Wednesday, June 13, 2007

Deportasi TKI Ditunda

JAKARTA, (PR).-Pemerintah Arab Saudi memperlunak sikapnya terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, termasuk eks jemaah umrah. Rencana mendeportasi 40.000 TKI pun, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M. Jumhur Hidayat, saat dihubungi "PR" melalui telefon seluler, Minggu (3/6) di Jakarta.
Jumhur mengatakan, sikap bijak pemerintah Arab Saudi ini perlu disikapi pihak pemerintah Indonesia, dengan menertibkan WNI yang secara ilegal mencari nafkah di Arab Saudi.
Menurut dia, Departemen Agama (Depag) perlu ikut proaktif bertindak dengan menertibkan para eks jemaah umrah maupun biro perjalanan yang jemaahnya menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja.
"Orang-orang yang melakukan umrah harus ditekankan bahwa kepergiannya ke Mekah hanya bermodal visa ibadah, bukan untuk bekerja. Kemudian, setiap jemaah umrah disyaratkan mengantongi tiket pergi-pulang," tuturnya.
Menurut Jumhur, bagi biro perjalanan umrah yang membiarkan jemaah mereka bekerja di Arab Saudi selepas umrah, Depag sebaiknya menindak biro perjalanan tersebut.
Dia mengatakan, jemaah umrah yang menyalahgunakan kesempatan ibadah untuk bekerja jumlahnya sangat banyak.
"Saya belum memiliki data secara lengkap. Tetapi, dari informasi yang saya peroleh, eks jemaah umrah yang bekerja sangat banyak," tuturnya.
Sebagaimana disampaikan Deputi Perlindungan BNP2TKI Mardjono, kira-kira 40.000 TKI terancam deportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, keberadaan mereka dianggap ilegal. Bahkan, diperkirakan separuh dari pekerja ilegal di sana adalah mantan jemaah umrah (“PR” 3/6).
Jumhur mengatakan, hasil pembicaraan antara Kedubes Indonesia di Arab Saudi dengan pemerintah setempat, sangat menggembirakan bagi TKI. "Pemerintah Saudi dengan sukarela, bersedia menunda pemulangan para pekerja ilegal maupun pekerja yang kedaluwarsa izin tinggalnya," tuturnya.
Selain didasari alasan kemanusiaan, kata dia, pemerintah Arab Saudi juga memperhitungkan dampak pengusiran TKI dalam jumlah besar. "Bagaimanapun, mereka dianggap berjasa dalam membantu meringankan beban kerja penduduk Arab Saudi," ujarnya.
Selain itu, bila pemulangan tenaga kerja dalam jumlah sangat besar, bagi pemerintah Arab Saudi akan membebani anggaran negara mereka. "Sesuai ketentuan internasional, pemulangan tenaga kerja ilegal biayanya ditanggung oleh pemerintah yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemulangan TKI dalam jumlah besar harus direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Jumhur.
Dengan dibatalkannya deportasi, kata Jumhur, pemerintah Indonesia bukan berarti lepas dari masalah. "Kita telah sepakat untuk membahas secara lebih lanjut kasus ini."
Adapun masalah yang dibahas menyangkut nasib pekerja legal yang masa tinggalnya kedaluwarsa, kemudian pekerja ilegal yang masuk lewat jalur visa umrah. Bagi pekerja legal yang kedaluwarsa, akan diusulkan pendataan dan proses melengkapi persyaratan perpanjangan visa kerja.
Sedangkan pekerja ilegal dari eks umrah maupun cara lain, dibahas peluangnya tetap bekerja di sana dengan cara pemutihan data. "Apabila pemutihan data tidak disetujui, para pekerja ilegal ini akan diupayakan deportasi secara bermartabat," tuturnya. (A-84)***

Sumber : Pikiran rakyat edisi 04-06-07

No comments: