Wednesday, August 8, 2007

Lagi-lagi SISKO TKLN

Jum’at, 15 Juni 2007 NasionalSistem Online Pendaftaran TKI DitentangSetiap proses input data dikenai biaya Rp 60 ribu.Jakarta -- Sejumlah perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) menentang pemberlakuan sistem komunikasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN) karena setiap proses input data dikenai biaya Rp 60 ribu."Padahal data yang dimasukkan setiap simpul proses tidak berbeda. Ini sangat merugikan TKI," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M. Yamani dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.Sejumlah perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia, yaitu Apjati, Himsataki, IDEA, INESA, P3TKI, Konsorsium Gotong Royong, Badan Otonom Ikhlas, dan Ajaspac, turut hadir menyatakan penolakan mereka.Menurut Yunus, sejak sistem komputerisasi itu diberlakukan pada 2002, pemerintah sudah menganggarkan Rp 6 miliar untuk mendukung operasionalisasi. "Tapi kenapa TKI masih dipungut juga? Dananya lenyap ke mana?" ujarnya. Ia menilai kebijakan pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta (PT Anugerah) menjalankan BOT (build, operate, transfer) tidak tepat.Rusjdi Basalamah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI, mengatakan melalui sistem itu tiap pekerja harus memasukkan datanya ke Sisko TKLN. Dalam sistem itu, ada enam proses input data yang harus dilalui sejak di perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta, balai latihan kerja, pemeriksaan kesehatan, sertifikat layak uji kompetensi, sampai pembekalan akhir pemberangkatan dan asuransi.Dalam setiap proses dipungut Rp 10 ribu hanya untuk memasukkan data tenaga kerja, sehingga totalnya menjadi Rp 60 ribu, belum termasuk pajak 10 persen. "Bila setiap bulan 40 ribu TKI dikirim ke luar negeri, berapa dana yang dikumpulkan?" kaya Rusjdi.Jika pekerja tak membayar, pemerintah akan mengunci proses rekomendasi paspor dan tidak akan melayani pengajuan rekomendasi pembuatan paspor. Untuk itu, Asosiasi meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menghapus berbagai pungutan atas nama sistem yang dibangun sebagai fasilitas milik pemerintah.Asosiasi menuntut operasionalisasi Sisko TKLN dihentikan karena lebih menguntungkan pihak swasta tapi menghambat proses penempatan tenaga kerja. Selanjutnya, pelayanan kembali dilakukan dalam format manual.Asosiasi juga menentang kebijakan yang baru diberlakukan BNP2TKI mulai pekan lalu bahwa input data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus melalui Gabungan Asosiasi Medikal.Ditemui terpisah, Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mengakui keluhan asosiasi itu masuk akal. Namun, kata dia, kontrak dengan perusahaan swasta yang melakukan BOT, yaitu PT Anugerah, baru akan berakhir pada 2008."Itu sangat bisa dipahami. Sebaiknya sistem online tersebut menjadi fasilitas publik yang gratis. Kami sedang berpikir agar pungutan ini bisa dihilangkan," ujarnya.Menurut Jumhur, sejak sistem online diberlakukan empat tahun lalu, uang tersebut dikelola oleh PT Anugerah untuk menjalankan BOT. "Setelah itu, baru disetor ke pemerintah," katanya. NININ DAMAYANTI

No comments: