Sunday, July 29, 2007

Jasindo Dibekukan dari Konsorsium Asuransi TKI

Juli 1, 2007
Jasindo Dibekukan dari Konsorsium Asuransi TKI
Disimpan pada Nasional — by buletinbisnis @ 2:14 pm
JAKARTA–MIOL: Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendapat sanksi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Perusahaan ini dibekukan sementara sebagai salah satu lembaga konsorsium asuransi TKI.
Sanksi berdasarkan surat Nomor B.395/BNP2TKI/VI tertanggal 29 Juni 2007 yang ditandatangani Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, ini berlaku mulai 2 Juli 2007.Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Nomor B.327/BNP2TKI/VI tangal 7 Juni 2007 tentang Implementasi Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Surat yang diedarkan pula kepada para Kepala Badan Penempatan dan perlindungan TKI (BP2TKI) se-Indonesia dan kalangan PPTKIS/PJTKI itu menginstruksikan, untuk sementara Konsorsium Asuransi Jasindo tidak melayani kegiatan pendapaftaran kepesertaan TKI. PPTKIS/PJTKI diarahkan melakukan pendaftaran kepada sisa empat konsorsium asuransi TKI lainnya yang operasinya masih dilegalkan.
Direktur Perlindungan BNP2TKI, Ramiany Sinaga, mengemukakan, pembekuan itu tidak menghapus kewajiban Jasindo –dengan anggota konsorsium Asruansi Bumida, Bringin, Parolamas, dan Bumi Asih– melayani klaim asuransi dari TKI.
“Kalau muncul TKI bermasalah dan terdaftar sebagai pemegang polis di Jasindo, konsosrsium ini tetap wajib memberikan santunan,” kata Ramiany, di Jakarta, Minggu (1/7).
Pemberian sanksi tegas itu diberikan, karena Konsorsium Asuransi Jasindo yang telah mencapai masa kegiatannya lebih satu tahun, belum menjalankan fungsinya secara optimal. Ini berdasarkan pengamatan BNP2TKI ke beberapa negara penempatan di kawasan Asia Pasifik (Singapura, Hongkong, Korea Selatan, dan Taiwan) baru-baru ini.Surat peringatan dan panggilan sudah berkali-kali dilayangkan.
“Sayang, mereka bandel. Akhirnya kami bekukan saja untuk sementara karena sikap mereka bisa menghambat langkah perlindungan cepat dan mencakup semua risiko (all risk) terhadap TKI bermasalah mulai dari pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri,” ungkap Ramiany.
Berdasarkan Permenakertrans No 23/2006, menurut Ramiany, lembaga asuransi TKI yang ditunjuk pemerintah melalui Kepmenakertrans No 80/2006 memiliki kewajiban. Sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan Pasal 4 point d,Pasal 5 (2), Pasal 7 (2), serta Pasal 8 (1 dan 2).
Yaitu, mulai dari wajib memiliki sistem pendataan online, mendaftarkan perjanjian bersama yang telah dicatatkan di notaris kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, menyampaikan daftar peserta program asuransi TKI kepada menteri yang dilengkapi nomor polis asuransi TKI dan KPA, serta bekerja sama dengan lembaga yang menangani perlindungan tenaga kerja asing di negara penempatan dan wajib melaporkannya kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
“Sudah tiga bulan lebih permintaan online system pendataan asuransi TKI Jasindo dengan BNP2TKI tidak dipenuhi,” kata Ramiany.
Padahal, ini penting agar BNP2TKI dapat mengetahui jumlah riil asuransi dan data TKI yang menjadi peserta. Ini juga untuk memudahkan mencari tahu konsorsium asuransi mana yang bertanggung jawab menanggung santunan jika ada TKI bermasalah, sehingga proses klaimnya bisa cepat.
Mengenai pengakuan Jasindo sebelumnya mereka telah memiliki perwakilan di Negara penempatan, Ramiany menepisnya. Misalnya di Malaysia, mereka bilang perwakilan, tapi ternyata hanya menunjuk perorangan. “‘Baju’-nya juga macam-macam, dan kadang ikut bermain, sehingga masuk dalam black record.”
Ramiany mengakui baru-baru ini Jasindo telah membayar sekitar Rp40 juta - Rp52 juta santunan asuransi kepada Ceriyati, TKW asal Brebes, Jawa Tengah, yang dianiaya majikannya di Malaysia. Tapi, kata dia, cepatnya pembayaran itu karena mungkin kasus Ceriyati mendapat sorotan dunia internasional.
Ia mengingatkan, tidak dibayarnya gaji oleh majikan menempati peringkat tinggi masalah yang dihadapi TKI. Banyak yang mengeluh, Jasindo kurang perhatian terhadap masalah ini.

No comments: