terjadilah system pelatihan dimana peserta pelatihan kami hanyalah menjadi obyek bisnis semata, bukan lagi menjadi salah satu amanah dan amanat pembukaan UUD’45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka dengan ini kami para pelaku yang terlibat dalam Pelatihan Tenaga Kerja bidangTata Laksana Rumah Tangga kawasan timur tengah akan mengambil langkah Hukum Internalisasi “Internalization Law” yang akan dibantu oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam rangka pemberian sanksi-sanksi jika ada pelanggaran dalam kesepakatan hukum yang telah kami sepakati ini. Langkah kami ini adalah untuk mengukuhkan amanat dan amanah UUD’45 dan mengatur system pelatihan kerja di lembaga pelatihan TKI-LN sehingga memfungsikan kembali kami “BLK-LN” selayaknya Lembaga Pelatihan yang didalamnya melaksanakan suatu program pelatihan untuk TKI-LN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesiapan kerja mereka serta mencerdaskan kehidupan bangsa secara nasional.

Adapun 5 butir kesepakatan kami adalah sebagai berikut :

1. Melakukan Pelatihan TKI-LN sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja dan memberikan materi AMT dan PAP kepada peserta Pelatihan dalam pelaksanaan proses pelatihan TKI-LN di BLK-LN masing-masing.
2. Menyediakan sekurang-kurangnya 4 (empat) Instruktur yang terdiri dari Instruktur TLRT, Bahasa, dan PAP di BLK-LN masing-masing.
3. Menyediakan fasilitas penampungan (makan, air minum, asrama, sarana kesehatan) yang layak bagi peserta pelatihan selama proses pelatihan.
4. Melakukan Uji Kompetensi dengan hasil penilaian yang jujur dari Instruktur.
5. Mengenakan biaya pelatihan dan uji kompetensi TKI-LN kepada pelanggan (PPTKIS) sekurang-kurangnya Rp, 450.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran cash satu atap dengan LSP-LSP yang ada.

Jika terbukti kami melakukan pelanggaran terhadap butir-butir tersebut diatas maka kami bersedia untuk diskorsing atau di hentikan sementara seluruh aktivitas lembaga pelatihan kami sekurang-kurangya 2 (dua) bulan oleh Lembaga kepemerintahan yang memberikan surat izin pelatihan kami dan sebagai bentuk tanggung jawab kami maka, kami bersedia mengganti 3 kali lipat biaya pelatihan sebagai pengganti kerugian pelanggan PPTKIS oleh sebab pemulangan TKI yang dipulangkan yang disebabkan karena TKI tidak bisa bekerja dengan baik yang kesemuanya ini berdasarkan pelaporan pelanggaran yang ditelusuri secara akurat oleh tim Indepent pendukung yang kami bentuk untuk mengontrol dan mengawasi hukum yang kami sepakati bersama ini.

Demikian kesepakatan kami sebagai pelaku pelatihan TKI-LN ini kami sepakati bersama-sama, dan besar harapan kami untuk TKI-LN sebagai peserta didik kami yang akan bekerja di luar negeri terjamin dan terangkat harkat dan martabatnya selama ia ditempatkan sampai habis masa perjanjian kerja mereka, karena sebagai pekerja ketika ia ditempatkan dalam pekerjaan apapun itu tanpa pendidikan dan pelatihan kerja adalah “Perbudakan”.

Jakarta, ………………
Ttd
Forum Kemandirian BLKLN

No comments: