Wednesday, June 13, 2007

Kasus 25.000 TKI Ilegal di Timteng Sedang Diselesaikan

Kasus 25.000 TKI Ilegal di Timteng Sedang Diselesaikan

Semarang, Kompas - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyatakan, saat ini terdapat sekitar 25.000 tenaga kerja Indonesia di kawasan Timur Tengah yang menghadapi masalah terkait status legalitas bekerja di negeri orang. Secara bertahap, proses penyelesaian status TKI itu masih dilakukan agar keberadaan mereka menjadi legal.
"Selama proses penyelesaian di negara yang bersangkutan bisa dilakukan, mereka tidak mesti dipulangkan lebih dulu. Mereka yang bermasalah itu biasanya akibat proses rekrutmen dan pengiriman dari awal yang salah dan ilegal," kata Jumhur Hidayat pada temu wicara reformasi TKI di Semarang, Rabu (6/6).
Jumhur Hidayat mengemukakan, problem yang dihadapi oleh TKI seluruhnya merupakan refleksi dari persoalan proses awal yang tidak benar, mulai dari pencarian calon TKI, pengiriman yang ilegal, hingga tidak adanya perlindungan di negara tujuan.
Di dalam negeri pembenahan dilakukan secara bertahap, sementara pembenahan di luar negeri lebih diutamakan memberikan layanan perlindungan, misalnya, di setiap perwakilan dan kedutaan Indonesia di negara-negara tujuan TKI telah disiapkan pengacara yang andal.
Di dalam negeri, lanjut Jumhur, pembenahan dilakukan terhadap lembaga pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi tenaga kerja maupun perusahaan pengerah tenaga kerja. Ketentuannya, tiap TKI yang siap diberangkatkan harusnya telah menjalani pelatihan dan memperoleh sertifikat.
Jumhur menyebutkan, pada periode Januari-April 2007 sebanyak 186.730 TKI diberangkatkan ke luar negeri, atau 27 persen dari total pengiriman tahun 2006 sebanyak 680.000 TKI. (WHO)

Sumber KOMPAS CYBER MEDIA 07-06-07

No comments: