Sunday, January 13, 2008

86 BLK TKI Dilarang Beroperasi

Jumat, 11 Januari 2008, Kompas

Sebanyak 86 balai latihan kerja tenaga kerja Indonesia dilarang beroperasi sedikitnya selama tiga bulan karena tidak memenuhi standar sebagai lembaga pelatihan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI mengharuskan pengelola BLK memperbaiki fasilitas dan mutu pendidikan sebelum melatih calon TKI baru.

"Dari 181 BLK TKI yang kami evaluasi, hanya 95 BLK yang layak menjalankan program pelatihan sebagai syarat mendapatkan sertifikat kompetensi bagi calon TKI yang mau ditempatkan di luar negeri. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan calon TKI sehingga mereka lebih mampu bersaing di lokasi penempatan," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1).

Dari 86 BLK itu, sebanyak 69 BLK masuk kategori kurang dan 17 lagi dikategorikan buruk. BLK berkategori kurang diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memperbaiki kondisinya, sedangkan yang termasuk kategori buruk diberi waktu enam bulan.

Jika tidak ada perbaikan sama sekali, BNP2TKI tidak akan memproses permohonan izin kerja calon TKI. Indonesia memiliki sedikitnya tujuh juta pekerja migran. Hampir 90 persen bekerja di sektor informal, rentan terhadap perlakuan tidak layak.

Dasar penilaian yang dipakai ialah kualitas fasilitas, sumber daya manusia pengelola, program pelatihan, dan sarana akomodasi bagi peserta pelatihan. Evaluasi dijalankan dengan mengacu pada 289 indikator kelayakan tempat pendidikan calon TKI seperti disyaratkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep 07/MEN/IV/2007 tentang Standar Tempat Penampungan Calon TKI.

Jumhur mengatakan, sebenarnya ada 260 BLK TKI di seluruh Indonesia, tetapi petugas BNP2TKI hanya dapat menemukan 181 BLK aktif. Sebanyak 79 BLK lagi tidak ditemukan karena tidak beroperasi lagi. "Kami melakukan ini karena banyak calon TKI yang buta huruf padahal mereka memiliki sertifikat kompetensi," katanya. (ham)

No comments: