Sunday, January 13, 2008

BNP2TKI HENTIKAN PELATIHAN DI 86 BLKLN

Rabu, 09 Januari 2008, 15:43 WIB

Jakarta--RRI-Online,

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) melarang 86 balai latihan kerja luar negeri (BLKLN) melatih TKI karena tidak memenuhi syarat.

Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1), mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi 260 BLKLN, 258 diantaranya menyelenggarakan pelatihan untuk TKI informal dan dua berkedudukan di Bali yang menyelenggarakan pelatihan bagi TKI formal.

Dari 260 BLKLN itu terdapat 79 yang tidak bisa disurvei karena alamat tidak jelas, pindah alamat dan dialihfungsikan pada kegiatan lain. BLKLN milik perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS) dan lembaga pelatihan itu dilakukan evaluasi atas sarana dan prasarana, SDM pengelola, sistem pelatihan dan sarana pendukung.

Setelah melakukan evaluasi maka ditemukan 16 BLKLN yang berpredikat sangat baik, 42 berpredikat baik, 37 berpredikat cukup. Sementara 69 BLKLN berpredikat kurang dan 17 berpredikat buruk.

"Pada 86 BLKLN itu mulai hari ini tidak boleh melatih TKI hingga jangka waktu tertentu," kata Jumhur.

Pada 69 BLKLN berpredikat kurang diberi waktu tiga bulan untuk berbenah, sedangkan pada 17 BLKLN berpredikat buruk diberi waktu enam bulan untuk berbenah. Sementara pada sejumlah TKI yang sudah terlanjur dilatih dan terdaftar sebelum 15 Januari 2008 maka akan diuji dengan syarat yang lebih ketat.

Jumhur mengatakan, BNP2TKI saat ini masih menemukan cukup banyak TKI yang buta huruf dalam jumlah yang cukup banyak. Temuan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan secara acak. "Kondisi ini sangat memprihatinkan," kata Jumhur.

Dia mengakui sulit menemui TKI buta huruf karena rata-rata 2000-3000 orang yang diuji. Jumhur juga mengingatkan agar BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) lebih teliti dalam mengawasi lembaga yang dibinanya.

"Ini masalah kemanusiaan karena itu lebih baik kita menempatkan TKI berkualitas dalam jumlah terbatas," kata Jumhur.

Dia juga mengingatkan jika tidak berbenah maka BLKLN yang tidak memenuhi syarat tidak akan didaftar di sistem komunikasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN).

(HF)

No comments: