Sunday, July 29, 2007

Atikah, TKW Asal Jonggol, Tewas

Atikah, TKW Asal Jonggol, Tewas
Tanggal :
21 Jun 2007
Sumber :
Media Indonesia
Prakarsa Rakyat, * Pengiriman TKI Dikaji UlangSOLO (Media): Pemerintah akan berunding dengan DPR untuk membuat keputusan politik tentang larangan pekerja sektor informal menjadi tenaga kerja di luar negeri.Hal itu ditegaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno untuk meminimalisasi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja sektor informal, seperti pembantu rumah tangga asal Indonesia, di luar negeri. Pernyataan itu terkait dengan kasus kekerasan pada TKI Ceriyati yang melarikan diri dari lantai 15 karena mendapat siksaan dari majikannya.''Memang harus ada keberanian untuk membuat keputusan politik untuk itu. Pemerintah tidak melarang rakyat bekerja di mana saja. Hal itu juga sudah dijelaskan dalam UUD 1945. Tetapi, untuk meminimalisasi masalah, sebaiknya orang yang bekerja di luar negeri ialah kalangan profesional saja,'' tegas Menakertrans di Solo, Selasa (19/6).Menurutnya, kesempatan kerja bagi kelompok profesional di luar negeri akan memberikan efek positif bagi pemerintah di mata internasional.''Kelompok profesional memahami masalah hukum, termasuk terkait dengan ikatan kontrak kerja. Kalangan profesional jelas akan mampu melakukan itu dengan baik.''Kondisi itu bertolak belakang dengan para TKI yang bekerja di sektor informal. Mereka rata-rata berstrata rendah, sehingga mudah tersulut emosi ketika mendapat perlakuan yang mendera mereka.Erman optimistis jika larangan mengirim tenaga kerja sektor informal ke luar negeri disetujui DPR, tidak akan mengurangi devisa negara. Pertimbangannya, TKI yang dikirim ke luar negeri memiliki keterampilan, sehingga pendapatan yang diperoleh jauh lebih besar daripada TKI yang tidak punya keterampilan.Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menambahkan, BNP2TKI berencana membuat akreditasi yang akan diberikan kepada PJTKI, balai pelatihan, dan klinik-klinik kesehatan.''Akreditasi itu mulai dari kategori A sampai C. Bila ada PJTKI atau lembaga lain yang terkait dengan pengurusan TKI ini mendapat akreditasi C, harus dicabut izinnya. Kami beri waktu lembaga itu memperbaiki diri, sehingga bisa memenuhi kategori B,'' kata Jumhur.Akreditasi itu akan diproses awal Juli 2007. Pada akhir Juli, nama-nama lembaga yang terkait dengan TKI akan diumumkan ke publik dilengkapi dengan hasil akreditasinya.TKW meninggalBelum selesai kasus kekerasan yang menimpa Ceriyati, TKI asal Brebes, Jawa Tengah, muncul lagi kasus meninggalnya Atikah bin Manaf, 32, TKI asal Kampung Leuwi Jati, RT 13 RW 3, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.Atikah meninggal dunia di Malaysia, Sabtu (16/6). Atikah telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama tiga tahun di rumah keluarga Rusli bin Arahman yang berprofesi sebagai dokter di Lot 293, Firdaus KG, Sungai Maras, Selangor, Malaysia.Kepolisian Diraja Malaysia menyatakan Atikah meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit An Nur, Bandar Baru, Selangor, Malaysia. Menurut keterangan polisi Diraja Malaysia, Atikah sedang mengandung dua bulan di luar kandungan dan mengalami perdarahan hebat.Jenazah Atikah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Selasa (19/6), dan disambut keluarga dengan isak tangis. Keluarga korban tidak yakin ia meninggal karena sakit.Casmita, suami korban, menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah dan PJTKI yang tidak membantu sama sekali biaya pemulangan jenazah Atikah ke kampung halamannya.''Kami menanggung semuanya. Bahkan, sisa gaji Atikah sekitar Rp10 juta hingga kini belum diterima keluarga. Selama tiga bulan terakhir, Atikah belum digaji majikannya,'' ungkap Casmita.Sementara itu, Sekretaris I Bidang Penerangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Eka Aryanto Suripto mengatakan, kasus kematian Atikah kini tengah ditangani Atase Tenaga Kerja KBRI Teguh Tjahyono.Menurut Eka, pihak KBRI akan mengusahakan agar keluarga Atikah mendapatkan asuransi dan sisa gaji yang belum dibayarkan majikannya tersebut. ''Kami juga akan membantu sepenuhnya jika keluarga Atikah mengajukan tuntutan untuk menyelidiki kasus kematian Atikah,'' jelasnya. (WJ/*/Bas/H-3).

No comments: