Sunday, January 13, 2008

206 TKI Meninggal di LN Selama 2007

Jakarta, CyberNews.

Tahun 2007 menjadi tahun memilukan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pasalnya selama 2007, sebanyak 206 orang TKI meninggal di luar negeri, 114 orang perempuan (55%) dan 90 orang laki-laki (44%) serta 2 orang tidak diketahui (1%). Atas kenyataan ini, Pemerintah diminta mengevaluasi kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (BNP2TKI).

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan kematian tertinggi dialami TKI yang bekerja di Malaysia, yaitu 71 orang (35%), Taiwan 36 orang (19%), Saudi Arabia 31 orang (15%), Korea Selatan 18 orang (9%), Singapura 15 orang (7%), Yordania 12 orang ( 6%), serta beberapa negara lainnya seperti Hongkong, Kuwait, Jepang, Brunei Darussalam, dan Mesir.

"Sedangkan penyebab kematiannya ada yang karena kecelakaan kerja sebanyak 25%, sakit 24%, kematian misterius 24%, jatuh dari ketinggian 13%, kekerasan 11%, dan bunuh diri 4%," ungkap Anis Hidayah dalam pernyataan pers tertulis kepada Suara Merdeka CyberNews, Kamis (27/12) sore.

Anis menilai sebenarnya tahun 2007 bisa dipandang sebagai titik tolak baru perkembangan pemenuhan HAM buruh migran Indonesia dengan dibentuknya BNP2TKI. Melalui Perpres No 8 Tahun 2006, Moh Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai Kepala BNP2TKI sejak 12 Januari 2007 dan BNP2TKI mulai bekerja efektif sejak Maret 2007.
Tidak berselang lama, tepatnya 13 Januari 2007, Negara-negara anggota ASEAN menyatakan sikap politiknya untuk perlindungan buruh migran di kawasan regional Asia Tenggara dengan menandatangani Cebu Declaration on The Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

"Tapi ironisnya, keberadaan BNP2TKI dan ditandatanganinya Cebu Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers tidak mampu mengantarkan buruh migran Indonesia untuk meraih keadilan. Keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi buruh migran Indonesia masih sangat jauh untuk di capai. Kekerasan senantiasa menjadi bagian kehidupan dan keseharian buruh migran Indonesia selama bekerja di luar negeri, bahkan tidak jarang yang berujung pada kematian," papar aktivis LSM yang selama ini aktif mengadvokasi TKI itu.

Karena itulah, tandas dia, pihaknya menuntut Pemerintah RI harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja BNP2TKI dan segera melakukan amandemen terhadap berbagai peraturan yang terbukti tidak efektif untuk menjamin pemenuhan HAM buruh migran Indonesia, antara lain UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN, MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PRT migran. "Pemerintah juga harus segera meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya," ujarnya.

( imam m djuki/cn05 )

No comments: