Tuesday, April 7, 2009

KREDIT USAHA MANDIRI TKI




Penjelasan Gambar :

1. Calon Tenaga Kerja Luar Negeri / Dalam Negeri direkrut oleh pemuda desa dan perangkat desa atas izin kepala desa. Kepala Desa membawa CTKI ke kabupaten masing-masing untuk diserahkan ke BKLN untuk tujuan ditempatkan sebagai TKI di Luar maupun di Dalam Negeri. Bursa Kerja terdiri dari persatuan beberapa elemen masyarakat yaitu; LSM-LSM, cabang-cabang PPTKIS, dan Pemda setempat.

2. CTKI ditempatkan ke PPTKIS atau PPTKIP di pusat untuk diproses penempatan Tenaga Kerja Indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku. Setelah proses penempatan selesai TKI siap ditempatkan untuk berkeraj di Luar maupun di dalam negeri.

3. PT dalam maupun luar negeri mengeluarkan dana CSR untuk mengasuransikan TKI selama ia bekerja sesuai kontrak kerja masing-masing TKI kepada bank yang mengucurkan Kredit Usaha Mandiri TKI untuk pengembangan Usaha TKI dan Keluarganya di desanya.


Dasar Hukum :
• UU 39/2007 ttg Penemapatan TKI Luar Negri
• UU 13/ 2004 ttg Perburuhan
• UU PT No.40/Thn 2007 Pasal ttg TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

No comments: