Tuesday, June 19, 2007

Gaji TKI di Arab Saudi Naik 33,3%

Kamis, 14 Juni 2007 14:42 WIBGaji TKI di Arab Saudi Naik 33,3%
JAKARTA--MIOL: Gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi naik 33,3% dari 600 real menjadi 800 real atau setara Rp1,920 juta per bulan. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Agustus 2007.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan kenaikan upah ini dilakukan karena sudah selama 20 tahun upah TKI di Kawasan Timur Tengah tidak pernah mengalami kenaikan.
Selain itu, kenaikan ini juga dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"Kenaikan upah ini berlaku, baik bagi TKI yang baru ditempatkan maupun TKI yang memperbarui atau memperpanjang perjanjian kerja setelah perjanjian kerja yang lama berakhir," katanya di Jakarta, Kamis (14/6).
Kepada seluruh Perusahaan Penampatan TKI Swasta (PPTKIS) atau perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang menempatkan TKI ke Arab Saudi, Jumhur meminta kenaikan upah tersebut dicantumkan dalam job order, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
Sedangkan kepada para majikan diminta menyesuaikan dengan upah yang baru tersebut.
Jumhur mengatakan, sebagai konsekuensi dari kenaikan upah tersebut pemerintah dan PPTKIS harus meningkatkan kualitas TKI.(Sdk/Ol-03)----------------------------------------Sumber: Media Indonesia Online

No comments: