Sunday, January 13, 2008

BNP2TKI Minta AP II Tidak Pungut Pengusaha

Jumat, 4 Januari 2008

TANGERANG (Suara Karya): Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mempertanyakan dasar aturan pungutan konsesi yang akan dilakukan PT Angkasa Pura II terhadap para pengusaha di gedung pendataan TKI Selapajang, Tangerang. Hal tersebut dikatakan Direktur Pemberdayaan BNP2TKI Lisna kepada Suara Karya usai melakukan rapat dengan para pengusaha yang beraktivitas di terminal III TKI Bandara Soekarno-Hatta dan PT Angkasa Pura (AP) II di gedung 601 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (2/1).

Dikatakan Lisna, permintaan pihak AP II kepada BNP2TKI untuk tetap memungut uang konsesi dari pengusaha sangat tidak beralasan dan keluar dari prosedur. Sebab, para pengusaha itu pada akhir Januari 2008 ini tidak lagi melakukan aktivitas di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta. Melainkan di Gedung Pendataan TKI, Selapajang Tangerang. Jadi kalau pihak AP II masih meminta konsesi dari pengusaha, sangat mengada-ada. "Di gedung pendataan TKI nanti, BNP2TKI menyewa tanah dari pihak AP II untuk lokasi pemulangan TKI. Jadi kalau ada pengusaha yang ingin melakukan aktivitasnya di tempat itu, segala sesuatunya harus BNP2TKI yang menanganinya. Baik itu sewa ruangan atau konsesi. Karena itu sudah di luar areal BSH dan kami juga membayar uang sewa ke AP II," kata Lisna.

Dia juga mengatakan, dalam hal pemungutan konsesi ini, timbul kesan AP II seakan tidak mau kehilangan penghasilannya dari para pengusaha di terminal TKI itu. (Bayu)

No comments: