Sunday, January 13, 2008

'Izin TKI mandiri agar ditinjau'

Selasa, 08 Januari 2008

JAKARTA: Pemerintah diminta merevisi kebijakan pemberian izin bagi TKI perorangan karena sering disalahgunakan oleh para calo yang mengaku sebagai TKI perorangan atau TKI mandiri. Himsataki (Himpunan Pengusaha Swasta Penempatan TKI) juga meminta pemerintah segera melakukan revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI guna mengurai keruwetan penanganan TKI.

"Pemberian izin TKI perorangan atau mandiri harus ditinjau kembali atau dibenahi aturannya. Ini tidak adil karena perusahaan liar atau calo tidak berbadan hukum, tidak punya pegawai dan tidak wajib memiliki jaminan deposito Rp500 juta beroperasi seperti layaknya PPTKIS resmi," ungkap Yunus M. Yamani, Ketua Himsataki, kemarin.
Aturan itu mendesak direvisi karena tercatat lebih dari 50 perusahaan liar yang beroperasi sebagai TKI perorangan. Pemerintah, imbuhnya, harus tegas menetapkan aturan main soal batasan dan ketentuan TKI perorangan.

Yunus juga menyarankan agar Ditjen Binapenta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Depnakertrans mengambil alih pengelolaan Sisko TKLN (Sistem Komunikasi Tenaga Kerja Luar Negeri) dari perusahaan swasta karena memang menjadi kewajiban pemerintah. Dia menilai penggunaan Sisko TKLN dan Kartu TKLN tumpang tindih serta mengakibatkan kecurigaan PPTKIS dengan pemerintah.

Menurut dia, tindakan tegas dan upaya terobosan harus ditempuh pemerintah pada 2008 ini agar kondisi penempatan dan perlindungan lebih baik dibandingkan 2007. Dia menilai? penempatan dan perlindungan TKI? pada 2007 lebih jelek dibandingkan dengan 2006.
"Pemerintah harus berani segera merevisi UU No.39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI agar tidak bertentangan dengan UU lainnya. Depnakertrans harus mengambil inisiatif revisi dengan melibatkan asosiasi PPTKIS sehingga tidak menimbulkan kontroversi."

Dia menilai BNP2TKI yang semula diharapkan membenahi benang kusut persoalan TKI justru menimbulkan dualisme dan tarik menarik kepentingan dengan Depnakertrans.
Berkaitan dengan itu, dia meminta pemerintah merevisi Inpres No. 81/2006 tentang kewajiban dan hak BNP2TKI sehingga tidak terjadi tarik menarik kepentingan dengan Depnakertrans yang berpegang pada Undang-Undang No. 39/2004.

Selanjutnya Depnakertrans menindaklanjuti dengan surat keputusan tentang hak, wewenang para pembantunya, seperti Dirjen Binapenta maupun Direktur atau Eselon II lainnya.

Himsataki menilai pengawasan kinerja BNP2TKI oleh Ditjen Binapenta perlu dilakukan agar badan itu tidak kehilangan arah dan punya kepentingan tertentu menjalankan program penempatan TKI.

Perdagangan manusia

Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat sependapat dengan keluhan PPTKIS soal penyalahgunaan pemberian izin TKI perorangan itu. Pola direct recruitment pekerja informal? warga Indonesia oleh perusahaan asing yang bekerja sama dengan pihak tertentu dengan dalih TKI perorangan itu menyalahi UU dan menjalankan praktik perdagangan manusia.

Dia menjelaskan rekrutmen langsung tersebut seolah kesadaran sendiri tetapi sebenarnya diorganisir oleh oknum calo TKI bekerjasama dengan perusahaan asing. Bahkan, sambungnya, mereka menjalankan modus trafficking kemudian memberikan visa kerja di luar negeri.

"BNP2TKI bekerjasama sama dengan aparat keamanan telah ratusan kali menangkap pelaku di daerah. Jika memang terbukti langsung ditangkap. Tetapi kalau sekadar indikasi tanpa bukti sudah dilakukan tindakan tegas."
Jumhur tidak sependapat selama ini terjadi tarik menarik kepentingan antara BNP2TKI dan Depnakertrans seperti kesan umum selama ini. "Kami tidak sependapat dengan itu. Selama ini BNP2TKI bekerja sesuai UU dan tugas pokok fungsinya."

Sumber:
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/jasa-transportasi/1id37989.html

No comments: