Tuesday, June 19, 2007

Ratifikasi Konvensi PBB untuk Lindungi TKW

Selasa, 19 Juni 2007 06:31 WIB JAKARTA--MIOL: Sulit menuntut keadilan bagi buruh migran yang mengalami tindak kekerasan di luar negeri. Itu yang terjadi selama Indonesia tidak meratifikasi Konvensi PBB tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Nursyahbani Katjasungkana, kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (18/6).
"Selama belum ratifikasi, kita nggak akan bisa menggunakan mekanisme perlindungan HAM internasional," katanya.
Malaysia juga bukan negara yang meratifikasi konvensi PBB tersebut, sehingga akan menyulitkan Indonesia dalam menuntut perlindungan pada buruh migran yang bekerja di sana.
BNP2TKI menurut Nursyahbani memang sudah berhasil menegosiasikan standar gaji bagi TKW di Arab Saudi. Tetapi, masalah perlindungan tetap tidak boleh dilupakan. Ia menyarankan pemerintah mulai menegosiasikan klausul perlindungan, kondisi kerja, standar gaji dan hak berorganisasi dalam nota kesepahaman tentang buruh migran dengan pemerintah Malaysia.
Ia mencontohkan buruh migran Indonesia di Hongkong cenderung tidak bermasalah karena sudah ada pengakuan dari negara, pembantu rumah tangga statusnya sama dengan pekerja di wilayah publik. Implikasinya ada standar gaji, hak mendapat hari libur, boleh berorganisasi dan punya akses terhadap peradilan buruh (labor court). Pengakuan itulah yang tidak didapatkan buruh migran Indonesia di Malaysia.
Tetapi, Nursyahbani menambahkan, pengakuan atas status PRT itu tidak diberikan di dalam negeri. PRT kata dia, tidak diakui statusnya sama dengan pekerja di pabrik yang berhak punya gaji minimum dan bentuk-bentuk perlindungan lain.
"Kalau di Indonesia saja tidak diakui, bagaimana bisa dilindungi di negara lain?" katanya. (Isy/OL-02).----------------------------------------Sumber: Media Indonesia Online

No comments: