Sunday, July 29, 2007

DI SINGAPURA; Upah TKI Informal Jadi Rp 1,75 Juta

BERLAKU MULAI 1 JULI 2007, DI SINGAPURA; Upah TKI Informal Jadi Rp 1,75 Juta
published
: 21 May 2007
atachment
: Tidak Ada
link peta
: Tidak Ada

BERLAKU MULAI 1 JULI 2007, DI SINGAPURA; Upah TKI Informal Jadi Rp 1,75 Juta
JAKARTA (KR) - Mulai 1 Juli 2007, Indonesia akan memberlakukan upah baru bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) informal. Upah sebelumnya yang diterima TKI sebesar 280 dolar Singapura menjadi 350 dolar Singapura (sekitar Rp 1.750.000) perbulan. “Kenaikan upah ini terjadi setelah sepuluh tahun berlalu. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) bersama KBRI di Singapura dan perusahaan jasa TKI telah sepakat menetapkan upah baru,” kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Jakarta, baru-baru ini.
Melalui kesepakatan kenaikan upah tersebut, jelasnya, maka diperkirakan akan terjadi penambahan devisa sebesar Rp 375 miliar. Hal itu dapat dilihat dari jumlah TKI yang berada di Singapura saat ini adalah 75.000 TKI, belum lagi ditambah dengan TKI baru yang rata-rata mencapai 3.000 TKI.Berkaitan dengan hal ini juga, tambah Jumhur, PPTKIS akan mempersingkat pemotongan upah TKI. “Semula pemotongan dilakukan selama tujuh bulan akan berkurang menjadi lima bulan. Pemotongan upah itu dilakukan untuk mengganti biaya penempatan sebelum TKI bekerja di sana,” paparnya.Kenaikan upah tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan. Angka 350 dolar Singapura itu dinilai ideal setelah menimbang penetapan upah minimal dari Filipina. “Filipina menetapkan upah bagi tenaga kerjanya sebesar 400 dolar Singapura perbulan,” kata Jumhur seraya menyebutkan, di banyak negara, upah TKI informal selalu mengacu pada mekanisme pasar, sementara Hongkong memasukkan penetapan upah tenaga asing dalam Undang Undang Perburuhan dengan menggunakan mekanisme upah minimum.Menurut Jumhur, ketentuan upah baru bagi TKI di Singapura itu berlaku bagi TKI yang baru ditempatkan dan TKI yang memperpanjang perjanjian kerja setelah perjanjian kerja lama berakhir. “Kenaikan tersebut harus dicantumkan dalam job order, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja,” jelasnya. Dalam kesempatan ini ia mengimbau agar majikan di Singapura bisa menyesuaikan ketentuan upah baru itu. “Kita sudah sampaikan ini ke Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dan agar disampaikan ke warga pengguna jasa TKI di sana,” tegasnya.Sementara itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno mengatakan, dalam era ekonomi global saat ini isu-isu ketenagakerjaan ditempatkan pada posisi yang strategis. Keberadaan ASEAN sebagai bagian dari ekonomi global juga memerankan peranan nyata dalam pencapaian pembangunan ekonomi yang lebih baik sehingga dapat dipastikan bahwa pembangunan dan kontribusi di bidang ketenagakerjaan adalah dominan pada seluruh proses. “Untuk itu, kita sekarang ini sedang menyusun ASEAN Charter yang diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kerangka umum mengenai komunitas ASEAN. selain itu kita juga mempunyai Blue Print mengenai Komunitas Ekonomi ASEAN yang akan dicapai pada 2015 melalui percepatan integritas dari 12 sektor prioritas,” kata Erman di Jakarta belum lama ini.Dalam pembukaan Senior Labour Official Meeting (SLOM) ke-5, Erman Suparno mengungkapkan, komunitas ekonomi ASEAN mengarah pada pasar dan produk tunggal. Dalam hal ini dicirikan dengan bebasnya arus mobilitas barang dan jasa, investasi, modal dan tenaga kerja yang mempunyai keahlian.Erman juga mengakui adanya kontribusi tenaga kerja bagi ekonomi dan masyarakat, baik di negara penerima maupun di negara pengirim. “Karena itu, para pemimpin kita telah memberikan tugas-tugas pada lembaga-lembaga ASEAN untuk menindaklanjuti deklarasi dan membentuk instrumen ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak tenaga kerja migran,” paparnya. (Ful)-khttp://www.kr.co.id/article.php?sid=124134

No comments: