Wednesday, August 8, 2007

BNP2TKI Naikkan Upah TKI di 8 Negara

Selasa, 07 Agustus 2007 14:11 WIBJAKARTA--MIOL: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil menaikkan upah per bulan TKI di delapan negara.
"Di Singapura, kenaikan upah sudah diputuskan sejak sebulan lalu, dan saat ini sudah dijalankan. Sementara, di Saudi Arabia kenaikan upah diberlakukan 1 Agustus 2007, namun pihak kami memberikan tenggang waktu untuk sosialisasi," ujar Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di sela-sela acara Paparan Publik Capaian 100 Hari Kerja BNP2TKI, di Jakarta, Selasa (7/8).
Jumhur menjelaskan, upah TKI di Singapura telah dinaikkan dari SIN$280 menjadi SIN$350. Setelah sebulan berjalan, bidang pelayanan menyatakan sudah upah TKI telah dibayarkan SIN$350.
Di Arab Saudi, kenaikan upah dari 600RS per bulan menjadi 800RS per bulan diberlakukan terhitung 1 Agustus 2007.
Pemerintah RI akan mulai menjatuhkan sanksi jika setelah dua bulan pemberlakuan upah 800RS per bulan belum dilakukan. Kenaikan upah juga telah dilaksanakan di Uni Emirat Arab dari sebelumnya 600 dirham per bulan menjadi 800 dirham per bulan.
Selain itu, BNP2TKI juga mendorong kenaikan 30% pengupahan di lima negara Timur Tengah, yaitu Kuwait, Qatar, Oman, Jordania, dan Bahrain dari US$150 per bulan menjadi US$200 per bulan.
Namun, Jumhur mengakui selain menaikkan upah TKI, pihaknya juga mendorong penggunaan sistem perbankan untuk pembayaran upah TKI di luar negeri.
Jumhur menyatakan, pendapatan TKI di luar megeri resminya US$6,5 miliar. Namun, TKI justru lebih banyak mengirimkan uang ke tanah air dengan amplop melalui pos. Jumlahnya hingga mencapai US$9 miliar atau sekitar Rp80 triliun.
"Di kantor pos, banyak ditemukan amplop berisi mata uang dolar dan real dengan jumlah besar. Ataupun melalui jalur resmi misalnya dititipkan," tambah Jumhur.
Oleh karena itu, pembayaran gaji dengan sistem perbankan dinilai tepat untuk pendataan. Tujuan akhirnya adalah pemerintah mengetahui siapa saja yang melakukan pembayaran, sekaligus siapa agen TKI nya.
"Bunga tinggi dan banyaknya syarat yang diajukan perbankan memang menjadi bahan evaluasi. Namun, melalui sistem perbankan memungkinkan kami melakukan pengontrolan," ujarnya.
Tetapi Jumhur yakin sistem perbankan adalah salah satu aspek yang dapat mengurangi kerugian TKI tidak dibayarkan majikannya. Walaupun hingga kini belum banyak bank yang memiliki jaringan di dalam negeri.
Berdasarkan data BNP2TKI, penempatan TKI hingga Juni 2007 adalah 354.548 di 23 negara. Sebanyak 65.954 (18,32%) bekerja di sektor formal, sementara 288.594 atau (81,68%) bekerja di sekor informal. Jumlah penempatan tenaga kerja tersebut meningkat 1,71% jika dibandingkan Juni 2006 yaitu 348.573 orang. (CR-79/Ol-03)

No comments: