Wednesday, August 8, 2007

BNP2TKI Diminta Ganti Aturan Hukum Produk Depnakertrans[Ekonomi dan Keuangan]

BNP2TKI Diminta Ganti Aturan Hukum Produk DepnakertransJakarta, PelitaKalangan Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS) mendesak Kepala Badan Nasional Penempatan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat untuk mengganti aturan hukum yang dibuat Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans dan Menakertrans yang selama ini menjadi acuan penempatan TKI.Fahmi Bachmid SH, pengacara Yunus M Yamanid, Koordinator Asosiasi PPTKIS, dalam suratnya kepada Jumhur dan ditebuskan ke Presiden RI, di Jakarta, Minggu (29/7), mengatakan dengan dibentuknya BNP2TKI, maka produk hukum Dirjen PPTKLN dan Depnakertrans tidak berlaku lagi.Dia mengacu pada UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri yang mengamanatkan dibentuknya BNP2TKI.Dengan dibentuknya badan baru itu, maka SK Menakertrans maupun SK Dirjen PPTKLN yang mengatur Pelayanan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri seharusnya tidak boleh diberlakukan lagi. Sebagai gantinya BNP2TKI yang harus mengeluarkan petunjuk tertulis atau petunjuk pelaksanaan dalam Penempatan dan Perlindungan TKI.Dengan kata lain, seluruh aturan yang masih menggunakan atau mengacu pada surat keputusan (SK) Menakertrans RI atau SK Dirjen PPTKLN tentang Penempatan TKI setelah berlakunya UU No.39 tahun 2004 tidak diberlakukan lagi atau wajib diganti, katanya.Fahmi, atas nama kliennya, meminta Jumhur menjelaskan dasar hukum kewajiban menggunakan Sistem Komunikasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) yang dikelola swasta (PT Anugrah) yang memungut biaya pada setiap penginputan data.Kebijakan itu tidak mempunyai dasar hukum, dan setiap pungutan yang tidak punya dasar hukum adalah pungutan liar, kata Fahmi.Ia juga meminta agar Jumhur membubarkan Lembaga Uji Kompetensi yang dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Menakertrans/SK Dirjen PPTKLN yang sudah dibubarkan. Jika, tidak, akan ada penafsiran Bapak melindungi Pungutan Liar, ujar Fahmi.Dia menuntut agar Jumhur membubarkan Balai Latihan Kerja (BLK) atau dibuat Surat Keputusan BNP2TKI tentang tata cara BLK sesuai yang telah diatur oleh UU No.39 Tahun 2004.Fahmi menyebutkan saat ini terjadi praktik, seorang calon TKI bisa latihan dan lulus dari BLK dan uji kompetensi dalam waktu satu hari saja.Pengacara itu juga mendesak agar Jumhur membubarkan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) yang tidak mempunyai manfaat terhadap penempatan dan perlindungan TKI. Bagaimana mungkin orang buta huruf bisa lulus uji kompetensi, tandas Fahmi.Ia juga mendesak Jumhur membubarkan program pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) atau kembalikan PAP pada balai latihan kerja masing-masing PPTKIS atau menyerahkan PAP pada Asosiasi PPTKIS sesuai SK BNP2TKI.

No comments: