Tuesday, April 7, 2009

KREDIT USAHA MANDIRI DESA




Penjelasan Gambar :

1. Keluarga TKI yang ditinggalkan mengembangkan usaha keluarganya sesuai dengan potensi SDA di desanya masing-masing yang dibantu oleh Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyediaan lahan-lahan subur pedesaan untuk pengembangan usaha ekonomi riil keluarga TKI dan untuk pengembangan ekonomi masyarakat desanya.

2. Keluarga TKI dan masyarakat desa termasuk kepala desa dan perangkat desanya akan bersatu dan bergotong-royong membentuk “USAHA MANDIRI GOTONG-ROYONG PEDESAAN” di koperasi-koperasi desa dalam membangun pedesaannya secara mandiri dan juga akan dididik di Balai Latihan Kerja Terpadu dengan materi AMT (Achievement Motivation Training) dan NCB (National Character Building) untuk membedah alam bawah sadarnya akan essensi potensi dan jati diri bangsanya, serta Tekhnologi modern sesuai perkembangan zaman yang bermanfaat untuk perkembangan ekonomi riil pedesaan.

3. Kegiatan “USAHA MANDIRI GOTONG-ROYONG PEDESAAN” dibantu oleh dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT yang merupakan tanggung jawab social PT terhadap lingkungan socialnya. Dana CSR akan disalurkan melalui bank dan bank yang mengatur tekhnis sesuai system perbankan dengan mengucurkan KUMD (Kredit Usaha Mandiri Desa) untuk membantu ekonomi riil pedesaan.

Dasar Hukum :
• Amanat Pancasila dan Pembukaan UUD ’45
• UUD ’45 Pasal 33 ayat 1
• UU PT No.40/Thn 2007 Pasal ttg TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

No comments: