Sunday, July 29, 2007

SISTEM BLACK LIST PJTKI

BNP2TKI AKAN TERAPKAN SISTEM BLACK LIST KEPADA PJTKI BERMASALAH

Jakarta, 6/7/2007 (Kominfo-Newsroom) – Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan bahwa BNP2TKI akan menerapkan sistem black list atau daftar hitam kepada agen-agen di luar negeri dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bermasalah. “Sistem ini merupakan instrumen yang penting dalam rangka perlindungan TKI,” ujar Jumhur di Jakarta, Jumat (6/7). Ia mengemukakan, selama Indonesia belum menerapkan sistem pengawasan dengan cara black list secara serius dan baru saat ini diterapkan secara serius oleh Pemerintah dan BNP2TKI. “Bukti pengawasan yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan menutup ijin operasi dari 106 PJTKI yang bermasalah,” ucapnya. Diharapkan dengan adanya sistem ini akan membuat agen-agen di luar negeri dan PJTKI yang bermasalah itu jera, sehingga dapat mengurangi jumlah agen dan PJTKI yang bermasalah. Ia menambahkan bahwa nantinya tempat-tempat Balai Latihan Kerja (BLK) bagi TKI akan diranking agar dapat menentukan BLK mana yang dapat beroperasi dan BLK mana yang tidak dapat beroperasi. Jumhur juga mengemukakan bahwa saat ini Pemerintah sudah berhasil menaikkan upah TKI di hampir semua negara penempatan dengan rata-rata kenaikan sebesar 25 persen sampai 30 persen. Sementara itu dalam rangka membasmi para calo-calo TKI di daerah-daerah yang sering menipu TKI maka direncanakan BNP2TKI akan mengadakan bursa kerja sampai tingkat Kecamatan. Hal ini dilakukan agar calo-calo dan agen-agen yang sering menipu TKI dapat tersingkir dengan sendirinya dengan kehadiran aparat pemerintah di tingkat Kecamatan yang memberikan info lowongan kerja di luar negeri. (T. Yw/Kus/toeb/c)

Sumber : SITUS DEPKOMINFO (06 Juli 2007)

No comments: